Sindiran Antasari lihat SBY eksis ngetwit daripada bongkar kasus
Merdeka.com - Cuitan Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) lewat akun twitternya @SBYudhoyono soal juru fitnah dan penyebar hoax yang tengah berkuasa mendapat sorotan banyak pihak. Salah satunya mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar.
"Ada hal yang begitu penting daripada ngeluh-ngeluh begitu," kata Antasari usai menghadiri pagelaran Teater Kebangsaan 'TRIPIKALA' tertawa bersama Megawati Soekarnoputri di Teater Jakarta, Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Senin (23/1).
Antasari menyarankan agar SBY mengungkap kasus pembunuhan bos PT Rajawali, Nasrudin Zulkarnaen, yang menyeretnya ketimbang menghabiskan waktu untuk menyampaikan kegundahan di media sosial. Kasus tersebut di era pemerintahan SBY.
-
Bagaimana Azis bisa jadi tersangka? Azis merupakan tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Kenapa Sadikin Rusli dituntut di kasus korupsi BTS Kominfo? Tuntutan Jaksa 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,' kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana Sadikin Rusli terlibat dalam korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum..
-
Apa tuntutan hukuman untuk Sadikin Rusli dalam korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.. Tuntutan Jaksa 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,' kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
Antasari merupakan terpidana kasus pembunuhan bos PT Rajawali, Nasrudin Zulkarnaen. Dia resmi menjalani masa pembebasan bersyarat. Antasari diwajibkan lapor dalam jangka waktu tertentu meskipun sudah dibebaskan.
"Saya justru minta bantu SBY, kalau beliau ingin ciut-cuitan, bantu ungkap kasus saya. SBY bongkar kasus saya. Siapa pelaku sesungguhnya," ujar dia.
"Daripada beliau cuit-cuit enggak karuan mending bantu saya. Bikin cuit-cuit di twitter, kapan negara ini kacau. Orang enggak kacau," sambungnya.
ak hanya kali ini saja cuitan SBY membuat gempar dunia politik dan sosial Indonesia, sebelumnya SBY pernah menulis cuit bahwa pemerintah Jokowi kerap menyalahkan kepemimpinannya. SBY menulis, bahwa pemerintahan Jokowi kerap mengkambinghitamkan pemerintahan pemerintahan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.
"Hingga saat ini, SBY & Pemerintahan SBY masih sering dikambinghitamkan & disalahkan oleh pihak yang tengah berkuasa. *SBY*," tulis SBY di akun resminya @SBYudhoyono dikutip merdeka.com, Kamis (18/2).
Sindiran SBY ini merujuk pada nama Menko Perekonomian Darmin Nasution. Sebab sebelumnya, Darmin menyebut Pemerintahan lalu lambat mendorong perkembangan industri pertambangan.
SBY juga pernah menulis cuit pembelaan terkait tuduhan bahwa dokumen hasil Tim Pencari Fakta (TPF) kematian aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib 'hilang' dalam masa pemerintahannya.
"Dua minggu terakhir ini pemberitaan media & perbincangan publik terkait hasil temuan TPF Munir amat gencar. Saya amati perbincangan publik ada yang berada dalam konteks, namun ada pula yang bergeser ke sana ke mari & bernuansa politik," katanya dalam akun twitter @SBYudhoyono, Jakarta, Minggu (23/10).
Menurut SBY, sebagai mantan presiden, dalam dua minggu ini dirinya terus bekerja bersama para mantan menteri atau pejabat yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB), nama kabinet sewaktu SBY menjabat Presiden. SBY siap memberikan penjelasan.
"Kami buka kembali semua dokumen, catatan & ingatan kami-apa yang dilakukan pemerintah dalam penegakan hukum kasus Munir. Yang ingin kami konstruksikan bukan hanya tindak lanjut temuan TPF Munir, tetapi apa saja yang telah dilakukan pemerintah sejak Nov 2004," tulis @SBYudhoyono.
"Untuk segarkan ingatan kita, Alm Munir meninggal dunia di atas pesawat Garuda yang tengah menuju Amsterdam 7 September 2004. Ketika aktivis HAM Munir meninggal, saya masih berstatus sebagai Capres. 3 Minggu setelah jadi Presiden, Ibu Suciwati (isteri alm) temui saya," sambungnya.
SBY melanjutkan, kurang dari seminggu setelah pertemuan itu, TPF Munir belum dibentuk dan pihaknya memberangkatkan Tim Penyidik Polri ke Belanda. SBY berjanji akan segera menyampaikan penjelasan soal TPF Munir dalam waktu dekat ini.
"Saya ingin publik tahu duduk persoalan yang benar. Saya memilih menahan diri & tak reaktif dalam tanggapi berbagai tudingan. Ini masalah yang penting & sensitif. Juga soal kebenaran & keadilan," @SBYudhoyono.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Novel Baswedan menuding penangkapan mantan Mentan SYL sebagai upaya Firli Bahuri menutupi kasus pemerasan.
Baca SelengkapnyaRamai isu soal istilah 'Blok Medan' yang dikaitkan dengan anak-menantu Presiden Jokowi, Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution.
Baca SelengkapnyaPelaku harus ditindak tegas karena kasus tersebut telah mencederai institusi Korps Bhayangkara.
Baca SelengkapnyaNovel lantas menyindir Ketua KPK Firli Bahuri yang meresmikan sekaligus main badminton di Manado.
Baca SelengkapnyaReinkarnasi dinasti itu berefek langsung atau tidak langsung terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Baca Selengkapnya"Ketika yang bersangkutan (tersangka) mencoba meminta tolong kemudian tidak ada respon, dan kemudian melakukan penembakan," ujar Andry.
Baca SelengkapnyaApabila benar korban ditembak ketika sedang menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum, kasus ini juga bisa dilihat sebagai obstruction of justice.
Baca SelengkapnyaIa diduga mengkampanyekan pasangan calon gubernur-wakil gubernur Banten Andra Soni-Dimyati Natakusumah.
Baca SelengkapnyaEdy pernah meminta tolong kepada Bobby untuk berkomunikasi dengan menteri.
Baca SelengkapnyaBendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni meminta polisi bertindak cepat mengusut dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang diusut
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku teridentifikasi menggunakan akun @rifanariansyah.
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi dilakukan oDirektur Utama (Dirut) PT. Tarumartani Nur Achmad Affandi ini menimbulkan kerugian mencapai Rp18,7 miliar.
Baca Selengkapnya