Sindiran nyelekit Fahri Hamzah sebut SBY kecolongan terkait UU Ormas
Merdeka.com - DPR resmi memutuskan Perppu Ormas menjadi Undang-Undang (UU) Ormas. Demokrat salah satu partai yang menyetujui Perppu itu jadi Undang-Undang, namun dengan catatan, ada beberapa hal yang harus direvisi dalam UU Ormas.
Berapa hari kemudian, Presiden RI keenam, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menagih janji pemerintah untuk merevisi UU ormas tersebut.
Namun menurut Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah tindakan tersebut memperlihatkan SBY kecolongan. Sebab menurut Fahri, Demokrat seharusnya menjadi partai yang paling tegas menolak Perppu Ormas karena UU Ormas lama diteken oleh Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono saat menjabat Presiden pada 2013 lalu.
-
Mengapa ambigu bisa membingungkan? Ketika ada pernyataan yang ambigu, tentu bisa membuat pembaca bingung.
-
Bagaimana cara pemerintah mempersulit urusan? Kedua, birokrasi rumit jika tidak disertai dengan uang. Ganjar mencontohkan, seseorang sulit menjadi PNS jika tidak memiliki orang dalam.'Mau urus apa, amplopnya ada enggak. Maka adagium kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah itu menjadi kewajaran,' ujar dia.
-
Apa itu Obligasi Pemerintah? Adapun obligasi pemerintah adalah surat utang yang diterbitkan pemerintah untuk mendapatkan pendanaan.
-
Siapa yang mungkin mengalami ambigu? 'Hasil penelitian ini sudah dibungkus oleh pihak kampus'. Kata dibungkus di sini bisa memiliki 2 makna, yakni menutup sesuatu dengan semacam penutup, atau sesuatu yang sudah dirampungkan.
-
Kenapa ambiguitas bisa membuat pembaca bingung? Pernyataan ambigu mampu membuat pembaca menjadi bingung.
-
Kenapa ambigu bisa terjadi? Ambigu ini berlaku dalam bentuk percakapan lisan, di mana seseorang salah menangkap apa yang dimaksud atau makna suatu ucapan dari lawan bicaranya sebab pengucapannya kurang jelas. Atau mungkin bisa juga karena adanya kesamaan dalam ucapan pengucapan sehingga menimbulkan terjadinya makna ambigu.
"Akhirnya SBY merasa kecolongan, karena setahu saya harusnya karena UU ormas ini lahir di zaman SBY, harusnya dari awal yang keras itu Partai Demokrat. Tapi Demokrat pakai jalan merayu, seolah-olah pemerintah akan berubah, mana bisa," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/10).
Fahri mengaku heran SBY menagih janji pemerintah merevisi UU Ormas yang baru disahkan dalam rapat paripurna (24/10) lalu. Menurutnya, pemerintah tidak mungkin akan mengubah isi UU Ormas baru sesuai dengan kemauan Demokrat.
"Jadi ini agak membingungkan, maksudnya apa nagih-nagih pemerintah kayak gini. Sudah enggak mungkin, enggak mungkin ada perubahan menuju konsensus," tegasnya.
Namun, lanjut Fahri, hal itu bisa berubah jika SBY meminta Jokowi untuk kembali mengeluarkan Perppu saat berkunjung ke Istana pada Jumat (27/10) lalu. Perppu itu bertujuan untuk membatalkan UU Ormas yang baru disahkan dan kembali ke aturan lama yang lahir pada era SBY.
"Kecuali waktu ngopi kemarin Pak SBY ngomong ke presiden, bapak presiden keluarin perppu lagi, sudah lah bapak kan sudah bubarin HTI, sudah keluarin Perppu lagi ke normal. Begitu keluarkan Perppu lagi baru jadi aman nih," terang dia.
Dengan aturan ini, Fahri memprediksi pemerintah memiliki alat untuk menghancurkan banyak pihak. Untuk itu, dia akan mengusulkan Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu lagi untuk menggugurkan UU Ormas baru dan kembali memakai aturan UU Ormas lama era SBY.
"Kalau saya dalam situasi pemerintahan, saya pertama akan mengusulkan akan membubarkan atau membatalkan UU Ormas ini, lobi dengan DPR atau bikin Perppu untuk membatalkan UU Ormas ini lalu kembali ke UU ormas di zaman SBY Itu jauh lebih beradab," ujar Fahri.
Sebelumnya, Presiden RI keenam, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berkunjung ke Istana Negara dan bertemu dengan Presiden Joko Widodo siang tadi. Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan mengatakan SBY dan Jokowi membahas berbagai masalah kebangsaan, termasuk UU Ormas baru.
Saat bertemu Jokowi, kata Syarief, SBY menyampaikan poin-poin yang harus direvisi dari UU Ormas. Fraksi Partai Demokrat menerima Perppu Ormas dengan catatan harus segera revisi setelah disahkan menjadi UU.
"Saya pikir iya, mungkin beliau hanya secara garis besarnya saja. Nanti kan pemerintah di eselon berikutnya yang akan bekerja menyusun rancangannya. Tapi kan poin-poinnya sudah dibicarakan hanya sepintas," kata Syarief saat dihubungi, Jumat (27/10).
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Semakin jelas bahwa selama ini, ada pihak yang teriak-teriak curang padahal dirinya sebagai pelaku kecurangan.
Baca SelengkapnyaPolitikus NasDem Ahmad Sahroni batal melaporkan Ketua Majelis Tinggi Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke polisi
Baca SelengkapnyaDengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.
Baca SelengkapnyaAnies mengaku tidak level menjawab tuduhan Fahri Hamzah.
Baca SelengkapnyaPasal pemilihan gubernur oleh presiden berbahaya akan mematikan demokrasi.
Baca SelengkapnyaMenurut Fahri, bila ditarik ke belakang bahwa apa yang terjadi pada saat Pemilu 2014 dan 2019 merupakan sebuah kepingan ekstrem dalam konfigurasi pemilih.
Baca Selengkapnya