Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sindikat narkoba Malaysia-Jakarta ditangkap di Makassar

Sindikat narkoba Malaysia-Jakarta ditangkap di Makassar Gedung Bareskrim Mabes Polri. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap tiga sindikat narkotika internasional dari Malaysia. Dari hasil penyidikan ketiganya berencana mengedarkan barang haram tersebut ke wilayah Jakarta sampai Makassar.

"Dari penyidikan kami ini diketahui bahwa sindikat ini akan melakukan pengiriman narkotika jenis sabu dari Jakarta ke Makassar melalui jasa pengiriman," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Kombes Pol Nugroho Aji di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/3).

Nugroho mengatakan sindikat itu terbongkar setelah polisi melakukan penyidikan selama tiga bulan. Pertama, penyidikan dilakukan di Jalan Bandeng nomor 161 Bontoala Makassar pada Kamis (3/3), di mana polisi menangkap tersangka Hermin Zainal (HZ). Dari tangan tersangka, polisi menyita 2 kg sabu.

"Berdasarkan pemeriksaan tersangka HZ, diketahui sindikatnya akan melakukan pengiriman barang melalui darat dari Jakarta ke Bogor dan akan diedarkan di Bogor. Kemudian kami bersama Patroli Jalan Raya (PJR) mencegat tersangka lain yaitu BM (Bastian Malpinas) dan AM (Alex Musa) di Tol Jagorawi dan KM 24," ucap dia.

Usai menangkap ketiga tersangka itu, polisi mendapat informasi jika sindikat lain pun sedang mengedarkan narkotika jenis yang sama. "Dari keterangan itu, kami melakukan penggeledahan salah satu rumah di Cibinong. Kita tidak menemukan pelaku di sana, tapi kita akan kejar. Dari sana disita 5 kg sabu," katanya.

Nugroho menerangkan modus operandi dari sindikat ini melalui jasa pengiriman jalur darat. Masing-masing ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda. Total barang bukti yang didapat dari penangkapan itu di antaranya, 11 kg narkotika jenis sabu asal China, 1 unit mobil Toyota Avanza, 1 unit timbangan digital, 6 unit telepon seluler. Semua barang bukti dari tersangka jika diuangkan senilai Rp 22 Miliar.

Atas perbuatan para tersangka, dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal sebesar Rp 1 Miliar. Subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup, dan denda maksimal Rp 8 Miliar.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Bongkar Narkoba Jaringan Internasional, Sabu dan Ekstasi Rp418 Miliar Diselipkan di Kompartemen Mobil
Polisi Bongkar Narkoba Jaringan Internasional, Sabu dan Ekstasi Rp418 Miliar Diselipkan di Kompartemen Mobil

Empat pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu ratusan kilogram dan puluhan butir ektasi ditangkap.

Baca Selengkapnya
FOTO: Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia-Riau-Jakarta.
FOTO: Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia-Riau-Jakarta.

Dari kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.

Baca Selengkapnya
FOTO: Bareskrim Sita Aset Bandar Narkoba Hasil TPPU Senilai Rp89 Miliar, Ada Harley Davidson hingga Mobil Mewah
FOTO: Bareskrim Sita Aset Bandar Narkoba Hasil TPPU Senilai Rp89 Miliar, Ada Harley Davidson hingga Mobil Mewah

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar kasus TPPU yang dilakukan bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia. Aset senilai Rp89 miliar berhasil disita.

Baca Selengkapnya
Waspada! Ada Narkoba Jenis Baru Ditemukan dari Jaringan Pengedar di Makassar
Waspada! Ada Narkoba Jenis Baru Ditemukan dari Jaringan Pengedar di Makassar

Narkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus

Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu

Kasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika

Baca Selengkapnya
FOTO: Penampakan 1,2 Ton Ganja dan Ratusan Kilogram Sabu yang Dimusnahkan Polda Aceh
FOTO: Penampakan 1,2 Ton Ganja dan Ratusan Kilogram Sabu yang Dimusnahkan Polda Aceh

Narkoba ini merupakan hasil penindakan kasus peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia-Thailand-Aceh-Indonesia dalam kurun tiga bulan terakhir.

Baca Selengkapnya
Duet Polri-PPATK Bongkar Kasus Bandar Besar Narkoba Malaysia, Tumpukan Duit Miliaran & Moge Dipamerkan
Duet Polri-PPATK Bongkar Kasus Bandar Besar Narkoba Malaysia, Tumpukan Duit Miliaran & Moge Dipamerkan

Polri membongkar kasus sindikat bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kejari Jaksel Terima Barang Bukti Duit Rp83 Miliar Kasus Korupsi Timah: Ada Banyak Nih
Kejari Jaksel Terima Barang Bukti Duit Rp83 Miliar Kasus Korupsi Timah: Ada Banyak Nih

Harvey Moeis, suami Sandra Dewi jadi salah satu tersangka dalam kasus megakorupsi tersebut

Baca Selengkapnya
Buntut Penggerebekan Kampung Muara Baru, Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Narkotika
Buntut Penggerebekan Kampung Muara Baru, Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Narkotika

Tujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH

Baca Selengkapnya
BNN Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia-Kalimantan, Sabu-Sabu 20 Kg dan Ganja Dimusnahkan
BNN Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia-Kalimantan, Sabu-Sabu 20 Kg dan Ganja Dimusnahkan

Narkotika yang dimusnakan hasil penangkapan di Kalimantan Barat dan DKI Jakarta

Baca Selengkapnya
Polisi Berhasil Meringkus Sindikat Narkoba Antara Pulau, 40 Kg Sabu & 26.019 Ekstasi Disita
Polisi Berhasil Meringkus Sindikat Narkoba Antara Pulau, 40 Kg Sabu & 26.019 Ekstasi Disita

Dua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI

Baca Selengkapnya