Sindikat perekrutan TKI ilegal dibongkar Polda Jatim
Merdeka.com - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, sukses membongkar sindikat penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia. Setidaknya, ada 60 orang diamankan petugas di tempat penampungan milik CV Mitra Abadi di Jalan Pertokoan Taman Bungurasih Blok A-15, Sidoarjo.
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Awi Setiyono, dari 60 TKI asal Madura yang diamankan, 10 orang dipulangkan ke Madura, karena dianggap tidak ada kaitannya dengan perekrutan TKI ilegal oleh pihak CV Mitra Abadi.
"10 orang kita pulangkan karena dari hasil penyelidikan tidak ada unsur keterlibatan dengan perekrutan TKI ilegal ini. Sehingga masih tersisa 50 orang, 12 di antaranya perempuang," kata Awi di Mapolda Jawa Timur, Kamis (14/8).
-
Siapa yang tidak memiliki izin haji resmi? Lebih dari tiga perempat dari mereka yang meninggal tidak memiliki izin resmi untuk berada di sana dan berjalan di bawah sinar matahari langsung tanpa tempat berteduh yang memadai, kata kantor berita resmi Arab Saudi, SPA.
-
Bagaimana calon tidak memenuhi syarat? Namun pada akhir masa verifikasi 8 pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pilkada 2024.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
WNI apa yang sudah dipulangkan? Berdasarkan data Kemlu, terdapat 10 WNI di Gaza. Empat di antaranya telah dipulangkan ke Indonesia.
-
Mengapa WNI dipulangkan? Kami kan memastikan dulu yang bersangkutan siap atau tidak pasca situasi yang cukup mengkhawatirkan di Gaza , dari sisi fisik, psikisnya kami perlu cek dulu sehat atau tidak sanggup untuk menjalankan,' tegas Akhmad.
-
Kenapa pekerja Indonesia dipecat? Pihak perkebunan yang mempekerjakan mereka mengatakan mereka dipecat karena kurang cepat memetik buah-buah yang akan dipasok ke supermarket besar.
Selain itu, 10 orang calon TKI yang dipulangkan itu, dari hasil penyelidikan memiliki surat-surat lengkap sebagai prasyarat menjadi calon TKI, sehingga siap diberangkatkan ke Malaysia.
Awi melanjutkan, modus perekrutan TKI ilegal di Sidoarjo ini, perusahaan penyalur tenaga kerja ilegal ke Negeri Jiran, Malaysia ini, menggunakan nama perusahaan jasa pelayanan Tour and Travel, yang digunakan sebagai tempat penampungan calon TKI.
Pemilik tempat penampungan itu sendiri adalah Sanawi Hasan, yang saat ini ditetapkan sebagai buron (DPO). "Untuk tersangka yang bertugas sebagai perekrut, berhasil kita amankan beserta barang bukti."
Tersangka yang berhasil diamankan itu adalah Ali Wardhana, asal Sumenep, Madura. "Sedangkan dua tersangka lain yaitu M (Muar dan N (Nur) masih buron, termasuk pemilik perusahaan. Dari tangan tersangka Ali sendiri, petugas menyita dokumen persyaratan untuk calon TKI, dan juga senjata jenis Airsoft Gun."
"Dari pengakuannya, senjata ini digunakan untuk menembak burung, tapi masih kita dalami," sambung perwira tiga melati di pundak ini.
Mantan Wadirlantas Polda Jawa Timur ini juga mengungkap, dalam operasinya, tersangka Ali, Muar dan Nur, merekrut calon-calon TKI yang akan dipekerjakan sebagai kuli bagi laki-laki dan pembantu rumah tangga bagi perempuan.
Para calon TKI yang akan diberangkatkan ke Malaysia itu, ditarif Rp 3 juta, dengan fasilitas pengurusan paspor lengkap dengan seluruh persyaratan sebagai calon TKI, dan akan diberangkatkan menggunakan pesawat dari Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo.
"Untuk perorang, masing-masing tekong (perekrut) mendapat komisi Rp 200 ribu dari pengepul (Sanawi Hasan) yang membuka usaha Tour and Travel di Bungurasih," tandas dia.
Untuk selanjutnya, para para tersangka akan dijerat Pasal 102 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2004, tentang perlindungan dan penempatan TKI ke luar negeri dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para pelaku berupaya mengirimkan para PMI secara ilegal, khususnya cacat administrasi seperti menggunakan visa yang tidak sesuai.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk PJTKI yang sementara dalam pendalaman oleh pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaMereka tak menyangka akan ditipu tetangganya sendiri
Baca SelengkapnyaAdapun kedua tersangka penyelundup Pekerja Migran Indonesia non-prosedural itu di antaranya berinisial MZ dan PJ.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca SelengkapnyaDiketahui, visa yang akan digunakan adalah visa ziarah, sehingga praktik penyaluran imigran ini ilegal
Baca SelengkapnyaPetugas turut mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai penyalur para CPMI non-prosedural tersebut.
Baca SelengkapnyaMenurut Bustan, pengungkapan kasus ini bukan saja skala regional tetapi nasional yang harus diperangi secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaSebanyak empat tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Bandara Ngurah Rai Bali dan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaModus operandi yang dilakukan para pelaku dengan menggunakan penipuan lowongan kerja.
Baca SelengkapnyaModus tersangka memberangkatkan calon pekerja migran tidak sesuai prosedur.
Baca Selengkapnya