Simpan sabu dalam bungkus permen, Wayan digiring ke kantor polisi
Merdeka.com - Tim Unit Reskrim Polsek Denpasar mengamankan I Wayan Jingga (38) yang merupakan pengedar narkoba jaringan Lapas Kerobokan Denpasar. Pelaku diringkus pada hari Sabtu (17/2) sekitar pukul 13.00 Wita, di Jalan Bung Tomo I, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Aan Saputra mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat di seputaran Jalan Bung Tomo yang curiga akan adanya transaksi barang haram tersebut.
"Saat mendapat informasi, tim langsung melakukan penyelidikan. Kemudian terdapat seseorang laki-laki yang mencurigakan di selatan perempatan Bung Tomo 1 dan kami langsung menggeledahnya," katanya, Selasa (20/2).
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Apa jenis narkoba yang diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Di mana sabu ditemukan? “Jadi pada tanggal 5 Agustus anggota berhasil mengamankan salah satu tersangka yang menyimpan sabu di plafon sekolah dasar di Kota Jambi.“
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
Ketika anggota melakukan penggeledahan, dalam kantong celana pelaku ditemukan dua klip narkoba jenis sabu dalam bungkus rokok Sampoerna. Selain itu, sabu juga ditemukan dibungkus dengan bungkus permen mint dan dilakban warna kuning.
Kemudian, anggota polisi langsung mengamankan pelaku tersebut dan dibawa ke Mapolsek Denpasar Barat untuk diinterogasi dan pengembangan.
"Saat di interogasi, pelaku mengakui mendapat sabu tersebut dari orang yang berada di dalam Lapas Kerobokan yang bernama Endrik. Selama ini, pelaku melakukan transaksi menggunakan telepon dan kemudian mengambil barang tersebut yang ditempel diseputaran Jalan Kusuma Bangsa," Jelas Kanit.
Selain itu, diketahui selain menjadi pengedar pelaku juga merupakan pemakai barang haram tersebut. Pelaku dikenakan pasal 112 nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terbongkar Penyelundupan Sabu Modus Ekspedisi Helm di Kargo Bandara
Baca Selengkapnya"Tapi yang keluar hanya plastiknya saja, sabunya sudah habis karena plastiknya koyak (sobek) saat dikunyah," ujar Kapolsek Lubuk Batu Jaya Ipda Ripal
Baca SelengkapnyaPelbagai cara dilakukan tahanan menyelundupkan narkotika ke dalam lapas.
Baca SelengkapnyaUntuk mengelabui petugas, pengirim menyimpan sabu dan ekstasi di bawah kandang ayam.
Baca SelengkapnyaPelaku menyamarkan paket sabu dalam gulungan tali senar pancing untuk mengelabui petugas
Baca SelengkapnyaGuna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berserta barang bukti akan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaNarkotika jenis sabu di Kabupaten Pekalongan yang diamankan BNN Jateng mencapai 775 gram.
Baca SelengkapnyaSebelumnya petugas telah memantau darah tersebut berdasarkan informasi yang telah didapat.
Baca SelengkapnyaTerungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja sama atau joint investigation yang dilakukan bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca Selengkapnya