Sindikat pembobol 15 ATM di Bali diciduk polisi
Merdeka.com - Kepolisian membongkar modus kejahatan konvesional dengan menguras uang nasabah di dalam mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Dua pelaku diamankan terkait kasus ini.
Dua tersangka yang menguras uang nasabah tersebut, bernama Reky Renda (22) dan Sulaiman (32). Para tersangka ini berasal dari Palembang Sumatera Selatan.
Pengungkapan kasus ini bermula, pada Senin (19/3) malam. Pihak kepolisian mendapat laporan, bahwa di ATM Bank Danamon depan Lokal Bali Hostel Jalan Kediri Tuban, Kecamatan Kuta, Badung Bali, telah terjadi pengganjalan lobang kartu (Card Reder). Selanjutnya, pihak kepolisian mengecek rekaman CCTV.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang melakukan perampokan? Dua perampok yakni J (45) dan R (32) berhasil menggondol tas korban yang berisi uang, laptop, dan 50 gram berlian.
-
Siapa yang melakukan pemalakan? Dijelaskan bahwa oknum di PPDS Anestesi Undip ini meminta uang senilai Rp20-40 juta. Permintaan uang ini bahkan berlangsung sejak dokter Risma masuk PPDS Anestesi sekitar bulan Juli hingga November 2022 lalu. 'Dalam proses investigasi, kami menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut kepada almarhumah Risma. Permintaan uang ini berkisar antara Rp20-Rp40 juta per bulan,' ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril pada Minggu (1/9).
Dalam rekaman tersebut terlihat dua tersangka memasukkan sesuatu ke card reder. Sehingga kartu ATM yang dimasukan oleh nasabah tidak bisa dikeluarkan dan mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta.
Kemudian, setelah melakukan olah TKP dan penyelidikan, kepolisian membekuk kedua tersangka pada Selasa (20/3) pagi. Keduanya dibekuk di Hotel Melati View Jalan Kartika Plaza Gang Melati, Kuta Badung Bali.
Kapolsek Kuta, Kompol I Nyoman Wirajaya menjelaskan, kedua tersangka adalah komplotan Palembang dengan modus menguras uang nasabah. Kemudian, untuk modus mereka menganjal kertas jenis mika di dalam card reder sehingga membuat kartu ATM nasabah tidak bisa keluar.
Ketika nasabah panik, kedua tersangka mendatangi nasabah dengan menunjukkan stiker tempel bank yang sudah tesangka tempel sebelumnya. Selanjutnya, menyarankan nasabah untuk menghubungi Call Center aba-abal yang juga merupakan komplotan kedua tersangka tersebut.
"Ditanyalah nasabah yang panik itu, mulai dari nomor ATM, Pin-nya dan sebagainya. Setelah, data tersebut lengkap dan korbannya pergi para tersangka melanjutkan transaksi dan menguras uang nasabah," kata I Nyoman Wirajaya di Discovery Shoping Mall Kuta, Badung Bali, Senin (26/3).
Dari penyelidikan, kedua tersangka ini telah melakukan aksi menguras uang nasabah di 15 TKP wilayah Denpasar dan Badung Bali. Namun, untuk kerugian masih belum bisa secara keseluruhan karena menunggu laporan data dari bank berapa nasabah yang menjadi korban.
"Untuk saat ini, sementara dua tersangkah yang tertangkap. Untuk yang menjadi Call Center kita masih melakukan pengejaran. Saya sudah koordinasi ke seluruh pihak bank, karena hampir seluruh ATM bank yang dijadikan sasaran. Kita masih mengumpulkan data-data nasabah yang menjadi korban," ujarnya.
Menurut dia, mereka melakukan aksinya dengam belajar otodidak. Dari pengakuan kedua tersangka, baru menguras uang nasabah sekitar Rp 75 juta.
"Dari pengakuan tersangka, baru dua bulan melakukan aksinya di Bali. Namun kita masih melakukan pengembangan, dan mesin ATM yang menjadi sasaran yang di sekilingnya tidak begitu ramai," ujarnya.
Dari aksi kejahatan konvesional dengan menguras uang nasabah. Kedua tersangka ini dikenakan Penipuan dan Pencurian, Pasal 378 atau 366 KUHP dengan ancaman hukuman 5 sampai 7 tahun penjara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban pertama mengalami kerugian sebesar Rp277 juta, dan korban kedua sebesar Rp3 juta.
Baca SelengkapnyaDua pelaku spesialis pencurian dengan modus ganjal mesin ATM ini sudah beraksi di beberapa tempat.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap dua komplotan jambret yang menyasar para turis atau Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Baca Selengkapnyasasaran tersangka hanya mesin ATM yang berada di sekitar Jakarta Utara dan Kota Bekasi
Baca SelengkapnyaKomplotan ini memiliki berbagi peran. Si wanita mengawasi korban di dalam bank dan lainnya mengeksekusi setelah diberi kode oleh tersangka wanita.
Baca SelengkapnyaMobil pengisian ATM iyu dirampok di atas fly over Jalan By Pass, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (27/8).
Baca SelengkapnyaDalam aksinya terakhir, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar ketika delapan orang di Jepang menjadi korban melaporkan kejadian dialaminya ke polisi.
Baca SelengkapnyaPengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.
Baca SelengkapnyaMelawan saat Ditangkap, Komplotan Residivis Kasus Pencurian di Pekanbaru Ditembak Polisi
Baca SelengkapnyaTersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Baca SelengkapnyaPengedar ini diketahui biasa membelanjakan uang palsunya di warung-warung kecil perkampungan.
Baca Selengkapnya