Simpan uang palsu Rp 6 Miliar di dalam koper, tiga pelaku ditangkap
Merdeka.com - Kepolisian Resort Bogor Kota mengamankan uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan total Rp 6 miliar. Uang itu disimpan di dalam sebuah koper ketika petugas menggerebek salah satu rumah kontrakan di wilayah Katulampa, Bogor, Jawa Barat, Selasa (27/3).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menangkap tiga orang yang diduga sebagai pemilik sekaligus pengedar uang palsu tersebut. Masing-masing pelaku berinisial CDR (56), MAX (37), dan YRN (30) ditangkap tanpa perlawanan.
Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya mengatakan, uang palsu tersebut nantinya akan diedarkan oleh para pelaku ke wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi, melalui jaringan mereka.
-
Dimana uang palsu diedarkan? Petugas kepolisian dari Polsek Leles menangkap ibu dan anak yang diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
-
Uang palsu apa yang diedarkan? Disampaikan Kepala Polsek Leles, AKP Agus Kustanto, keduanya mengedarkan uang imitasi dengan pecahan Rp10 sampai Rp100 ribu.
-
Kenapa uang palsu di Garut diedarkan? Polisi menangkap dua pelaku atas dugaan membuat dan mengedarkan uang palsu,“ katanya, dikutip dari ANTARA, Senin (14/8).
-
Siapa yang edarkan uang palsu di Garut? Petugas kepolisian dari Polsek Leles menangkap ibu dan anak yang diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
-
Bagaimana ibu dan anak edarkan uang palsu? Modus yang digunakan para pelaku adalah menggunakannya saat berbelanja di warung.
-
Di mana penipu biasanya melakukan penipuan DANA? Modus pelakunya pun beragam dan lihai, mulai memikat calon korban dengan iming-iming hadiah fantastis atau promo menggoda di berbagai platform media sosial.
"Barang bukti yang yang kami sita uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan jumlah Rp 6 miliar, enam tas koper, slip bank, dan satu unit mobil," ucap Ulung, dalam rilisnya di Mapolsek Bogor Timur.
Ulung menuturkan, hasil pemeriksaan sementara, uang palsu itu rencananya akan dikirim kepada pemesan yang berada di wilayah Tangerang Selatan. Untuk melancarkan transaksi pengiriman uang, sambungnya, mereka menyelipkan uang asli di tumpukan bagian atas dan bawah.
Dia menambahkan, para pelaku sudah dua kali mengedarkan uang palsu ke wilayah Jabodetabek. Dari pengakuannya, mereka mendapatkan uang-uang palsu tersebut dengan cara memesan dari seseorang yang berada di luar Bogor. Mereka berkomunikasi melalui telepon untuk menentukan titik transaksi jual-beli.
"Mereka memesan dari luar Bogor untuk diedarkan di Jabodetebek. Transaksi pertama, para pelaku mengedarkan uang palsu berjumlah Rp 250 juta," katanya.
Lanjut dia, polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Diduga kuat, mereka adalah sindikat jaringan uang palsu antarprovinsi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang junto Pasal 55 KUHP serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi masih mendalami dugaan telah adanya uang palsu yang beredar jelang Hari Raya Iduladha 1445 H.
Baca SelengkapnyaSaat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.
Baca SelengkapnyaSaat ini, pihaknya masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebarkan ke Jakarta atau di luar daerah.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang bukti sebanyak 995 lembar dolar USD dan 45 lembar mata uang Rupiah pecahan Rp100 ribu dari tangan pelaku.
Baca SelengkapnyaHingga kini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ada beberapa orang yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu M alias Mul, FF, YS dan F.
Baca SelengkapnyaPengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.
Baca SelengkapnyaI berperan sebagai operator mesin cetak GTO yang menjalankan mesin cetak uang palsu.
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan, rupanya uang palsu diproduksi sesuai permintaan dari seorang berinisial P.
Baca SelengkapnyaTersangka SG, SP dan RI diduga kuat juga melakukan tindak pidana pencucian uang
Baca Selengkapnyasasaran tersangka hanya mesin ATM yang berada di sekitar Jakarta Utara dan Kota Bekasi
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan terungkap fakta bahwa kawanan sindikat peredaran uang palsu beroperasi sejak April 2024.
Baca Selengkapnya