Singgung Ustaz Maaher, Pihak Gus Nur Minta Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan
Merdeka.com - Tim Kuasa Hukum Gus Nur, Eggi Sudjana mengajukan kembali permohonan penangguhan penahanan terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Eggi meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan pemohonan tersebut.
"Kami berharap, hari ini ada putusan yang bisa mengabulkan penangguhan penahanan. Paling tidak ucapan lisan, untuk dinyatakan," kata Eggi saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (9/2).
Lantas, Eggi pun menyinggung soal meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi yang meninggal saat di Rutan Mabes Polri. Oleh sebab itu, ia memohon kepada majelis hakim meneruskan permintaan untuk klienya dilakukan penangguhan penahanaan.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang menawarkan bantuan hukum? Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan menawarkan bantuan hukum pada lima terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon, yaitu Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya dan Supriyanto.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
"Dalam konteks itulah, sudi kiranya apalagi semalam kita, mendengar seorang ulama (Ustaz Maaher At-Thuwailibi) yang kita cintai, menghembuskan napasnya di tahanan mabes. Dengan diduga ada macam-macam yang berkembang," ujarnya.
Atas hal itu lah, Eggi meminta agar kejadian serupa juga tidak terulang kembali dan menimpa Gus Nur yang mana diketahui ikut ditahan di Rutan Mabes Polri.
"Dalam satu sel di Mabes Polri itu ada klien kami, yang sudah mohon (penangguhan) sejak lama. Bagaimana kalau terjadi pada klien kami, tanggung jawab hukum moral hakim di mana," katanya.
Menurutnya, hakim memiliki kewenangan untuk segera memutuskan permohonan penangguhan penahanan Gus Nur. Walaupun, untuk permohonan penangguhan penahanan masih dirundingkan.
"Itu harapan kami kepada majelis ucapkan secara lisan dulu bahwa klien kami bisa ditangguhkan. Kalau pun tidak kami tidak berdaya. Kami hanya bisa berdoa, Allah Maha Kuasa," tuturnya.
Lebih lanjut hadir secara virtual, Gus Nur ikut juga memohon kepada hakim agar permohonannya dikabulkan. Terlebih, Gus Nur mengatakan bila dirinya sudah di tahan selama empat bulan selama proses hukum yang masih berlangsung.
"Saya sudah 4 bulan di sini tidak ketemu anak istri, santri, empat bulan. Yaa, subhanallah sangat mohon pak hakim. Pengertian. Penangguhan penahanannya mohon dikabulkan. Pak hakim maaf. Saya pernah sidang di Palu, dan di Surabaya kasusnya sama. Pasalnya sama. Pelapornya sama, persis ini. Dan kami tidak ditahan, kami pulang," kata Gus Nur.
Sidang Ditunda Pekan Depan
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara ujaran kebencian atas terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Selasa (9/2). Namun, setelah sempat dibuka oleh hakim ketua Toto Ridarto, sidang harus ditunda lantaran saksi yang hendak dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat hadir.
Rencananya, ada dua orang yang sedianya akan memberikan keterangan di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka asalah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan Ketua Pengurus Besar Nadhatul Ulama (PBNU) KH. Said Aqil Siradj.
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi Gus Nur hari ini ditunda. Sidang ditunda karena saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum tidak datang.
"Saksi belum bisa kami hadirkan Yang Mulia, jadi mohon izin ditunda satu minggu Yang Mulia. Pak Gus Yaqut sama KH Said Aqil," kata Jaksa Didi AR di ruang sidang.
Dengan demikian, hakim Toto Ridarto lantas menunda jalannya persidangan. Rencananya, sidang akan kembali dihelat pada Selasa (16/2/2021) pekan depan.
"Demikian karena jaksa tidak bisa hadirkan saksi hari ini, maka sidang ditunda minggu depan," kat hakim Toto.
Sementara itu, tim kuasa hukum Gus Nur kembali meminta majelis hakim untuk menghadirkan kliennya di ruang sidang. Sebab, sejak sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Gus Nur hanya hadir secara virtual melalui sambungan Zoom.
Hal tersebut disampaikan oleh ketua tim kuasa hukum Gus Nur, Ahmad Khazinudin. Bahkan, dia mengultimatum majelis hakim dengan cara walkout jika kliennya tak kunjung dihadirkan di ruang sidang.
"Demi pertimbangan tersebut, kami minta persidangan Selasa ketiga agar JPU menghadirkan terdakwa. Dan hari ini terdakwa nggak bisa dihadirkan, terlepas saksi tidak bisa dihadirkan, dengan segala kerendahan hati, kami akan konsisten, jika Selasa terdakwa tidak dihadirkan di sidang maka kami akan walk out hingga terdakwa dihadirkan," kata dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang bakal mengajukan praperadilan terkait kasus yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaPihaknya telah melakukan penangguhan penahanan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun tersebut.
Baca SelengkapnyaMereka pun meminta agar diberikan kesempatan waktu selama dua pekan.
Baca SelengkapnyaPanglima perintahkan dua jenderal periksa anggota TNI yang geruduk Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaMukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaKubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaPenetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca Selengkapnya