Simpan sabu di pipa, Oleng dibekuk BNN
Merdeka.com - Seorang pengedar narkotika, bernama AMT alias Oleng (38) berhasil dibekuk Badan Nasional Narkotika di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. Kepala BNN Sulteng, Kombes Djoko Marjatno mengatakan dari tangan tersangka bernama AMT alias Oleng (38), ditemukan Narkoba jenis sabu seberat 20,26 gram yang dibagi dalam 20 paket kecil.
Selain menyita 20,26 gram sabu, pihaknya juga mengamankan dua buah handphone beserta uang tunai sebesar Rp2.550 ribu sebagai barang bukti.
"Tersangka merupakan warga Jalan Elang Kabupaten Tolitoli, yang diduga sebagai pengedar Narkoba di wilayah tersebut," kata Djoko seperti yang dikutip Antara, Kamis (10/3).
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Apa yang disita dalam razia gabungan? 'Narkotika berbentuk sabu sebanyak 29 kg, ekstasi sebanyak 105 butir, kokain sebanyak 4,61 gram, ganja sebanyak 17,24 gram, obat keras 39 butir, botol minuman beralkohol tidak sesuai dengan ketentuan sebanyak 32.258 botol,' papar Mukti dalam keterangannya.
-
Apa yang dicuri polisi tersebut? Mengambil kesempatan dalam kesempitan, seorang polisi di Jerman mencuri 180 kilogram keju dari truk yang terbalik karena kecelakaan.
-
Apa saja yang disita saat sidak di Rutan KPK? 'Sidak itu berlangsung pada 28 April 2023 dan berdasarkan berita acara ditemukan antara lain empat buah handphone dan uang tunai sejumlah Rp30 Juta. Selanjutnya bahwa empat buah handphone itu dimusnahkan pada tanggal 9 Mei 2023 atas perintah terperiksa,' beber Albertina.
Dia mengungkapkan AMT sempat menyembunyikan barang bukti itu di sebuah pipa paralon untuk mengelabui petugas.
"Dalam satu paket, bisa digunakan hingga empat orang per hari. Jadi dalam hal ini, secara akumulatif pihak BNNP telah menyelamatkan 26 orang. Jumlahnya pun jika dirupiahkan mencapai ratusan juta," terangnya.
Ditambahkannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 sampai 20 tahun penjara.
"Dia pun dapat dikenakan kurungan seumur hidup, dikarenakan telah ditemukan barang bukti di atas lima gram," tegasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca Selengkapnya"Tapi yang keluar hanya plastiknya saja, sabunya sudah habis karena plastiknya koyak (sobek) saat dikunyah," ujar Kapolsek Lubuk Batu Jaya Ipda Ripal
Baca SelengkapnyaNarkotika jenis sabu di Kabupaten Pekalongan yang diamankan BNN Jateng mencapai 775 gram.
Baca SelengkapnyaPetugas menyita uang hasil transaksi narkoba sebesar Rp500 ribu, telepon seluler dan timbangan digital.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca SelengkapnyaBahkan, MS tinggal di area pendopo yang disediakan kamar mess untuk pegawai.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca Selengkapnya