Sindiran nyelekit Sukmawati Soekarnoputri ke Rizieq Syihab
Merdeka.com - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) M Rizieq Syihab terjerat kasus penodaan Pancasila dan chat berbau pornografi. Polisi menyebut Rizieq saat ini berada di luar negeri.
Terkait hal tersebut, putri Presiden pertama Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri melontarkan sindiran ke Rizieq. Menurutnya jika Rizieq jantan, harusnya bertanggung jawab terhadap kasus hukum yang menjeratnya.
"Ya harusnya kalau jantan bertanggung jawab atas apa yang sedang (dihadapi dalam) proses hukum," kata Sukmawati di Kantor Kejati Jabar, Kota Bandung, Selasa (16/5).
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
Kasus penghinaan Pancasila dilaporkan Sukmawati ke Polda Jabar awal tahun. Saat ini berkas perkara yang sempat dipelajari jaksa, dikembalikan ke penyidik Kepolisian untuk dilengkapi.
Sukmawati berjanji akan terus mengawal kasus tersebut sampai persidangan. "Harusnya (Rizieq) tahu ya apa yang sedang dihadapi dan dilakukan," ujarnya.
Kemarin Sukmawati mendatangi Kejati Jabar untuk mempertanyakan kelanjutan proses hukum terhadap Rizieq. Dia didampingi anggota Partai PNI Marhaenisme.
Dalam pertemuan dengan Kajati Jabar Setia Untung Ari Muladi, dia memahami bahwa proses yang menjerat Rizieq itu tidak bisa berjalan dalam waktu singkat. Hanya saja dia tidak khawatir karena proses kasus penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Soekarno tidak jalan di tempat.
"Sehingga saya dengan sabar menanti supaya kelengkapan berkas baik dan tidak berhenti diproses secara hukum," imbuhnya.
Dia menyatakan, banyak yang bertanya-tanya tentang kasus Rizieq tentang penodaan Pancasila tersebut. Apalagi status tersangka Rizieq oleh penyidik Direskrimum Polda Jabar sudah berlangsung cukup lama atau pada awal 2017 lalu.
"Pasti karena rakyat Indonesia banyak bertanya kok tertunda-tunda. Tetapi pada akhirnya kami mengerti bahwa setiap tahapan-tahapan, karena ada politik yang timbul dan kita pahami itu," ujar Sukmawati yang mengenakan batik coklat muda itu.
"Katanya memang harus ada yang diperbaiki yang harus diperbaiki. Disempurnakan apa yang harus disempurnakan," katanya menambahkan.
Untung menuturkan Kejati mengembalikan berkas perkara ke penyidik Polda Jabar lantaran belum komplet.
"Berkas yang diterima 2 Mei ini harus kembali disempurnakan. Di antaranya kelengkapan sarat formil. 10 item formil harus disempurnakan, lalu sembilan material item yang disempurnakan, sebelum akhirnya nanti ke pengadilan bisa sempurna," kata Untung.
Beberapa bagian yang perlu dilengkapi dan ditambahi di antaranya keterangan ahli, pencantuman tanggal berkas perkara dan disesuaikan dengan perbuatan pidana.
Dia berharap, dengan dikembalikannya berkas tersebut penyidik bisa melengkapi apa yang diminta jaksa sebelum nantinya menyusun dakwaan.
"Mudah-mudahan dengan petunjuk yang diberikan jaksa bisa disempurnakan penyidik. Sepanjang pihak penyidik bisa menyempurnakan enggak masalah. Yang penting saarat formil itu bisa disempurnakan," tandasnya.
Rizieq dijerat Pasal 154 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Terkait keberadaan Rizieq di luar negeri, kuasa hukumnya, Kapitra Ampera menyatakan kliennya tak akan pulang ke Indonesia dalam waktu dekat. Kapitra mengungkapkan jika Rizieq pulang ke Indonesia dan dijadikan tersangka atas kasus chat berbau porno dengan Firza Husein bisa memperburuk situasi.
"Dikhawatirkan apabila beliau datang dan dijadikan tersangka atau malah langsung ditahan atas perbuatan fitnah yang dituduhkan pada beliau, maka itu akan menimbulkan reaksi dari umat, untuk itu Habib Rizieq menahan diri untuk tidak pulang ke Indonesia," ujar Kapitra di Masjid Al Ittihad, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (16/5).
Kapitra menjelaskan, tujuan Rizieq menahan diri untuk tidak pulang ke Indonesia dikarenakan ingin umat Islam fokus menghadapi bulan suci Ramadan yang akan datang.
"Beliau hanya ingin umat fokus terlebih dahulu dalan menyambut bulan suci yang akan datang sebentar lagi, beliau juga tidak mau pada bulan suci terjadi kegaduhan atas kepulangan dirinya," ungkap Kapitra.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengembalian berkas agar kembali dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaKompolnas juga meminta agar Firli lebih baik ditahan, agar proses penyidikan bisa berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara kasus pemerasan Fir,i Bahuri kini masih proses perbaikan setelah dikembalikan jaksa
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya Jumat (19/1).
Baca SelengkapnyaAde menyebut, 104 orang saksi telah dimintai keterangan.
Baca SelengkapnyaKini, Panji Gumilang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menolak laporan polisi yang dilayangkan Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal penyitaan yang dilakukan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaKetua Sementara KPK Nawawi Pomolango siap pasang badan untuk membela anak buahnya
Baca Selengkapnya"Penerimaan berkas perkara Tahap I Nomor BP/51/X/Res.1.11/ 2024/Bareskrim tanggal 07 Oktober 2024," kata Windhu saat dikonfirmasi.
Baca SelengkapnyaPegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya