Simpan senjata & satwa liar, Aa Gatot dituntut 3 tahun bui denda Rp 10 juta
Merdeka.com - Sidang kasus kepemilikan senjata dan satwa dilindungi dengan terdakwa artis Gatot Brajamusti alias Aa Gatot dengan agenda penuntutan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gatot tiga tahun kurungan penjara.
Selain hukuman penjara, Gatot juga diminta membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan. Surat tuntutan Aa Gatot dibacakan JPU bernama Sarwoto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2018).
Sarwoto dalam tuntutannya mengatakan Aa Gatot dinilai terbukti melakukan tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem karena memiliki satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
Kemudian, Aa Gatot juga melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki senjata api.
"Menyatakan terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot Brajamusti telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Sarwoto
Setelah mendengar tuntutan itu, Aa Gatot dan kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan terhadap tuntutan yang diajukan JPU hari ini. Kuasa hukum meminta waktu dua minggu ke Ketua Sidang, Achmad Guntur.
"Untuk pleidoi kami minta waktu dua minggu," ucap Achmad Rulyansyah selaku kuasa hukum Aa Gatot.
Ketua Sidang pun mengabulkan permohonan. "Karena sudah permintaan kami kabulkan. Tapi saya minta jangan di tunda lagi," ucap Achmad.
"Sidang kami lanjutkan, Selasa 17 april 2018," tutup dia sembari mengetuk palu.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JPU sebelumnya menuntut Dadang Buaya dengan hukuman penjara selama tiga tahun.
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).
Baca SelengkapnyaMenurut Andri, keterangan saksi-saksi selama persidangan membuktikan keterlibatan terdakwa.
Baca Selengkapnya