Simpan Sabu dalam Kaleng Cat, Modus Baru Penyelundupan Narkoba ke Penjara Digagalkan
Merdeka.com - Modus baru penyelundupan narkoba ke dalam Rumah Tahanan Kelas IIB Depok berhasil digagalkan. Narkoba yang hendak diselundupkan adalah jenis sabu. Modusnya dengan menyimpan sabu dalam kaleng cat. Sabu dilapisi lakban kemudian dicelupkan dalam cairan cat dan dikirim menggunakan jasa ojek online.
Untuk menyamarkan dan mengelabui petugas, kaleng cat tersebut dikirim bersama barang lain yaitu botol madu dan pewangi. Kemudian seluruh barang itu dimasukkan ke dalam plastic. Pengirim misterius yang belum diketahui identitasnya kemudian memanfaatkan jasa ojek online untuk mengantar ke Rutan Depok.
Begitu sampai di Rutan, petugas menanyakan kepada siapa paket dituju. Namun pengemudi ojek online itu kebingungan sehingga petugas curiga dan memeriksanya. Petugas yang curiga lalu memeriksa paketan tersebut.
-
Dimana sabu itu dikirim? Kemudian, polisi menelusuri alamat pengiriman sabu yang dikirim lewat gudang kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Ternyata, paket sabu itu tujuannya ke kantor J&T Masamba yang beralamat di Jalan Lapapa Kelurahan Bone Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Apa saja yang disita saat sidak di Rutan KPK? 'Sidak itu berlangsung pada 28 April 2023 dan berdasarkan berita acara ditemukan antara lain empat buah handphone dan uang tunai sejumlah Rp30 Juta. Selanjutnya bahwa empat buah handphone itu dimusnahkan pada tanggal 9 Mei 2023 atas perintah terperiksa,' beber Albertina.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
"Barang bukti ini diantar oleh ojek online. Disimpan di kaleng cat untuk mengelabui petugas saat diantar. Tapi petugas kami di pos jeli dan menanyakan serta memeriksa secara teliti dan melaporkan ke Kepala Keamanan Rutan, terbukti ada sabu dibungkus plastik dan dilakban," kata Kepala Rutan Kelas II B Depok, Bawono Ika, Rabu (27/11).
Petugas merasa ada kejanggalan sehingga langsung menghubungi Polres Metro Depok. "Petugas kami curiga barang yang dibawa oleh ojol ini dan langsung kami koordinasikan dengan Polres Metro Depok," ucapnya.
Ketika polisi datang barulah paket tersebut dibuka. Betul saja ketika digeledah ternyata ada paket sabu di antara cairan cat tersebut. "Setelah dibuka, bungkusan tersebut ternyata diduga berisi narkotika jenis sabu," tambahnya.
Pengemudi ojol ini, kata Ika, mengaku mendapatkan orderan dari seorang laki-laki bernama Jery yang ditemukan di sebuah minimarket di Jalan Raya Bogor. Di mana Jery ini berciri-ciri badannya kurus dan kulit berwarna putih.
"Pengemudi ojol ini dapat orderan untuk mengantarkan barang ke Rutan Depok, ia (pengemudi ini) bertemu Jery di minimarket. Saat diperiksa atau tes urine pengemudi ojol ini negative," katanya.
Sabu yang diselundupkan dalam kaleng cat tersebut seberat 51 gram. Pihak kepolisian pun masih mendalami kasus ini. "Paket ini diantar dari Jalan Raya Bogor melalui jasa ojek online. Terungkap setelah pengantar ojek ini hendak mengantar paket dan petugas curiga. Setelah diperiksa ternyata berisi sabu," kata Kapolres Metro Depok AKBP Azis Andriansyah.
Pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. Pihaknya masih mendalami siapa orang yang menggunakan jasa ojek online. "Kita masih selidiki kasusnya. Sejumlah saksi sudah diperiksa termasuk penjaga rutan," kata Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Indra Tarigan.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya petugas telah memantau darah tersebut berdasarkan informasi yang telah didapat.
Baca SelengkapnyaPelaku merupakan calon penumpang Kapal Bukit Raya yang hendak pergi ke Jakarta
Baca SelengkapnyaTerungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja sama atau joint investigation yang dilakukan bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca SelengkapnyaPelaku menyamarkan paket sabu dalam gulungan tali senar pancing untuk mengelabui petugas
Baca SelengkapnyaTerbongkar Penyelundupan Sabu Modus Ekspedisi Helm di Kargo Bandara
Baca SelengkapnyaPelaku mengakui bahwa ia merupakan kurir dan sabu tersebut milik seorang pria berinisial AB.
Baca SelengkapnyaBerikut penjelasan BNN Lampung soal driver ojol yang mengaku mau dijebak polisi buat kirim narkoba.
Baca SelengkapnyaPetugas berhasil mengamankan sebanyak 45 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu
Baca SelengkapnyaSeorang camat di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, inisial B, ditangkap polisi saat mengonsumsi sabu di ruang kerjanya.
Baca SelengkapnyaPelbagai cara dilakukan tahanan menyelundupkan narkotika ke dalam lapas.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan itu dilakukan dua boks yang diamankan berisi 27 bungkus sabu.
Baca SelengkapnyaKadivpas berjanji akan menindak tegas pegawai yang kedapatan terlibat dalam kasus narkoba.
Baca Selengkapnya