Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Simpan Sabu di Mes Pemkot Tanjung Balai, 2 Kurir Divonis 18 Tahun Penjara

Simpan Sabu di Mes Pemkot Tanjung Balai, 2 Kurir Divonis 18 Tahun Penjara Ilustrasi penjara. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman pidana terhadap dua terdakwa yakni Jimmy Sitorus Pane (51), dan Chairuddin Panjaitan (31), dengan penjara selama 18 tahun. Dua terdakwa merupakan kurir narkoba yang menyimpan 8 kilogram (kg) sabu di dalam mes milik Pemerintah Kota Tanjung Balai di Jalan Karya Jaya, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor Kota Medan.

Ketua majelis hakim, Tarmizi, menyatakan dua warga Tanjung Balai itu terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 18 tahun. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan," kata Tarmizi dalam sidang yang digelar secara virtual itu, Rabu (7/4).

Lanjut Tarmizi, ada pun hal yang memberatkan dua terdakwa itu yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

"Hal yang meringankan kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kembali," ujarnya.

Vonis yang dijatuhkan terhadap dua terdakwa serupa dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Chandra Naibaho. Namun, perbedaannya hanya di subsider denda yang menuntut enam bulan kurungan.

Atas putusan ini, JPU dan dua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, dalam dakwaan perkara itu bermula pada 25 September 2020, saat terdakwa Jimmy disuruh oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal mengambil 2 kaleng roti besar, yang di dalamnya terdapat 10 bungkus plastik teh China yang masing-masing bungkus berisi 1 kg narkotika jenis sabu. Totalnya, berat seluruh sabu-sabu yakni 10 kg yang telah diletakkan di Jalan Masjid Tanjung Balai.

Jimmy kemudian pergi bersama dengan terdakwa Chairuddin Panjaitan untuk mengambil kaleng roti besar yang di dalamnya terdapat 10 kg sabu-sabu. Lalu, keduanya sabu-sabu tersebut ke Kota Medan.

Kemudian, pada 26 September 2020, kedua terdakwa menginap di kamar yang ada di mes milik Pemko Tanjung Balai, Jalan Karya Jaya, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Kedua terdakwa pun menyimpan sabu 10 kg itu di dalam lemari kamar. Selanjutnya sekitar pukul 19.00 WIB, keduanya pergi mengantarkan 2 kg sabu-sabu kepada seseorang yang disebut Ijal (dalam daftar pencarian orang) ke Jalan Sisingamangaraja Medan.

Kemudian, pada pukul 20.00 WIB, kedua terdakwa mengantarkan lagi 3 kg sabu-sabu ke Jalan Sisingamangaraja. Pada saat Jimmy meletakkan sabu-sabu seberat 3 kg itu di jalan. Tiba-tiba datang petugas kepolisian Polrestabes Medan langsung melakukan penangkapan.

Selanjutnya, polisi juga menemukan serta menyita 2 kaleng roti besar yang di dalamnya terdapat 5 kg sabu-sabu di penginapan para terdakwa.

Para terdakwa pun mengakui telah membawa 10 kg sabu ke Kota Medan. Namun, 2 kg telah berhasil mereka antar kepada Ijal, dan mendapat upah sebesar Rp 40 juta. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti 8 kg sabu-sabu dibawa ke Polrestabes Medan.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dua Prajurit TNI Penyelundup 20 Kilogram Sabu dari Malaysia Dituntut Dipecat dan Penjara Seumur Hidup
Dua Prajurit TNI Penyelundup 20 Kilogram Sabu dari Malaysia Dituntut Dipecat dan Penjara Seumur Hidup

Kedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu

Kasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika

Baca Selengkapnya
Pegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!
Pegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.

Baca Selengkapnya
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus

Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar

Sebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.

Baca Selengkapnya
Perwira Menengah dan Bintara Polda Aceh Ditangkap, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba
Perwira Menengah dan Bintara Polda Aceh Ditangkap, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

Dua personel Polda Aceh, AKBP AP dan Aipda SS ditangkap tim dari Polresta Banda Aceh karena diduga terlibat peredaran narkoba.

Baca Selengkapnya
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis

Dua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).

Baca Selengkapnya
Kontrakan di Cilincing Disulap Jadi Gudang Sabu, 2 Orang Ditangkap
Kontrakan di Cilincing Disulap Jadi Gudang Sabu, 2 Orang Ditangkap

terdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi

Baca Selengkapnya
Edarkan 6,7 Kg Sabu di Makassar, Pensiunan ASN dan Istri Terancam Hukuman Mati
Edarkan 6,7 Kg Sabu di Makassar, Pensiunan ASN dan Istri Terancam Hukuman Mati

Pensiunan ASN ini tercatat sebagai warga Jakarta Utara. Dia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari istrinya.

Baca Selengkapnya
Jelang Pilkada, Polres Inhil Amankan 21,8 Kg Sabu dari Bandar Besar dan Ringkus Tiga Tersangka
Jelang Pilkada, Polres Inhil Amankan 21,8 Kg Sabu dari Bandar Besar dan Ringkus Tiga Tersangka

Sabu tersebut merupakan pesanan dari seorang bandar besar yang berinisial 'Keling'.

Baca Selengkapnya
Simpan Narkoba dalam Gudang di Samping Kantor Kejati Sumsel, Bandar Berhasil Jual 140 Kg Sabu
Simpan Narkoba dalam Gudang di Samping Kantor Kejati Sumsel, Bandar Berhasil Jual 140 Kg Sabu

Sindikat ini telah berhasil menjual 140 kilogram sabu hanya dalam kurun waktu 7 bulan.

Baca Selengkapnya
Sita Sabu 34 Kg, Irjen Iqbal: Narkoba Kami Sapu Bersih
Sita Sabu 34 Kg, Irjen Iqbal: Narkoba Kami Sapu Bersih

Irjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Baca Selengkapnya