Sindikat pemalsu paspor di Bandara Soetta memakai modus baru
Merdeka.com - Dua warga negara asing (WNA) ditangkap petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, karena menggunakan paspor palsu. Dalam aksinya mereka menggunakan modus baru dalam melancarkan aksinya.
Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Alif Suaidi mengatakan, modus kedua WNA tersebut terbilang baru karena mereka bertukar paspor setelah melalui pemeriksaan petugas Imigrasi. "Ini modus baru," ujar Alif, Jumat (23/10).
Keduanya adalah Sivakumar Thangaiya WN Sri Lanka dan Muthalagu Subramaniam WN Malaysia.
-
Dimana paspor ditunjukkan? Paspor harus ditunjukkan kepada petugas imigrasi saat memasuki atau meninggalkan suatu negara.
-
Kenapa WNA Pakistan melakukan penipuan? Aksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial.
-
Apa saja jenis-jenis paspor? Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada warganya sebagai bukti identitas dan izin perjalanan ke luar negeri. Namun, setiap paspor yang dikeluarkan memiliki kegunaannya sendiri-sendiri, dan tidak selalu sama. Apa saja jenis-jenis paspor tersebut?
-
Mengapa paspor jadi alat kontrol? Paspor yang dulunya merupakan simbol kebebasan, kini juga menjadi alat kontrol yang digunakan oleh negara-negara yang berpusat di Barat untuk menegaskan dominasi.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
Sivakumar yang sejak bulan Junilalu berada di Indonesia berencana ingin terbang ke Australia. Namun, dia berpura-pura ingin ke Singapura menggunakan Jetstar Nomor 3K206.
Sedangkan Muthalagu berniat ke Jakarta untuk transit dengan tujuan utama ke Australia dari Amsterdam Belanda dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 089.
Kemudian Sivakumar menerima paspor dari Subramaniam dengan muncul paspor baru dari Belgia yang namanya menggunakan nama Subramaniam, sedangkan fotonya Sivakumar. Hal itu terjadi pada 12 Oktober 2015.
"Keduanya awalnya masing-masing menggunakan paspor asli, kemudian Sivakumar mendapat paspor dengan foto dirinya tetapi nama WN Malaysia. Itu paspor baru berasal dari Belgia, dari Subramaniam," kata Alif.
Tertangkapnya keduanya berawal ketika Sivakumar yang berpura-pura akan pergi ke Singapura. Setelah lolos pemeriksaan karena dia check in menggunakan paspor asli dia dari Sri Lanka, rupanya Sivakumar telah mempersiapkan rencana untuk terbang ke Australia. Dugaan sementara, Sivakumar ingin pergi ke Australia untuk mencari suaka.
"Dia (Sivakumar) juga mengakui memberikan uang USD 2.000 melalui orang lain, yakni WN Malaysia untuk memuluskan rencana tersebut," katanya.
Saat ini, Muthalagu Subramaniam diduga adalah seorang kurir, namun pihak Imigrasi masih ragu karena Muthalagu Subramaniam menggunakan paspornya sendiri untuk terbang.
Atas perbuatan tersangka, diduga telah melanggar Pasal 119 UU No.6/2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman lima tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Bandara Soekarno-Hatta Suhendra menambahkan, pihaknya masih terus memintai keterangan kedua tersangka tersebut soal tujuan pemalsuan dan siapa yang dimaksud WN Malaysia selain Muthalagu Subramaniam.
"Bahkan kami juga sedang menyelidiki dari mana mereka mendapat paspor Belgia, dan apakah nomor paspor itu asli atau palsu sedang kita dalami," tuntasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku mengaku menyelundupkan 12 paspor itu atas perintah seorang WN Malaysia lainnya dengan upah Rp3 juta.
Baca SelengkapnyaKasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca SelengkapnyaDia menyelundupkan narkoba untuk melewati pengecekan hingga berhasil dibawa ke kabin pesawat.
Baca SelengkapnyaAdapun kedua tersangka penyelundup Pekerja Migran Indonesia non-prosedural itu di antaranya berinisial MZ dan PJ.
Baca SelengkapnyaPengakuan para pelaku sudah beraksi di 30 lokasi berbeda di Kawasan Bandara, Jakarta Barat dan Tangerang
Baca SelengkapnyaMenurut pengakuannya, para tersangka telah 18 kali membuat dan menjanjikan membuat STNK khusus atau pelat nomor rahasia yang ternyata palsu.
Baca SelengkapnyaDiketahui, visa yang akan digunakan adalah visa ziarah, sehingga praktik penyaluran imigran ini ilegal
Baca SelengkapnyaApabila ditemukan cukup pelanggaran terhadap tindak pidana keimigrasian maka terhadap WNA tersebut dideportasi.
Baca SelengkapnyaDari pengungkapan itu, dua orang wanita berhasil diamankan di area terminal 2 keberangkatan internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Baca SelengkapnyaPolisi Bandara Soekarno-Hatta, membongkar modus baru perdagangan orang ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaPengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.
Baca Selengkapnya