Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Simpan senjata & satwa liar, Aa Gatot dituntut 3 tahun bui denda Rp 10 juta

Simpan senjata & satwa liar, Aa Gatot dituntut 3 tahun bui denda Rp 10 juta Gatot dituntut 3 Tahun dan Denda 10 Juta. ©Liputan6.com/Ady Anugrahadi

Merdeka.com - Sidang kasus kepemilikan senjata dan satwa dilindungi dengan terdakwa artis Gatot Brajamusti alias Aa Gatot dengan agenda penuntutan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gatot tiga tahun kurungan penjara.

Selain hukuman penjara, Gatot juga diminta membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan. Surat tuntutan Aa Gatot dibacakan JPU bernama Sarwoto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2018).

Sarwoto dalam tuntutannya mengatakan Aa Gatot dinilai terbukti melakukan tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem karena memiliki satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Kemudian, Aa Gatot juga melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki senjata api.

"Menyatakan terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot Brajamusti telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Sarwoto

Setelah mendengar tuntutan itu, Aa Gatot dan kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan terhadap tuntutan yang diajukan JPU hari ini. Kuasa hukum meminta waktu dua minggu ke Ketua Sidang, Achmad Guntur.

"Untuk pleidoi kami minta waktu dua minggu," ucap Achmad Rulyansyah selaku kuasa hukum Aa Gatot.

Ketua Sidang pun mengabulkan permohonan. "Karena sudah permintaan kami kabulkan. Tapi saya minta jangan di tunda lagi," ucap Achmad.

"Sidang kami lanjutkan, Selasa 17 april 2018," tutup dia sembari mengetuk palu.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Preman Garut Dadang Buaya Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara karena Bacok Warga, Jaksa Langsung Banding
Preman Garut Dadang Buaya Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara karena Bacok Warga, Jaksa Langsung Banding

JPU sebelumnya menuntut Dadang Buaya dengan hukuman penjara selama tiga tahun.

Baca Selengkapnya
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama

Tuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).

Baca Selengkapnya
Dituntut 6,4 Tahun Penjara, Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan
Dituntut 6,4 Tahun Penjara, Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan

Menurut Andri, keterangan saksi-saksi selama persidangan membuktikan keterlibatan terdakwa.

Baca Selengkapnya