Simpan Sabu di Mes Pemkot Tanjung Balai, 2 Kurir Divonis 18 Tahun Penjara
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman pidana terhadap dua terdakwa yakni Jimmy Sitorus Pane (51), dan Chairuddin Panjaitan (31), dengan penjara selama 18 tahun. Dua terdakwa merupakan kurir narkoba yang menyimpan 8 kilogram (kg) sabu di dalam mes milik Pemerintah Kota Tanjung Balai di Jalan Karya Jaya, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor Kota Medan.
Ketua majelis hakim, Tarmizi, menyatakan dua warga Tanjung Balai itu terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 18 tahun. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan," kata Tarmizi dalam sidang yang digelar secara virtual itu, Rabu (7/4).
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
Lanjut Tarmizi, ada pun hal yang memberatkan dua terdakwa itu yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
"Hal yang meringankan kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kembali," ujarnya.
Vonis yang dijatuhkan terhadap dua terdakwa serupa dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Chandra Naibaho. Namun, perbedaannya hanya di subsider denda yang menuntut enam bulan kurungan.
Atas putusan ini, JPU dan dua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, dalam dakwaan perkara itu bermula pada 25 September 2020, saat terdakwa Jimmy disuruh oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal mengambil 2 kaleng roti besar, yang di dalamnya terdapat 10 bungkus plastik teh China yang masing-masing bungkus berisi 1 kg narkotika jenis sabu. Totalnya, berat seluruh sabu-sabu yakni 10 kg yang telah diletakkan di Jalan Masjid Tanjung Balai.
Jimmy kemudian pergi bersama dengan terdakwa Chairuddin Panjaitan untuk mengambil kaleng roti besar yang di dalamnya terdapat 10 kg sabu-sabu. Lalu, keduanya sabu-sabu tersebut ke Kota Medan.
Kemudian, pada 26 September 2020, kedua terdakwa menginap di kamar yang ada di mes milik Pemko Tanjung Balai, Jalan Karya Jaya, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Kedua terdakwa pun menyimpan sabu 10 kg itu di dalam lemari kamar. Selanjutnya sekitar pukul 19.00 WIB, keduanya pergi mengantarkan 2 kg sabu-sabu kepada seseorang yang disebut Ijal (dalam daftar pencarian orang) ke Jalan Sisingamangaraja Medan.
Kemudian, pada pukul 20.00 WIB, kedua terdakwa mengantarkan lagi 3 kg sabu-sabu ke Jalan Sisingamangaraja. Pada saat Jimmy meletakkan sabu-sabu seberat 3 kg itu di jalan. Tiba-tiba datang petugas kepolisian Polrestabes Medan langsung melakukan penangkapan.
Selanjutnya, polisi juga menemukan serta menyita 2 kaleng roti besar yang di dalamnya terdapat 5 kg sabu-sabu di penginapan para terdakwa.
Para terdakwa pun mengakui telah membawa 10 kg sabu ke Kota Medan. Namun, 2 kg telah berhasil mereka antar kepada Ijal, dan mendapat upah sebesar Rp 40 juta. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti 8 kg sabu-sabu dibawa ke Polrestabes Medan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaDua personel Polda Aceh, AKBP AP dan Aipda SS ditangkap tim dari Polresta Banda Aceh karena diduga terlibat peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca Selengkapnyaterdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi
Baca SelengkapnyaPensiunan ASN ini tercatat sebagai warga Jakarta Utara. Dia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari istrinya.
Baca SelengkapnyaSabu tersebut merupakan pesanan dari seorang bandar besar yang berinisial 'Keling'.
Baca SelengkapnyaSindikat ini telah berhasil menjual 140 kilogram sabu hanya dalam kurun waktu 7 bulan.
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca Selengkapnya