Sindikat narkoba Malaysia-Jakarta ditangkap di Makassar
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap tiga sindikat narkotika internasional dari Malaysia. Dari hasil penyidikan ketiganya berencana mengedarkan barang haram tersebut ke wilayah Jakarta sampai Makassar.
"Dari penyidikan kami ini diketahui bahwa sindikat ini akan melakukan pengiriman narkotika jenis sabu dari Jakarta ke Makassar melalui jasa pengiriman," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Kombes Pol Nugroho Aji di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/3).
Nugroho mengatakan sindikat itu terbongkar setelah polisi melakukan penyidikan selama tiga bulan. Pertama, penyidikan dilakukan di Jalan Bandeng nomor 161 Bontoala Makassar pada Kamis (3/3), di mana polisi menangkap tersangka Hermin Zainal (HZ). Dari tangan tersangka, polisi menyita 2 kg sabu.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
-
Barang bukti apa yang ditemukan? Saat penangkapan bersama teman-temannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pods vape yang berisi cairan ganja.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
"Berdasarkan pemeriksaan tersangka HZ, diketahui sindikatnya akan melakukan pengiriman barang melalui darat dari Jakarta ke Bogor dan akan diedarkan di Bogor. Kemudian kami bersama Patroli Jalan Raya (PJR) mencegat tersangka lain yaitu BM (Bastian Malpinas) dan AM (Alex Musa) di Tol Jagorawi dan KM 24," ucap dia.
Usai menangkap ketiga tersangka itu, polisi mendapat informasi jika sindikat lain pun sedang mengedarkan narkotika jenis yang sama. "Dari keterangan itu, kami melakukan penggeledahan salah satu rumah di Cibinong. Kita tidak menemukan pelaku di sana, tapi kita akan kejar. Dari sana disita 5 kg sabu," katanya.
Nugroho menerangkan modus operandi dari sindikat ini melalui jasa pengiriman jalur darat. Masing-masing ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda. Total barang bukti yang didapat dari penangkapan itu di antaranya, 11 kg narkotika jenis sabu asal China, 1 unit mobil Toyota Avanza, 1 unit timbangan digital, 6 unit telepon seluler. Semua barang bukti dari tersangka jika diuangkan senilai Rp 22 Miliar.
Atas perbuatan para tersangka, dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal sebesar Rp 1 Miliar. Subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup, dan denda maksimal Rp 8 Miliar.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Empat pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu ratusan kilogram dan puluhan butir ektasi ditangkap.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
Baca SelengkapnyaDittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar kasus TPPU yang dilakukan bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia. Aset senilai Rp89 miliar berhasil disita.
Baca SelengkapnyaNarkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaNarkoba ini merupakan hasil penindakan kasus peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia-Thailand-Aceh-Indonesia dalam kurun tiga bulan terakhir.
Baca SelengkapnyaPolri membongkar kasus sindikat bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia.
Baca SelengkapnyaHarvey Moeis, suami Sandra Dewi jadi salah satu tersangka dalam kasus megakorupsi tersebut
Baca SelengkapnyaTujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH
Baca SelengkapnyaNarkotika yang dimusnakan hasil penangkapan di Kalimantan Barat dan DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca Selengkapnya