Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sinyal eksekusi mati raja ekstasi dan ratu heroin kian dekat

Sinyal eksekusi mati raja ekstasi dan ratu heroin kian dekat Ilustrasi Hukuman Mati. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Satu terpidana mati kasus narkoba, Merry Utami dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Besi Pulau Nusakambangan, Cilacap Jawa Tengah, Minggu (24/7) pagi. Merry dipindahkan dari Lapas Tangerang, Banten dan tiba di Dermaga Wijayapura Cilacap sekitar pukul 04.30 WIB.

Merry Utami dipindah menggunakan mobil Transpas tiba di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Minggu, pukul 04.30 WIB, dengan pengawalan personel Brimob. Koordinator Lapas Nusakambangan, Abdul Aris mengatakan Merry langsung ditempatkan di Lapas Besi setibanya di pulau penjara tersebut.

"Iya, dipindah ke (Pulau) Nusakambangan, Lapas Besi. Di situ ada yang kosong, satu (sel)," ujar Abdul, Minggu (24/7).

Merry Utami ditangkap di Bandara Soekarno Hatta karena membawa 1,1 kilogram heroin. Pada Tahun 2003, ratu heroin itu diganjar vonis mati di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

Dipindahnya Merry menjelang waktu eksekusi mati gelombang ketiga. Namun saat dikonfirmasi mengenai keterkaitan pemindahan Merry dengan makin dekatnya waktu eksekusi mati tahap tiga yang rencananya akan dilaksanakan di Pulau Nusakambangan, Abdul mengaku tidak mengetahuinya.

"Kalau itu (soal eksekusi) saya tidak tahu. Karena yang menyiapkan Kejaksaan, Brimob, Kepolisian. Kita kan hanya ketempatan saja, menerima saja. Yang menyiapkan itu kan Kejaksaan bukan kita," ujar dia.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pelaksanaan eksekusi mati dijadwalkan akan dilakukan usai Hari Raya Idul Fitri. Jadwal ini merupakan hasil penundaan dari jadwal sebelumnya yang rencananya akan dilaksanakan eksekusi mati tahap III sebelum bulan Ramadan.

Menurut Prasetyo, selama ini eksekusi mati kerap tertunda lantaran memprioritaskan anggaran untuk sektor ekonomi. Selain materi, tertundanya eksekusi mati gelombang tiga salah satunya menunggu hasil peninjauan kembali (PK) raja ekstasi, Freddy Budiman.

"Iya kalau (PK) sudah selesai alhamdulillah kita akan sertakan sekalian," kata Prasetyo.

Isyarat Freddy dihukum mati semakin menguat setelah Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terpidana narkoba tersebut. Surat penolakan PK Freddy diputuskan pada Rabu (20/7) yang tertera dengan nomor register 145 PK/Pid.Sus/2016 dengan ketua Hakim Andi Samsan Nganro, dan beranggotakan Hakim Salman Luthan, dan Hakim H Satipudin.

"PK terpidana tidak memenuhi ketentuan pasal 263 ayat 2 dan 3 KUHAP, maka harus ditolak," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (22/7).

Menurut Ridwan, novum (bukti baru) tidak dapat dibenarkan sebab membandingkan pidana yang dijatuhkan terhadap terpidana dengan terpidana lain bukan merupakan fakta dan keadaan baru. Selain itu, alasan PK Freddy Budiman ditolak karena adanya putusan yang saling bertentangan dengan cara membandingkan pidana yang dijatuhkan terhadap terpidana lain.

"Masing-masing terpidana punya peran dan tanggung jawab yang berbeda. Untuk Freddy Budiman peran dan tanggung jawabnya telah dipertimbangkan dengan benar dalam putusan JF dan JJ," ujar Ridwan.

Namun, Ridwan enggan berkomentar saat disinggung kemungkinan Freddy akan kembali mengajukan PK mengingat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan pasal 268 ayat 3 KUHP yang mengatur peninjauan kembali. Aturan itu menyebut putusan PK tidak bisa diajukan berkali-kali.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung

MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Baca Selengkapnya
Kondisi Terkini Mary Jane di Lapas Perempuan Yogyakarta Jelang Dipulangkan ke Filipina
Kondisi Terkini Mary Jane di Lapas Perempuan Yogyakarta Jelang Dipulangkan ke Filipina

Meski dikabarkan bebas, perempuan asal Filipina ini saat ini masih menjadi penghuni Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta yang berada di Wonosari, Gunungkidul.

Baca Selengkapnya
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo

Kini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?
Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?

Dalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Baca Selengkapnya
Bakal Dipulangkan ke Filipina, Terpidana Mati Mary Jane Masih Ditahan di Lapas Perempuan Yogyakarta
Bakal Dipulangkan ke Filipina, Terpidana Mati Mary Jane Masih Ditahan di Lapas Perempuan Yogyakarta

Mary Jane hingga saat ini masih berstatus sebagai tahanan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.

Baca Selengkapnya
Singapura Hukum Gantung Tiga Penyelundup Narkoba dalam Sepekan, Tak Gubris Permohonan Grasi PBB
Singapura Hukum Gantung Tiga Penyelundup Narkoba dalam Sepekan, Tak Gubris Permohonan Grasi PBB

Pakar PBB telah meminta pihak berwenang Singapura untuk menyelamatkan terdakwa penyelundupan narkoba tersebut.

Baca Selengkapnya
Bikin Merinding, Cerita Pegawai Lapas Nusakambangan saat Membimbing Freddy Budiman Sampai Dapat Hidayah
Bikin Merinding, Cerita Pegawai Lapas Nusakambangan saat Membimbing Freddy Budiman Sampai Dapat Hidayah

Sebelum menemui ajalnya, Freddy sungguh-sungguh bertaubat dan tegar menghadapi regu tembak.

Baca Selengkapnya
Mary Jane Dipulangkan ke Filipina, Menko Yusril: Presiden Berwenang Ambil Diskresi
Mary Jane Dipulangkan ke Filipina, Menko Yusril: Presiden Berwenang Ambil Diskresi

Yusril membuka peluang untuk membahas penyusunan UU tentang pemindahan narapidana bersama DPR.

Baca Selengkapnya
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama

Majelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya
Sebelum MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo cs, Tangisan Kekasih Brigadir J Menggema di Kuburan
Sebelum MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo cs, Tangisan Kekasih Brigadir J Menggema di Kuburan

Babak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup
Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup

Teddy Minihasa divonis hukuman seumur hidup atas kasus narkoba.

Baca Selengkapnya
Miliki 52,5 Kilogram Sabu, Ratu Narkotika Asal Aceh Dihukum Mati
Miliki 52,5 Kilogram Sabu, Ratu Narkotika Asal Aceh Dihukum Mati

Para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.

Baca Selengkapnya