Singgung lengserkan Jokowi, aktivis Sri Bintang dipolisikan
Merdeka.com - Sejumlah orang yang tergabung dalam LSM Laskar Jokowi, melaporkan aktivis Sri Bintang Pamungkas ke Mapolda Metro Jaya. Pria terkenal vokal mengkritisi pemerintahan sejak era Presiden Soeharto ini dinilai mengeluarkan pernyataan menyinggung SARA.
"Saya dan teman-teman dari Laskar Jokowi melaporkan atas nama bapak Sri Bintang Pamungkas atas dugaan tindak pidana diskriminasi ras dan etnis pada Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b (2) UU RI nomor 40 tahun 2008. Kemudian laporan berikutnya melaporkan Pak Sri Bintang Pamungkas terkait penghasutan untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah. Ini kami laporkan Pasal 108 KUHP dan Pasal 110 KUHP dan Pasal 160 KUHP," kata perwakilan Laskar Jokowi, Ridwan Hanafi (36), saat dihubungi pada Selasa (22/11).
Berkas pelaporan sudah dimasukkan pada Senin 21 November kemarin. Sayang dia tak merinci kata-kata Sri Bintang yang dianggap diskriminatif tersebut.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Siapa yang mengkritik Jokowi? Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengkritik kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kenapa Jokowi dikritik? Khususnya terhadap keluarga Jokowi yang ikut dalam kontestasi politik baik Pilpres maupun pilkada.
-
Apa yang dipesan Jokowi ke TNI-Polri? 'TNI Polri harus berani masuk ke hal-hal yang berkaitan dengan teknologi. Pesawat tempur perlu, iya. Tank perlu, iya. Tapi hati-hati juga dengan drone.' kata Jokowi.
"Yang disampaikan Pak Sri Bintang Pamungkas ini di depan masyarakat tapi intinya teman wartawan lihat di YouTube karena bahasa-bahasanya ini kalau untuk satu bahasa Tindak Pidana Undang-undang Nomor 40, ini tidak etis," katanya.
"Itu bisa kita garis bawahi dalam ucapan beliau di YouTube itu menyatakan bahwa pemerintahan orde baru yang didukung TNI Polri saja kita jatuhkan, apalagi pemerintahan Presiden Jokowi," sambungnya.
Lanjut Ridwan, dirinya beralasan baru melaporkan hal tersebut usai melihat tayangan video di YouTube.
"Kami melaporkan ini setelah saya melihat di YouTube. Oh ini tindakan Pak Sri Bintang Pamungkas sudah melampaui. Otomatis sudah melanggar karena saya pikir kan Presiden kita kan dipilih secara konstitusional dan menjatuhkan Presiden itu bentuk pelanggaran. Kita sebagai warga negara yang memiliki kewajiban yang diatur dalam UUD 1945, kalau gak salah pasal 27. Itu kita sebagai warga negara itu wajib membela negara. Dalam konteks membela negara ini bukan berarti mengangkat senjata tapi mengangkat kehormatan simbol negara karena itu bela negara," bebernya.
Dalam laporannya, ia mengaku membawa barang bukti seperti video, foto dan saksi-saksi. "Kedua laporan tersebut teregistrasi dalam laporan polisi nomor LP/ 5735/ XI/ 2016/ PMJ/ Dit Reskrimum 21 November 2016, Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf B angka 2 UU RI No 40 tahun 2008, atas Tindak Pidana Diskriminasi Ras dan Etnis. Sementara, dalam laporan polisi LP/ 5734/ XI/ 2016/ PMJ/ Dit Reskrimum 21 Nopermber 2016, ia disangkakan Pasal 108 KUHP dan atau pasal 110 KUHP dan atau pasal 160 KUHP terkait Makar dan Penghasutan untuk Menjatuhkan Pemerintah yang Sah," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ribka mengaku kepada Hasto, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sudah melarang agar tidak menyerang dan menyebut nama
Baca SelengkapnyaSejumlah barang bukti pun juga telah disiapkan oleh relawan Jokowi yang berisikan ucapan-ucapan yang bernarasikan penghinaan.
Baca Selengkapnya"Saya putuskan untuk mencabut laporan, apa yang disampaikan dr Rocky Gerung saya pikir lama-lama jadi benar juga."
Baca SelengkapnyaPernyataan Rocky dinilainya dapat memecah belah konstitusi sejak Pilpres 2019 lalu.
Baca SelengkapnyaRocky Gerung dan Refly Harun dilaporkan dengan UU ITE.
Baca SelengkapnyaMeski mendapat penolakan dari polisi, namun relawan Jokowi tak menyerah.
Baca SelengkapnyaAliansi Mahasiswa Bekasi-Karawang menggelar demonstrasi di Jalan Cut Meutia, Kota Bekasi, Selasa (6/2). Mereka membakar foto Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikannya di depan Ganjar saat bertemu di sebuah acara di Makassar.
Baca SelengkapnyaDalam laporanya, Lisman turut menyeret nama Refly Harun sebagai pemilik akun. Menurut dia, akibat rekaman video yang disebarkan Refly Harun memunculkan gaduh.
Baca SelengkapnyaProjo Sentil Keras Kader PDIP Ribka Tjiptaning: Dulu Dukung Jokowi, Sekarang Ajak Orang Melawan
Baca SelengkapnyaBeberapa pernyataan Rocky yang menjadi catatan Johannes, diantaranya soal penundaan pemilu.
Baca SelengkapnyaRocky Gerung dilaporkan ke polisi oleh relawan Jokowi.
Baca Selengkapnya