Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sindikat narkoba bawa sabu senilai Rp 2 M dan pistol FN

Sindikat narkoba bawa sabu senilai Rp 2 M dan pistol FN Gelar narkoba di Polda Riau. ©2014 merdeka.com/abdullah sani

Merdeka.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Direktorat Reserse Narkoba berhasil meringkus 5 sindikat pengedar sabu-sabu jaringan internasional senilai Rp 2,25 miliar. Sabu-sabu yang diamankan sebanyak 1,516 kg dan 1750 butir narkoba jenis Happy 5.

Para tersangka yakni berinisial DA, YM, H, dan 2 warga asing berinisial YKC dan CKS.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hermansyah kepada wartawan Rabu (16/4) mengatakan, penangkapan sindikat narkoba internasional jenis sabu pada Senin (14/4) polisi berhasil meringkus pengguna sekaligus pengedar sabu-sabu.

Orang lain juga bertanya?

"Penangkapannya 2 hari lalu, kemudian dilakukan pengembangan, hingga hari ini baru bisa diekspos. Ada 5 tersangka yang kita amankan, 3 di antaranya WNI dan 2 orang lainnya warga negara asing,"ujar Hermansyah di kantornya, Rabu, (16/4).

Selain mengamankan narkoba dari tangan pelaku, polisi juga turut mengamankan alat komunikasi berupa handphone, senjata api jenis FN beserta 8 amunisi, kamera CCTV, dan alat isap berupa bong.

Kapolda Riau Brigjen Pol. Condro Kirono kepada wartawan menjelaskan, saat ini Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba, terus mengusut keterlibatan pihak warga negara asing ini. "Kita terus usut modus bagaimana barang haram ini bisa masuk ke Indonesia, dengan 2 tersangka WNA ini, kita telah kantongi informasi tambahan", ujar Hermansyah.

Saat ini polisi melakukan kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional, dan masyarakat untuk meneruskan dan menyelidiki informasi dalam meminimalisir peredaran barang haram ini. Atas perbuatan tersangka ini, akan dikenakan UU Narkoba Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan Narkotika, pasa 111 dan pasal 112, serta pasal 114, dan pasal 127, dengan hukuman penjara minimal 4 tahun.

"Sedangkan kepemilikan senjata api, pelaku dijerat dan UU darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati," pungkas Hermansyah.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jaringan Pengedar Sabu Dibekuk, Disembunyikan Dalam Bungkus Jajanan Cokelat
Jaringan Pengedar Sabu Dibekuk, Disembunyikan Dalam Bungkus Jajanan Cokelat

Dari empat lokasi yang digerebek, lima orang ditetapkan sebagai tersangka

Baca Selengkapnya
Dalam Sebulan, Polisi Sita Narkoba Senilai Rp2,88 Triliun
Dalam Sebulan, Polisi Sita Narkoba Senilai Rp2,88 Triliun

Listyo menegaskan, proses penegakan hukum terkait kasus narkoba masih terus berlangsung.

Baca Selengkapnya
VIDEO: TERBONGKAR! Kapolri Ganas Ungkap 290 Kampung Narkoba Ada di Indonesia
VIDEO: TERBONGKAR! Kapolri Ganas Ungkap 290 Kampung Narkoba Ada di Indonesia

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan dalam kurun waktu 4 November telah memproses 3.608 perkara dengan mengamankan kurang lebih 3.965 tersangka

Baca Selengkapnya
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu

Kasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Bandar dan Kurir Narkoba Jaringan Lapas di Jakarta
Polisi Ringkus Bandar dan Kurir Narkoba Jaringan Lapas di Jakarta

Polisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Modusnya Disembunyikan di Pintu Mobil Ekspedisi
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Modusnya Disembunyikan di Pintu Mobil Ekspedisi

Terungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja sama atau joint investigation yang dilakukan bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Baca Selengkapnya
Kontrakan di Cilincing Disulap Jadi Gudang Sabu, 2 Orang Ditangkap
Kontrakan di Cilincing Disulap Jadi Gudang Sabu, 2 Orang Ditangkap

terdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi

Baca Selengkapnya
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus

Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.

Baca Selengkapnya
Polri Tangkap 17.707 Tersangka Narkoba dalam Periode Lima Bulan
Polri Tangkap 17.707 Tersangka Narkoba dalam Periode Lima Bulan

“Di mana 14.447 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, dan ada 3.260 tersangka lainnya sedang menjalani proses rehabilitasi,”

Baca Selengkapnya
107 Kg Sabu dan 2.736 Butir Ekstasi Gagal Beredar di Riau
107 Kg Sabu dan 2.736 Butir Ekstasi Gagal Beredar di Riau

Pihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu untuk mengungkap kasus.

Baca Selengkapnya
Waspada! Ada Narkoba Jenis Baru Ditemukan dari Jaringan Pengedar di Makassar
Waspada! Ada Narkoba Jenis Baru Ditemukan dari Jaringan Pengedar di Makassar

Narkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya