Simpan sabu dan ekstasi bernilai miliaran, Amir Aco divonis mati
Merdeka.com - Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino menjatuhkan putusan buat Amiruddin bin Amin alias Amir Aco (32 tahun), dalam sidang pamungkas di kantor Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, (11/8). Warga Kalimantan Timur berdarah Bugis ini divonis mati.
Amir Aco adalah pemilik sabu seberat 1,2 kilogram senilai Rp 2,5 miliar, dan ekstasi sebanyak 4.188 butir senilai Rp 1,5 miliar. Dia adalah terpidana kasus narkoba di Kalimantan Timur dan divonis seumur hidup, serta melarikan diri dari Lapas Balikpapan. Pelariannya di Makassar tidak berakhir manis, karena kembali dia tertangkap polisi dengan sejumlah barang buktinya.
Dalam amar putusan Majelis Hakim siang tadi, Amir Aco diputuskan telah melanggar Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaPenangkapan terhadap Murtala Cs ini bersamaan dengan enam anak buahnya
Baca Selengkapnyandri telah delapan kali melakukan pengawalan sehingga 150 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi lolos beredar.
Baca SelengkapnyaPelaku menjual sabu yang didapatkannya dari seorang berinisial AH.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaMurtala sebelumnya divonis delapan tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika.
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaMotif pembunuhan terhadap Muh Ali Imran karena balas dendam. Akibat perbuatannya, G terancam dijerat Pasal 338 KUHP
Baca SelengkapnyaKorban berinisial JS (25) tewas akibat menenggak es teh yang telah dicampur racun tikus oleh pelaku.
Baca SelengkapnyaBelum diketahui status tersangka dalam bisnis tersebut
Baca SelengkapnyaBea Cukai Soekarno-Hatta mengungkap penyelundupan narkotika sabu golongan I jenis Methampethamine.
Baca Selengkapnya