Sindikat penggelap mobil rental dibekuk, pelaku mengaku tobat
Merdeka.com - Aparat Kepolisian Sektor Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur, menahan sindikat penggelapan mobil yang melibatkan aparat pemerintah desa. Pelaku diketahui berjumlah lima orang.
"Penangkapan mereka berawal dari laporan korban yang bernama Eko Santoso, warga Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren. Mobil miliknya disewa, tapi kendaraan tidak dikembalikan," kata Kepala Polsek Pesantren Kompol Sucipto, seperti dilansir Antara, Sabtu (1/10).
Ia mengatakan, mobil itu disewa oleh Budi yang saat ini menjalani proses hukuman di Lapas Kelas II A Kediri dalam kasus penipuan. Mobil Daihatsu Zebra Espass tahun 1995 dengan AG 844 AF itu akhirnya berpindah tangan ke sejumlah orang.
-
Apa yang dilakukan pelaku penipuan terhadap mobil korban? Terduga pelaku bahkan membawa paksa kendaraan milik RAW.
-
Kapan peristiwa penipuan mobil terjadi? Peristiwa itu terjadi di Jalan Lembah Pinang, Jakarta Timur, pada Sabtu (14/9).
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
Lima orang terlibat dalam praktik penggelapan itu antara lain AL (43), warga Desa Mutih, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, SA (47), warga Kelurahan Pakelan, Kecamatan Kota, Kediri, ZA (51), warga Desa Singkal, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.
Selain itu, tersangka lainnya adalah ED (45), warga Desa Bedrek, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, serta DA (46), warga Desa Karangsemi, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk.
Para pelaku ditangkap dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Pesantren, Kota Kediri. Mereka mempunyai peran masing-masing baik sebagai penyewa maupun sebagai makelar.
Polisi pun menginterogasi mereka dan menyita barang bukti berupa kuitansi pembayaran penyewaan mobil serta mobil itu sendiri. Kendaraan itu saat ini berada di Mapolsek Pesantren.
Sementara itu, DA mengaku ia awalnya tidak tahu menahu soal penggelapan mobil itu. Ia mencoba menyewakan mobil itu pada orang yang membutuhkan dan ia pun mendapatkan upah.
"Saya mendapatkan upah Rp 100 ribu. Kejadian ini membuat saya kapok dan saya tidak mau lagi," kata DA.
ED (45), warga Desa Bedrek, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, yang juga perangkat mengaku ia juga mendapatkan honor Rp200 ribu dari penyewaan itu. Ia pun mengaku tidak ingin terlibat dalam kasus ini lagi.
Sementara itu, hingga kini polisi masih mengusut kasus tersebut. Diduga masih ada pelaku lain yang belum tertangkap dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi akan menjerat mereka dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun. Polisi mengimbau pemilik mobil berhati-hati, terutama saat menyewakan kendaraannya, guna mengantisipasi tindak kejahatan yang bisa saja terjadi, misalnya penggelapan.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat beraksi pelaku BS (48) dengan mencari kendaraan yang terparkir di tepi jalan atau di depan rumah tanpa pagar.
Baca SelengkapnyaPara pelaku ada yang ditangkap saat sembunyi di hutan dan kebun.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Ajat Supriatna ini didasari atas keterlibatannya dalam penggelapan kendaraan milik bos rental mobil.
Baca SelengkapnyaTim Jatanras Polda Jawa Tengah menindaklanjuti viralnya Desa Sukolilo, Pati yang disebut sebagai kampung penadah kendaraan bermotor.
Baca SelengkapnyaTiga tersangka kasus pengeroyokan bos rental mobil di Sukolilo Pati meninggal terancam hukuman 12 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaAksi tersebut terjadi di Lubuk Begalung Kota Padang pada Selasa, (17/12) sekira pukul 05.00 Wib.
Baca SelengkapnyaWarga Jawa Timur harus waspada karena komplotan pencuri motor dan mobil ini diduga sudah menjadi sindikat
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku menjalankan perang masing-masing. Mulai dari menginjak, memukul, hingga melindas korban dengan sepeda motor
Baca SelengkapnyaKomplotan pencuri sepeda motor antardaerah terbongkar di Palembang. Anggotanya merupakan residivis kasus curanmor, pembunuhan, hingga peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah menyita satu mobil minta korban yang sebelumnya diduga digelapkan hingga terdeteksi di Pati.
Baca SelengkapnyaPenyidik saat ini masih fokus untuk mengarah ke para pelaku lain.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya sebelumnya menangkap lima orang terkait kasus dugaan pemalsuan pelat mobil dinas anggota DPR RI.
Baca Selengkapnya