Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sindikat narkoba Pekanbaru dikendalikan dari Lapas Cipinang dibekuk

Sindikat narkoba Pekanbaru dikendalikan dari Lapas Cipinang dibekuk Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Jajaran Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap lima pengedar narkotika jenis sabu seberat 1.005 gram. Sindikat ini merupakan jaringan Pekanbaru-Jakarta yang dikendalikan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang bernama Pakci Iwan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan mengatakan, kelima tersangka yang berhasil ditangkap berinisial AA, V, FM alias Cacing, AR, dan K. Para pelaku ditangkap di tiga tempat yang berbeda.

"Kelima tersangka ini merupakan jaringan Pekanbaru-Jakarta yang dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Cipinang. Kelimanya ditangkap di tempat berbeda," kata Suwondo dalam keterangan tertulis kepada merdeka.com, Selasa (24/7).

Suwondo mengatakan, pelaku yang ditangkap pertama tersangka berinisial AA dan V di warung makan soto ayam di Jalan Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat pada Rabu (18/7). Dari penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga klip sabu seberat 2 gram dan tiga buah telepon genggam.

"Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap ke TKP yang kedua pada Kamis 19 Juli 2018 di Hotel Airy kamar 105 di Jalan Damai Raya Cipete Utara Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 1 gram dan satu HP milik tersangka FM alias Cacing," katanya.

Kemudian, lanjut Suwondo, tim melakukan pengembangan kembali berdasarkan dari keterangan tersangka yang telah ditangkap. Alhasil, polisi menangkap dua orang lainnya di Jalan Ciputat Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Dari penangkapan ini, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah tas hitam berisi satu kantong plastik shabu seberat 1000,3 gram bruto, satu HP milik tersangka AR, dan tiga HP milik tersangka K," pungkasnya.

Dalam kasus ini, AS dan RS dijerat Pasal 114 juncto Pasal 132 subsider Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Ringkus Bandar dan Kurir Narkoba Jaringan Lapas di Jakarta
Polisi Ringkus Bandar dan Kurir Narkoba Jaringan Lapas di Jakarta

Polisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Kurir Napi Nusakambangan, Sabu Seberat Hampir 10 Kg Disita
Polisi Tangkap Kurir Napi Nusakambangan, Sabu Seberat Hampir 10 Kg Disita

Tim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang

Baca Selengkapnya
Kronologi 5 Polisi Polda Jateng Ditangkap Kasus Sabu Berujung Dijebloskan ke Bui
Kronologi 5 Polisi Polda Jateng Ditangkap Kasus Sabu Berujung Dijebloskan ke Bui

Polda Jateng memastikan Kapolda bakal menindak tegas anggota terlibat narkoba.

Baca Selengkapnya
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus

Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar

Sebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.

Baca Selengkapnya
Brimob Polda Sumut Turun Tangan Tangkap 5 Orang Terkait Kasus Narkoba, Ini Peran Para Pelaku
Brimob Polda Sumut Turun Tangan Tangkap 5 Orang Terkait Kasus Narkoba, Ini Peran Para Pelaku

Polisi masih mendalami apakah kelima orang itu berada dalam jaringan kelompok narkoba yang sama.

Baca Selengkapnya
Kontrakan di Cilincing Disulap Jadi Gudang Sabu, 2 Orang Ditangkap
Kontrakan di Cilincing Disulap Jadi Gudang Sabu, 2 Orang Ditangkap

terdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi

Baca Selengkapnya
FOTO: Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 157 Kg Narkoba Jaringan Malaysia dan Myanmar
FOTO: Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 157 Kg Narkoba Jaringan Malaysia dan Myanmar

Barang bukti tersebut terdiri dari 50 kilogram yang berasal dari Malaysia dan 107 kilogram dari Myanmar.

Baca Selengkapnya
Laboratorium Narkoba di Rumah Mewah Serang Digerebek BNN, Segini Jumlah Narkoba yang Diproduksi
Laboratorium Narkoba di Rumah Mewah Serang Digerebek BNN, Segini Jumlah Narkoba yang Diproduksi

Tim BNN mengamankan 10 (sepuluh) orang tersangka dengan total barang bukti berupa 971.000 butir narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol).

Baca Selengkapnya
Rumah Mewah di Sentul Jadi Laboratorium Tembakau Sintetis Pertama di Indonesia
Rumah Mewah di Sentul Jadi Laboratorium Tembakau Sintetis Pertama di Indonesia

Semua produksi dilakukan para sindikat secara terselubung untuk menyamari aktivitas mereka.

Baca Selengkapnya
Fakta Penangkapan Enam Orang Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Ada Bunker di Mobil Tempat Selundupkan Sabu dan Ekstasi
Fakta Penangkapan Enam Orang Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Ada Bunker di Mobil Tempat Selundupkan Sabu dan Ekstasi

Selain sabu-sabu, kepolisian juga menyisita 9.560 butir pil ekstasi dari jaringan ini.

Baca Selengkapnya
FOTO: Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia-Riau-Jakarta.
FOTO: Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia-Riau-Jakarta.

Dari kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.

Baca Selengkapnya