Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Singgung Ustaz Maaher, Pihak Gus Nur Minta Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan

Singgung Ustaz Maaher, Pihak Gus Nur Minta Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan Gus Nur usai diperiksa di Mapolrestabes Surabaya. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim Kuasa Hukum Gus Nur, Eggi Sudjana mengajukan kembali permohonan penangguhan penahanan terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Eggi meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan pemohonan tersebut.

"Kami berharap, hari ini ada putusan yang bisa mengabulkan penangguhan penahanan. Paling tidak ucapan lisan, untuk dinyatakan," kata Eggi saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (9/2).

Lantas, Eggi pun menyinggung soal meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi yang meninggal saat di Rutan Mabes Polri. Oleh sebab itu, ia memohon kepada majelis hakim meneruskan permintaan untuk klienya dilakukan penangguhan penahanaan.

Orang lain juga bertanya?

"Dalam konteks itulah, sudi kiranya apalagi semalam kita, mendengar seorang ulama (Ustaz Maaher At-Thuwailibi) yang kita cintai, menghembuskan napasnya di tahanan mabes. Dengan diduga ada macam-macam yang berkembang," ujarnya.

Atas hal itu lah, Eggi meminta agar kejadian serupa juga tidak terulang kembali dan menimpa Gus Nur yang mana diketahui ikut ditahan di Rutan Mabes Polri.

"Dalam satu sel di Mabes Polri itu ada klien kami, yang sudah mohon (penangguhan) sejak lama. Bagaimana kalau terjadi pada klien kami, tanggung jawab hukum moral hakim di mana," katanya.

Menurutnya, hakim memiliki kewenangan untuk segera memutuskan permohonan penangguhan penahanan Gus Nur. Walaupun, untuk permohonan penangguhan penahanan masih dirundingkan.

"Itu harapan kami kepada majelis ucapkan secara lisan dulu bahwa klien kami bisa ditangguhkan. Kalau pun tidak kami tidak berdaya. Kami hanya bisa berdoa, Allah Maha Kuasa," tuturnya.

Lebih lanjut hadir secara virtual, Gus Nur ikut juga memohon kepada hakim agar permohonannya dikabulkan. Terlebih, Gus Nur mengatakan bila dirinya sudah di tahan selama empat bulan selama proses hukum yang masih berlangsung.

"Saya sudah 4 bulan di sini tidak ketemu anak istri, santri, empat bulan. Yaa, subhanallah sangat mohon pak hakim. Pengertian. Penangguhan penahanannya mohon dikabulkan. Pak hakim maaf. Saya pernah sidang di Palu, dan di Surabaya kasusnya sama. Pasalnya sama. Pelapornya sama, persis ini. Dan kami tidak ditahan, kami pulang," kata Gus Nur.

Sidang Ditunda Pekan Depan

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara ujaran kebencian atas terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Selasa (9/2). Namun, setelah sempat dibuka oleh hakim ketua Toto Ridarto, sidang harus ditunda lantaran saksi yang hendak dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat hadir.

Rencananya, ada dua orang yang sedianya akan memberikan keterangan di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka asalah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan Ketua Pengurus Besar Nadhatul Ulama (PBNU) KH. Said Aqil Siradj.

Sidang lanjutan pemeriksaan saksi Gus Nur hari ini ditunda. Sidang ditunda karena saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum tidak datang.

"Saksi belum bisa kami hadirkan Yang Mulia, jadi mohon izin ditunda satu minggu Yang Mulia. Pak Gus Yaqut sama KH Said Aqil," kata Jaksa Didi AR di ruang sidang.

Dengan demikian, hakim Toto Ridarto lantas menunda jalannya persidangan. Rencananya, sidang akan kembali dihelat pada Selasa (16/2/2021) pekan depan.

"Demikian karena jaksa tidak bisa hadirkan saksi hari ini, maka sidang ditunda minggu depan," kat hakim Toto.

Sementara itu, tim kuasa hukum Gus Nur kembali meminta majelis hakim untuk menghadirkan kliennya di ruang sidang. Sebab, sejak sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Gus Nur hanya hadir secara virtual melalui sambungan Zoom.

Hal tersebut disampaikan oleh ketua tim kuasa hukum Gus Nur, Ahmad Khazinudin. Bahkan, dia mengultimatum majelis hakim dengan cara walkout jika kliennya tak kunjung dihadirkan di ruang sidang.

"Demi pertimbangan tersebut, kami minta persidangan Selasa ketiga agar JPU menghadirkan terdakwa. Dan hari ini terdakwa nggak bisa dihadirkan, terlepas saksi tidak bisa dihadirkan, dengan segala kerendahan hati, kami akan konsisten, jika Selasa terdakwa tidak dihadirkan di sidang maka kami akan walk out hingga terdakwa dihadirkan," kata dia.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Panji Gumilang Melawan Usai Ditahan, Tuding Korban Kriminalisasi & Politisasi
VIDEO: Panji Gumilang Melawan Usai Ditahan, Tuding Korban Kriminalisasi & Politisasi

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang bakal mengajukan praperadilan terkait kasus yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Panji Gumilang Melawan Usai Ditahan, Tuding Korban Kriminalisasi dan Politisasi
VIDEO: Panji Gumilang Melawan Usai Ditahan, Tuding Korban Kriminalisasi dan Politisasi

Pihaknya telah melakukan penangguhan penahanan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun tersebut.

Baca Selengkapnya
Praka RM Cs Melawan, Ajukan Pembelaan Usai Dituntut Hukuman Mati di Kasus Imam Masykur
Praka RM Cs Melawan, Ajukan Pembelaan Usai Dituntut Hukuman Mati di Kasus Imam Masykur

Mereka pun meminta agar diberikan kesempatan waktu selama dua pekan.

Baca Selengkapnya
Prajurit TNI Geruduk Polrestabes Medan Bikin Panglima Geram, Dua Jenderal Langsung Diberi Perintah
Prajurit TNI Geruduk Polrestabes Medan Bikin Panglima Geram, Dua Jenderal Langsung Diberi Perintah

Panglima perintahkan dua jenderal periksa anggota TNI yang geruduk Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
KY Beberkan Progres Beberapa Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
KY Beberkan Progres Beberapa Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Mukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur

Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim

Baca Selengkapnya