Sindiran tajam hakim Tipikor di sidang kasus korupsi e-KTP
Merdeka.com - Sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat sudah berlangsung tiga kali. Selama itu pula ruang sidang diwarnai drama tangisan, cerita di balik penyidikan, hingga bantahan-bantahan dari pihak-pihak yang diduga kecipratan uang korupsi proyek yang membuat negara merugi hingga Rp 2,3 triliun.
Tak kalah menarik, sidang juga diwarnai sindiran-sindiran majelis hakim. Tengok saja saat saksi Miryam S Haryani, mantan anggota Komisi II DPR akan mencabut seluruh berkas Berita Acara Pemeriksaan miliknya terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Majelis hakim langsung terperangah. Hakim anggota, I Frangky Tumbuwan menyindir Ketua Srikandi Partai Hanura yang dinilainya pandai mengarang.
"Kenapa dicabut? Jawaban ibu bagus, sistematis, kalau orang mengarang seketika tidak bisa sebagus ini. Berarti ibu pandai mengarang, mungkin dulu pas sekolah pelajaran mengarang dapat nilai 10," cecar Frangky.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Siapa tersangka korupsi timah? Berikut daftar 16 tersangka korupsi tata niaga timah: 1. Harvey Moeis, perpanjangan tangan PT RBT2. Helena Lim, crazy rich PIK atau Manajer PT QSE3. Toni Tamsil (TT), pihak swasta4. Achmad Albani (AA) selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM5. Tamron (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM6. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017-20187. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah tahun 2016-2021 8. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP9. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang10. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang11. RI selaku Direktur Utama (Dirut) PT SBS12. BY selaku mantan Komisaris CV VIP13. RL selaku General Manager PT TIN14. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Business Development15. Suparta (SP) selaku Dirut PT Refined Bangka16. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa tersangka korupsi Pilkada Situbondo? Padahal, Suswandi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Situbondo, Jawa Timur yang ditetapkan KPK.
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
Miryam mengaku saat itu berada dalam tekanan penyidik KPK. Hakim Frangky kembali bertanya mengenai kebenaran peristiwa adanya bagi-bagi uang di Komisi II DPR melalui dirinya. Jawaban yang sama kembali dilontarkan Miryam, bahwa dia tidak membenarkan BAP tersebut termasuk membantah adanya bagi-bagi uang. Kesal mendengar jawaban Miryan, Frangky kembali melontarkan sindiran, Miryam sebagai anggota dewan yang tidak layak.
"Ibu ini anggota dewan terhormat, ibu tidak layak mengarang seperti ini," kata Frangky.
Sebelumnya, Frangky juga dibuat geram dengan pengakuan mantan anggota Komisi II DPR Taufiq Effendi dan Teguh Djuwarno. Frangky bertanya terkait sosok Andi Agustinus alias Andi Narogong yang memiliki peran strategis dalam kasus ini yang juga disebut orang dekat Setya Novanto. Keduanya kompak menjawab tidak pernah mengetahui, mengenal ataupun mendengar nama tersebut. Kesal dengan jawaban tersebut, Hakim Frangky kembali melempar sindiran. Dia mengaku heran dengan pengakuan keduanya yang sama sekali tidak pernah mendengar nama Andi Narogong.
"Saya heran kok enggak ada yang kenal ya? Enggak pernah ketemu emang di DPR? Padahal didakwaan luar biasa sekali peran Andi ini, aktif sekali," kata Frangky.
DI persidangan sebelumnya, majelis hakim juga menyindir salah satu saksi yakni mantan sekretaris jenderal kementerian, Diah Anggraeni. Dia mengaku menerima hasil bagi-bagi uang korupsi e-KTP dari Irman, salah satu dari dua tersangka atas kasus ini. Uang tersebut diberikan Andi Narogong tahun 2013 melalui Irman sebanyak dua kali. Pemberian pertama dari Irman USD 300.000, Pemberian kedua baru Andi Narogong USD 200.000. Sontak majelis hakim bereaksi mempertanyakan sikap Diah yang tidak melapor ke KPK. Sambil menahan tangis, Diah mengaku kesalahannya menerima serta menguasai anggaran tersebut.
"Kenapa saudara saksi terima begitu saja? Itu uang jumlahnya besar," tanya hakim kepada Diah.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Momen salah sebut nama itu membuat peserta sidang tertawa.
Baca SelengkapnyaAwalnya Jaksa mencecar Agus soal adanya salah satu grup WhatsApp di perusahaan RBT bernamakan 'Update Tanur Listrik'.
Baca Selengkapnya"Menyatakan Terperiksa Sudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku,"
Baca SelengkapnyaRafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca SelengkapnyaAlbertina menilai komunikasi yang dilakukan Johanis dengan pejabat Kementerian ESDM berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
Baca SelengkapnyaMantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang heran dengan sikap Pimpinan Firli Bahuri dkk yang menyampaikan permintaan maaf.
Baca SelengkapnyaMangapul merupakan satu dari tiga hakim yang ditangkap Kejaksaan Agung di Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Baca Selengkapnya"KY harus mengawal kasus ini karena kekhawatiran masyarakat itu pasti didasarkan pada indikasi-indikasi yang kuat,“ kata Abdul Fickar
Baca SelengkapnyaPembacaan putusan sebelumnya dijadwalkan berlangsung Kamis (14/9), namun ditunda karena Johanis Tanak tak hadir.
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan Eddy sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaJohanis Tanak mangkir pemeriksaan Dewas KPK lantaran mengajukan cuti.
Baca SelengkapnyaDito membantah dirinya bertemu dengan Galombang. Hakim pun mengingatkan bahwa Dito telah disumpah dan pertanggungjawabannya kepada Tuhan YME
Baca Selengkapnya