Sindikat Narkoba Jaringan 3 Lapas di Jatim Dibongkar, 7 Pengedar Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Satreskoba Polrestabes Surabaya membongkar sindikat narkoba di Kota Pahlawan. Sebanyak tujuh orang pengedar diamankan.
Sementara barang bukti yang disita di antaranya 1.306 butir pil ekstasi, 47,98 gram sabu, 40 ribu pil koplo, 2 kilogram ganja, dan 940 butir pil happy five.
Tujuh pengedar itu masing-masing bernama Hartanto (33), warga Jalan Kedondong Tengah, Surabaya; Nurul (27), warga Tambak Wedi, Surabaya; Hoirul (24), warga Dukuh Bulak Banteng, Surabaya; Irvan (21), warga Jalan Rungkut Tengah, Surabaya; Bagaskara (22), warga Mojokerto; Simon (29), warga Jalan Rungkut Tengah, Surabaya; dan Munir (28) warga Sidoarjo.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
"Ketujuh tersangka ini kita amankan dalam kurun waktu sebulan. Dalam pemeriksaan, mereka terkait dengan jaringan narkoba yang dikendalikan dari tiga Lapas di Jawa Timur," sebut Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho, Rabu (25/9).
Tiga Lapas itu di antaranya adalah Lapas Porong, Madiun dan Pamekasan. Jaringan ini tercatat sudah mengedarkan narkoba di wilayah Jawa Timur selama setahun terakhir.
"Untuk keterlibatan jaringan Lapas, kita sudah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk mengungkap tersangka lainnya. Instansi itu ya seperti narkotika Polda, BNN dan Mabes Polri," katanya.
Sandi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari ditangkapnya tersangka Hartanto pada 28 Agustus 2019 di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya. Saat digeledah, tim Satreskoba yang dipimpin Kompol Memo Ardian dan AKP Heru Dwi Purnomo mendapati 91 butir ekstasi di dalam saku tersangka.
Dari penangkapan Hartanto, tim lantas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus enam tersangka lainnya, dengan barang bukti ganja, sabu, pil double L alias pil koplo, dan pil happy five.
"Ini menjadikan warning buat para pelaku dan jaringan narkoba untuk jangan main-main di Surabaya. Apabila melawan, kita tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas. Kasus ini akan terus kita kembangkan," tandas alumnus Akpol 1995 tersebut.
Sementara atas perbuatan para tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan dalam kurun waktu 4 November telah memproses 3.608 perkara dengan mengamankan kurang lebih 3.965 tersangka
Baca SelengkapnyaTumpukan narkoba itu beratya mencapai berton-ton hasil penindakan Desk Pemberantasan Narkoba yang diusung oleh Menko Polkam, Budi Gunawan.
Baca SelengkapnyaTujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH
Baca Selengkapnya31.880 tersangka menjalani proses penyidikan dan 6.314 tersangka lain menjalani proses rehabilitasi.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 1,12 ton ganja, lebih dari 1 ton sabu, 2,5 kg kokain, hingga ratusan ribu butir ekstasi dan obat terlarang.
Baca SelengkapnyaRazia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.
Baca SelengkapnyaKapolda Kalsel Irjen Winarto menjelaskan, pengungkapan jaringan Fredy Pratama itu berawal dari adanya penangkapan pelaku berinisial AR
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu, ganja, ekstasi dan kokain disita polisi dari pengungkapan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca SelengkapnyaAda enam orang ditangkap membawa narkotika dalam jumlah jumbo ini.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Bareskrim Polri berhasil mengungkap 3 jaringan narkoba internasional dan menangkap 136 orang tersangka melalui joint operation.
Baca Selengkapnyaterdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi
Baca Selengkapnya