Sindikat Pembuat Ratusan STNK Palsu di Karanganyar Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Polisi berhasil membongkar sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Karanganyar, Jawa Tengah. Dua tersangka EA (33) warga Solo dan Y (30) warga Karanganyar berhasil diamankan di Mapolres setempat.
Kapolres Karanganyar AKBP Leganek Mawardi mengatakan, terbongkarnya kasus tersebut saat Satlantas sedang menggelar razia kendaraan. Sasaran mereka adalah kendaraan roda empat. Saat ini, diduga banyak beredar STNK palsu di masyarakat.
"Satlantas Polres Karanganyar curiga terhadap STNK salah satu pengendara yang terjaring dalam razia. Karena diduga palsu, kami langsung melakukan koordinasi dengan Satreskrim untuk melakukan penyelidikan lanjutan," ujar Mawardi saat dikonfirmasi, Senin (27/7).
-
Siapa yang harus balik nama STNK? Saat memperoleh mobil bekas yang masih terdaftar atas nama pemilik sebelumnya, diperlukan surat kuasa dan KTP pemilik sebelumnya saat membayar pajak.
-
Bagaimana perpanjang STNK atas nama orang lain? Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraanMasukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Jika kendaraan milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KKMasukkan nomor NRKB pada kolom NRKBMasukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesinMasukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto e-KTPSetelah semua kolom terisi maka klik tombol 'Lanjut' Tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkanKonfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia
-
Bagaimana cara balik nama STNK? Sebelum melakukan proses perubahan nama pada BPKB, terdapat syarat untuk mengubah nama pada STNK. Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti saat mengurus perubahan nama pada STNK mobil: Pendaftaran pada loket SamsatDiarahkan melakukan cek fisik kendaraan dan jangan lupa untuk meminta formulir blangko cek fisik kepada petugas.Melakukan pembayaran pada loket STNKAmbil plat nomor dan STNK kendaraan yang baru, serta jangan lupa untuk mengecek kembali nama, alamat, jenis mobil, dan rangka mesin sudah benar atau belum.
-
Bagaimana sindikat membuat STNK palsu? Pertama, tersangka membuat STNK dan mencetak sendiri, namun bedanya mereka menggunakan hologram bukan kinegram yang dikeluarkan oleh Polri.'Itu modus pertama,' ujar dia. merdeka.com Kedua, mendaur ulang STNK terbitan Polri dengan menggunakan alat kimia dihapus dan ditulis kembali sesuai data yang diminta oleh pemesan. Oleh tersangka, STNK jenis ini dihargai Rp 55 juta. 'Misalnya dia tulis D 1111 ZZP kemudian dia buatkan plat nomor baru dia jual seharga Rp55 juta, ini sudah ratusan. Kalau kita hitung 200 atau 300 kali Rp55 juta sebegitulah setiap kelompok ini mereka,' ujar dia. Ketiga, memanfaatkan teknologi yang bisa mengangkat gambar yang menjadi ciri khas STNK asli diletakkan ke STNK palsu. Namun, STNK maupun TNKB palsu sangat mudah dideteksi melalui ETLE. 'Kalau tidak ada datanya palsu, angka tertulis tidak ada datanya. Sehingga tidak tahu itu palsu,' ujar dia.
-
Kenapa STNK palsu tidak terdaftar? 'Karena tidak terdaftar di data base yang ada di Korlantas Mabes Polri,' ujar dia.
-
Bagaimana modus pencurian data KTP? 'Saat ini permintaan data pribadi dapat menggunakan berbagai macam modus,' kata Friderica dalam akun Instagram @ojkindonesia, dikutip Selasa (23/7).
Menurut Leganek, tersangka memalsukan STNK tersebut dengan cara menghapus identitas yang ada di STNK asli dan mengganti sesuai dengan nama pemesan. Cara kedua dengan menggunakan kertas biasa, kemudian memasang hologram dan terlihat seolah-olah asli.
"Para pemesan STNK palsu ini merupakan pemilik kendaraan yang menunggak cicilan. Mereka menggunakan STNK palsu ini untuk menghindari razia yang dilakukan kepolisian," terangnya.
Leganek menyampaikan, bersama para pelaku, petugas juga mengamankan ratusan STNK yang diduga palsu dan STNK asli, mesin printer, hologram palsu, serta sejumlah alat komunikasi yang digunakan saat menerima pesanan.
"Mereka kami jerat dengan pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2 jo pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara," tandasnya.
Kepada polisi dan wartawan tersangka Y mengaku, sebagian pemesan STNK palsu adalah pemilik kendaraan roda empat yang berasal dari seluruh Indonesia. Untuk satu STNK palsu, dia mengenakan tarif Rp3 juta.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut pengakuannya, para tersangka telah 18 kali membuat dan menjanjikan membuat STNK khusus atau pelat nomor rahasia yang ternyata palsu.
Baca SelengkapnyaSTNK palsu ini kemudian dipakai puluhan kendaraan bodong yang direntalkan.
Baca SelengkapnyaPelaku pun mengaku dapat menjual sepeda motor tersebut dengan harga lebih tinggi di pasaran, dibandingkan dijual tanpa kelengkapan surat-surat.
Baca SelengkapnyaKasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya membongkar sindikat penjualan senjata api ilegal hasil kerja sama dengan TNI Angkatan Darat.
Baca SelengkapnyaPolri menegaskan semua anggota harus menjaga komitmen Korps Bhayangkara yang tidak membiarkan anggota menyalahgunakan wewenangnya dan membantu sindikat.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah polisi menerima informasi dari intelijen terkait aktivitas penjualan senjata api ilegal.
Baca SelengkapnyaPengacara Pemilik Mobil Berpelat DPR Palsu jadi Tersangka, Total Pelaku Kini 6 Orang
Baca SelengkapnyaPengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan motif tersangka menggunakan pelat dinas Dewan Rakyat (DPR) palsu.
Baca SelengkapnyaDua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis
Baca Selengkapnya