Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sinode GMIT Batalkan Pentahbisan Calon Pendeta Pelaku Asusila di Alor

Sinode GMIT Batalkan Pentahbisan Calon Pendeta Pelaku Asusila di Alor Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Sinode Gereja Masehi Injili Timor (GMIT) menyatakan menunda atau membatalkan pentahbisan terhadap Apriyanto Snae (35), sebagai pendeta setelah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan dan pemerkosaan terhadap 14 anak di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur.

Sekretaris Sinode GMIT, Pendeta Elisa Maplani menceritakan, kasus ini muncul setelah salah satu orang tua korban mengirimkan gambar tidak senonoh kepada ketua Sinode GMIT Pendeta Merry Kolimon saat sedang melakukan kegiatan kerohanian di Fatukopa.

Sinode GMIT kemudian membentuk sebuah tim kecil untuk menelusuri kasus ini. Awalnya pelaku membantah perbuatannya dengan alasan gambar tidak senonoh tersebut harusnya dikirim kepada pacarnya untuk mengkonsultasikan penyakit hernia yang diderita, namun salah mengirim kepada dua orang anak yang menjadi korban pertama.

Menurut Elisa Maplani, pihak Sinode GMIT tidak percaya begitu saja pengakuan pelaku. Tim yang dibentuk kemudian bersama psikolog dari Rumah Harapan dan Ketua Majelis Klasis Alor Timur Laut mengidentifikasi serta mendampingi para korban.

Para korban yang didampingi bertambah dan rata-rata mengaku mengalami pencabulan hingga pemerkosaan.

"Percakapan yang dilakukan oleh psikolog bersama anak-anak yang menjadi korban, dan hasilnya terungkap bahwa dari sekian banyak anak, ada yang mengalami pencabulan dan ada yang diperkosa," kata Elisa, Senin (19/9).

Atas pengakuan tersebut, tim majelis Sinode GMIT bersama orang tua dan para korban mengambil sikap dengan melaporkan pelaku ke SPKT Polres Alor, Kamis (1/9). "Jadi jelas di sini bahwa anggapan Sinode GMIT lepas tangan itu tidak benar. Malah kami yang melaporkan kasus ini kepada polisi sebelum viral seperti sekarang," lanjut Elisa Maplani.

Para korban akan diberikan trauma healing oleh tim psikolog. Sedangkan pelaku telah disepakati untuk tidak ditahbiskan ke dalam jabatan Pendeta GMIT. Dikarenakan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

"Gereja Masehi Injili Timor tidak akan mentahbiskan yang bersangkutan ke dalam jabatan sebagai pendeta. Sikap tegas Sinode telah diambil kepada yang bersangkutan," tegasnya.

Dia berharap jemaat di sana tetap menaruh kepercayaan kepada gereja, dalam hal ini Sinode GMIT, serta jernih melihat kasus ini sebagai tindakan individu. Karena dia menyadari perbuatan pelaku menurunkan tingkat kepercayaan umat.

"Tapi bahwa para pendeta dan hamba Tuhan, tetap ada di lokasi dan akan terus melakukan pendampingan dan pengajaran spiritualitas hidup itu, akan terus dilakukan oleh gereja," tutup Elisa Maplani.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pimpinan Pondok Pesantren Cabuli Sebelas Laki Laki dan Satu Perempuan
Pimpinan Pondok Pesantren Cabuli Sebelas Laki Laki dan Satu Perempuan

Adanya laporan dari ibu korban anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual di Pondok Pesantren salah satu di Kota Jambi.

Baca Selengkapnya
Pimpinan Ponpes Kawin Paksa Santriwati di Bawah Umur, Begini Kata Mantan Ketum PBNU
Pimpinan Ponpes Kawin Paksa Santriwati di Bawah Umur, Begini Kata Mantan Ketum PBNU

Tindakan yang demikian adalah salah, terlepas dari siapapun yang melakukannya.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Modus Guru Berstatus Duda di Papua Cabuli Lima Santri di Kebun Dekat Pesantren
Terungkap, Modus Guru Berstatus Duda di Papua Cabuli Lima Santri di Kebun Dekat Pesantren

Kepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.

Baca Selengkapnya
KemenPPPA Minta Pengurus Ponpes di Lumajang yang Nikahi Santri Berusia 16 Tahun Dihukum Kebiri
KemenPPPA Minta Pengurus Ponpes di Lumajang yang Nikahi Santri Berusia 16 Tahun Dihukum Kebiri

Pelaku berinisial ME ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Cabuli Belasan Anak, Guru Ngaji Divonis 18 Tahun Penjara
Cabuli Belasan Anak, Guru Ngaji Divonis 18 Tahun Penjara

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Guru Silat Cabuli Empat Muridnya
Polisi Ringkus Guru Silat Cabuli Empat Muridnya

Saat ini guru silat bernama Baharudin (56) itu ditahan polisi untuk kepentingan penyidikan.

Baca Selengkapnya
2 Guru Pesantren di Agam Cabuli 40 Santri, Kedua Pelaku Pernah Terlibat Hubungan Sejenis
2 Guru Pesantren di Agam Cabuli 40 Santri, Kedua Pelaku Pernah Terlibat Hubungan Sejenis

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan ke pesantren yang berada di Kecamatan Candung itu sejak awal Juli.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Ahmad Sahroni Minta Buka Identitas Pelaku Pelecehan Pesantren di Gresik
Anggota DPR Ahmad Sahroni Minta Buka Identitas Pelaku Pelecehan Pesantren di Gresik

Korban merupakan santriwati di ponpes yang diasuh oleh oknum kiai AM.

Baca Selengkapnya
Pimpinan Ponpes di Polewali Mandar Tega Cabuli Santri Pria, Diduga Idap Kelainan Seksual
Pimpinan Ponpes di Polewali Mandar Tega Cabuli Santri Pria, Diduga Idap Kelainan Seksual

Modus tersangka melakukan tindak asusila dengan memberikan iming-iming uang Rp100 ribu. Uang tersebut untuk uang jajan korban.

Baca Selengkapnya
Pemimpin Ponpes di Semarang Diduga Lecehkan Santriwati, Kemenag Temukan Fakta Ini
Pemimpin Ponpes di Semarang Diduga Lecehkan Santriwati, Kemenag Temukan Fakta Ini

Sekurangnya terdapat enam santriwati yang mengaku dilecehkan pemimpin pondok pesantren ini.

Baca Selengkapnya
Seorang Guru Honorer di Papua Cabuli 5 Santri
Seorang Guru Honorer di Papua Cabuli 5 Santri

Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor ke Kepolisian.

Baca Selengkapnya
Begini Siasat Licik Kiai Gadungan di Semarang Perkosa Santriwati Sejak 2020
Begini Siasat Licik Kiai Gadungan di Semarang Perkosa Santriwati Sejak 2020

Selama tiga tahun, Kiai gadungan ini sudah melakukan aksi bejatnya kepada korban sebanyak tiga kali

Baca Selengkapnya