Sindikat narkoba bawa sabu senilai Rp 2 M dan pistol FN
Merdeka.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Direktorat Reserse Narkoba berhasil meringkus 5 sindikat pengedar sabu-sabu jaringan internasional senilai Rp 2,25 miliar. Sabu-sabu yang diamankan sebanyak 1,516 kg dan 1750 butir narkoba jenis Happy 5.
Para tersangka yakni berinisial DA, YM, H, dan 2 warga asing berinisial YKC dan CKS.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hermansyah kepada wartawan Rabu (16/4) mengatakan, penangkapan sindikat narkoba internasional jenis sabu pada Senin (14/4) polisi berhasil meringkus pengguna sekaligus pengedar sabu-sabu.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
"Penangkapannya 2 hari lalu, kemudian dilakukan pengembangan, hingga hari ini baru bisa diekspos. Ada 5 tersangka yang kita amankan, 3 di antaranya WNI dan 2 orang lainnya warga negara asing,"ujar Hermansyah di kantornya, Rabu, (16/4).
Selain mengamankan narkoba dari tangan pelaku, polisi juga turut mengamankan alat komunikasi berupa handphone, senjata api jenis FN beserta 8 amunisi, kamera CCTV, dan alat isap berupa bong.
Kapolda Riau Brigjen Pol. Condro Kirono kepada wartawan menjelaskan, saat ini Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba, terus mengusut keterlibatan pihak warga negara asing ini. "Kita terus usut modus bagaimana barang haram ini bisa masuk ke Indonesia, dengan 2 tersangka WNA ini, kita telah kantongi informasi tambahan", ujar Hermansyah.
Saat ini polisi melakukan kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional, dan masyarakat untuk meneruskan dan menyelidiki informasi dalam meminimalisir peredaran barang haram ini. Atas perbuatan tersangka ini, akan dikenakan UU Narkoba Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan Narkotika, pasa 111 dan pasal 112, serta pasal 114, dan pasal 127, dengan hukuman penjara minimal 4 tahun.
"Sedangkan kepemilikan senjata api, pelaku dijerat dan UU darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati," pungkas Hermansyah.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari empat lokasi yang digerebek, lima orang ditetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaListyo menegaskan, proses penegakan hukum terkait kasus narkoba masih terus berlangsung.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan dalam kurun waktu 4 November telah memproses 3.608 perkara dengan mengamankan kurang lebih 3.965 tersangka
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaTerungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja sama atau joint investigation yang dilakukan bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca Selengkapnyaterdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca Selengkapnya“Di mana 14.447 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, dan ada 3.260 tersangka lainnya sedang menjalani proses rehabilitasi,”
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu untuk mengungkap kasus.
Baca SelengkapnyaNarkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.
Baca Selengkapnya