Simpan Sabu di Ruang Penjagaan, 3 Anggota Polres Pelabuhan Belawan Diadili
Merdeka.com - Tiga personel Polres Pelabuhan Belawan, Medan, duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/1). Ketiganya diadili karena menyimpan 0,47 gram sabu di tempat mereka melakukan penjagaan.
Terdakwa yang diadili yakni Hendra Wijaya (43), warga Jalan Gotong Royong, Jermal 16, Kelurahan Denai, Medan Denai; Adi Wijaya (43), warga Jalan Gotong Royong, Kelurahan Denai, Medan Denai; dan Henryanto Hasiholan Gultom (40), warga Kompleks PT Ira, Desa Hamparan Perak, Hamparan Perak, Deli Serdang.
Mereka mengikuti sidang secara telekonferensi dari ruang tahanan. Dakwaan terhadap ketiganya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) William Frederick Soaloon di hadapan majelis hakim yang diketuai Mery Donna Tiur Pasaribu.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
Berdasarkan dakwaan, perkara yang menjerat ketiga terdakwa bermula pada Senin (24/8/2020) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, saksi Lamhot Silalahi sedang berada di ruang penjagaan Mako Polres Pelabuhan Belawan. Dia mendapati Hendra dan Adi beserta barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu seberat 0,47 gram. Hendra mengatakan, narkotika itu milik Adi dan Henryanto.
Saksi Lamhot Silalahi kemudian memanggil Henryanto yang sedang berada di tempat pelayanan Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan. Dia juga memanggil saksi Rahmad Daniel, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Setelah semua berkumpul, Lamhot dan Rahmad menginterogasi Hendra, Adi, Henryanto untuk menanyakan kepemilikan sabu itu. Diperoleh keterangan bahwa narkotika itu milik ketiganya.
Hendra, Adi, Henryanto beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Dari pemeriksaan yang dilakukan, Adi dan Henryanto memperoleh sabu itu dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Borju (DPO) di Titi Baru Bagan, Belawan.
"Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman," jelas William.
Ketiga terdakwa didakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, subs Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Seusai mendengarkan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan mendatang dengan agenda keterangan saksi.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga ASN berinisial R, A dan M tersebut tidak berkutik saat ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaPolisi akan terus melakukan penyidikan dan melakukan pengembangan perkara.
Baca SelengkapnyaTiga ASN Ternate yang Ditangkap di Cempaka Putih jadi Tersangka Kasus Narkoba
Baca SelengkapnyaAtas kejadian tersebut, Ketua DPRD Sementara Kepulauan Mentawai Ibrani Sababalatturun prihatin dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat.
Baca SelengkapnyaPolda Jateng memastikan Kapolda bakal menindak tegas anggota terlibat narkoba.
Baca SelengkapnyaBahkan, MS tinggal di area pendopo yang disediakan kamar mess untuk pegawai.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Ternate, Provinsi Maluku Utara ditangkap atas tuduhan penyalahgunaan narkoba
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaPolisi turut menyita barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,16 gram.
Baca SelengkapnyaTujuh bintara yang dijatuhkan sanksi PTDH, yakni Aiptu WRK, Bripka JG, Bripka RM, Bripka JS, Bripka AC, Bripka AT, dan Brigpol. MR.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah membuang sebungkus sabu dengan berat sekitar 500 gram ke dalam lubang closet pada toilet Bandara Pekanbaru saat akan ditangkap.
Baca SelengkapnyaPensiunan ASN ini tercatat sebagai warga Jakarta Utara. Dia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari istrinya.
Baca Selengkapnya