Sinode GMIT Batalkan Pentahbisan Calon Pendeta Pelaku Asusila di Alor
Merdeka.com - Sinode Gereja Masehi Injili Timor (GMIT) menyatakan menunda atau membatalkan pentahbisan terhadap Apriyanto Snae (35), sebagai pendeta setelah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan dan pemerkosaan terhadap 14 anak di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur.
Sekretaris Sinode GMIT, Pendeta Elisa Maplani menceritakan, kasus ini muncul setelah salah satu orang tua korban mengirimkan gambar tidak senonoh kepada ketua Sinode GMIT Pendeta Merry Kolimon saat sedang melakukan kegiatan kerohanian di Fatukopa.
Sinode GMIT kemudian membentuk sebuah tim kecil untuk menelusuri kasus ini. Awalnya pelaku membantah perbuatannya dengan alasan gambar tidak senonoh tersebut harusnya dikirim kepada pacarnya untuk mengkonsultasikan penyakit hernia yang diderita, namun salah mengirim kepada dua orang anak yang menjadi korban pertama.
-
Di mana kasus pencabulan pengasuh Ponpes terjadi? Kasus pencabulan kembali terjadi di lingkungan pondok pesantren. Kali ini seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar diduga mencabuli enam orang santriwati.
-
Kapan terakhir kali pengasuh Ponpes mencabuli santriwati? Terakhir kali, terduga pelaku mencabuli salah satu santrinya pada 17 Agustus 2023.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Dimana Kabupaten Trenggalek jadi rujukan cegah pernikahan anak? Tim Penggerak PKK Provinsi Jawa Timur, memilih Trenggalek sebagai rumah rujukan belajar praktik baik yang di selenggarakan pada tanggal 1 Agustus 2023 di Kabupaten Trenggalek.
-
Siapa yang diduga mencabuli santriwati? Seorang ustaz inisial FS (34 tahun) yang mengajar di salah satu dayah (pesantren) di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, ditangkap polisi. Dia diduga mencabuli santriwatinya.
Menurut Elisa Maplani, pihak Sinode GMIT tidak percaya begitu saja pengakuan pelaku. Tim yang dibentuk kemudian bersama psikolog dari Rumah Harapan dan Ketua Majelis Klasis Alor Timur Laut mengidentifikasi serta mendampingi para korban.
Para korban yang didampingi bertambah dan rata-rata mengaku mengalami pencabulan hingga pemerkosaan.
"Percakapan yang dilakukan oleh psikolog bersama anak-anak yang menjadi korban, dan hasilnya terungkap bahwa dari sekian banyak anak, ada yang mengalami pencabulan dan ada yang diperkosa," kata Elisa, Senin (19/9).
Atas pengakuan tersebut, tim majelis Sinode GMIT bersama orang tua dan para korban mengambil sikap dengan melaporkan pelaku ke SPKT Polres Alor, Kamis (1/9). "Jadi jelas di sini bahwa anggapan Sinode GMIT lepas tangan itu tidak benar. Malah kami yang melaporkan kasus ini kepada polisi sebelum viral seperti sekarang," lanjut Elisa Maplani.
Para korban akan diberikan trauma healing oleh tim psikolog. Sedangkan pelaku telah disepakati untuk tidak ditahbiskan ke dalam jabatan Pendeta GMIT. Dikarenakan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
"Gereja Masehi Injili Timor tidak akan mentahbiskan yang bersangkutan ke dalam jabatan sebagai pendeta. Sikap tegas Sinode telah diambil kepada yang bersangkutan," tegasnya.
Dia berharap jemaat di sana tetap menaruh kepercayaan kepada gereja, dalam hal ini Sinode GMIT, serta jernih melihat kasus ini sebagai tindakan individu. Karena dia menyadari perbuatan pelaku menurunkan tingkat kepercayaan umat.
"Tapi bahwa para pendeta dan hamba Tuhan, tetap ada di lokasi dan akan terus melakukan pendampingan dan pengajaran spiritualitas hidup itu, akan terus dilakukan oleh gereja," tutup Elisa Maplani.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adanya laporan dari ibu korban anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual di Pondok Pesantren salah satu di Kota Jambi.
Baca SelengkapnyaTindakan yang demikian adalah salah, terlepas dari siapapun yang melakukannya.
Baca SelengkapnyaKepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial ME ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaVonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca SelengkapnyaSaat ini guru silat bernama Baharudin (56) itu ditahan polisi untuk kepentingan penyidikan.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan ke pesantren yang berada di Kecamatan Candung itu sejak awal Juli.
Baca SelengkapnyaKorban merupakan santriwati di ponpes yang diasuh oleh oknum kiai AM.
Baca SelengkapnyaModus tersangka melakukan tindak asusila dengan memberikan iming-iming uang Rp100 ribu. Uang tersebut untuk uang jajan korban.
Baca SelengkapnyaSekurangnya terdapat enam santriwati yang mengaku dilecehkan pemimpin pondok pesantren ini.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor ke Kepolisian.
Baca SelengkapnyaSelama tiga tahun, Kiai gadungan ini sudah melakukan aksi bejatnya kepada korban sebanyak tiga kali
Baca Selengkapnya