Simpan Sabu di Korek Api, Dua Napi Lapas Amuntai Diamankan Polisi
Merdeka.com - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIb Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, mendapati seorang narapidana menyimpan satu paket sabu-sabu di dalam sel tahanan. Warga binaan menyimpan sabu seberat 0,06 gram di dalam kotak korek api.
"Kami baru tahu ketika ada yang menginformasikan bahwa di salah satu sel tahanan ada narapidana yang memiliki sabu-sabu," kata Kepala KPLP Lapas Amuntai Jatmiko di Amuntai seperti dikutip Antara, Sabtu (20/7).
Dia mengatakan, meskipun sudah dilakukan pengawasan ketat di lapas, namun itu tidak menjamin barang haram sabu tidak dapat lolos masuk ke dalam sel tahanan. Menurutnya, harus ada peningkatan lagi dalam pengawasan di setiap sel tahanan narapidana.
-
Siapa yang menyimpan sabu di plafon SD? Tersangka HE yang menyimpan sabu-sabu di plafon SD bukanlah penjaga sekolah, melainkan warga sekitar lingkungan sekolah.
-
Di mana sabu ditemukan? “Jadi pada tanggal 5 Agustus anggota berhasil mengamankan salah satu tersangka yang menyimpan sabu di plafon sekolah dasar di Kota Jambi.“
-
Bagaimana cara sabu diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Dimana sabu itu dikirim? Kemudian, polisi menelusuri alamat pengiriman sabu yang dikirim lewat gudang kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Ternyata, paket sabu itu tujuannya ke kantor J&T Masamba yang beralamat di Jalan Lapapa Kelurahan Bone Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Apa jenis narkoba yang diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
Jatmiko mengatakan, warga binaan itu diketahui bernama Rasul bin Rusli (32) setelah kedapatan petugas langsung diamankan dan dimintai keterangan. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
Narapidana Rasul, kata Jatmiko, masih menjalani masa persidangan untuk kasus yang sama yakni kepemilikan sabu. Teman sekamarnya dalam sel tahanan yang bernama Fitriadi alias Papap (31) juga turut diamankan pihak kepolisian.
Kronologis kejadian, saat itu pihak Satgas Kamtib Lapas pada Rabu (17/7) siang, sekitar pukul 12.00 WITA, menerima laporan dari seseorang tentang adanya warga binaan yang memiliki sabu di kamar 2.
Satgas Kamtib segera berkoordinasi dengan Ka. KPLP, Kasubsi Keamanan, Kasubsi Perawatan dan staf serta dua anggota jaga yang segera melaksanakan kegiatan razia insidentil di blok tahanan ke kamar 2 yang dilaporkan tersebut.
"Saat kami razia ternyata benar dan setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap semua warga binaan yang berada di dalam kamar 2, ditemukan oleh petugas berupa satu kotak korek api yang berisi satu paket kecil diduga sabu yang disembunyikan di dalam celana dalam yang dikenakan tersangka Rasul," katanya.
Atas kejadian itu, Kepala KPLP melaporkan kejadian kepada Kalapas kelas IIb Amuntai Moh Yahya pada pukul 12.35 WITA. Selanjutnya, pihak lapas melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dari Polres HSU.
Tepat pukul 13.00 WITA, empat orang anggota Satnarkoba Polres HSU tiba di lapas untuk memintai keterangan perihal kejadian.
Tidak berapa lama, dua narapidana atas nama Rasul dan Fitriadi alias Papap dibawa anggota polisi dari Polres HSU untuk diproses lebih lanjut.
Atas kejadian ini, Kalapas kelas IIb Amuntai Moh Yahya meminta jajarannya untuk lebih meningkatkan pengamanan dan pemeriksaan terhadap pengunjung serta barang bawaan agar tidak terjadi lagi serupa.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua WNA diamankan dalam kasus penyelundupan kokain cair ini.
Baca SelengkapnyaPelbagai cara dilakukan tahanan menyelundupkan narkotika ke dalam lapas.
Baca Selengkapnyaterdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan 20 kg sabu serta beberapa bahan baku pembuatan sabu.
Baca SelengkapnyaKetujuh pelaku mengaku lokasi bedeng itu merupakan lahan sewaan yang kerap kali digunakan untuk mengkonsumsi narkoba.
Baca SelengkapnyaNarkotika jenis sabu di Kabupaten Pekalongan yang diamankan BNN Jateng mencapai 775 gram.
Baca Selengkapnya"Tapi yang keluar hanya plastiknya saja, sabunya sudah habis karena plastiknya koyak (sobek) saat dikunyah," ujar Kapolsek Lubuk Batu Jaya Ipda Ripal
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaGuna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berserta barang bukti akan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaHome Industri Narkotika ini dijalankan di dalam rumah mewah
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca Selengkapnya