Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sinyal kuat eksekusi mati digelar Selasa 28 April

Sinyal kuat eksekusi mati digelar Selasa 28 April Pulau Nusakambangan. ©AFP PHOTO/Bay Ismoyo

Merdeka.com - Kejaksaan Agung dalam waktu dekat akan melakukan eksekusi mati terhadap sembilan narapidana warga negara asing yang divonis mati dalam kasus narkoba oleh pengadilan. Sinyal makin dekatnya eksekusi mati terlihat dari sembilan perwakilan setiap negara yang telah datang ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, sejak Sabtu (25/4) kemarin.

Sesuai aturan eksekusi mati, seorang narapidana akan dieksekusi setelah mereka menerima pemberitahuan resmi dalam 72 jam sebelum eksekusi dilakukan. Jika berdasarkan dari perhitungan tersebut, berarti 72 jam dari hari Sabtu (25/4) adalah Selasa (28/4) besok.

Salah satu kuasa hukum terpidana mati, Utomo Karim membenarkan eksekusi mati terhadap kliennya akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Utomo merupakan kuasa hukum Raheem Agbaje Salami, terpidana mati kasus penyelundupan 5,8 kg heroin asal Nigeria.

"Kami sudah terima notifikasi soal itu (eksekusi mati) pada hari Selasa (28/4). Namun kami tidak tahu apakah Selasa malam atau Rabu (29/4) dini hari," kata Utomo di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu (25/4).

Utomo mengatakan, notifikasi itu dibacakan oleh masing-masing jaksa eksekutor di hadapan terpidana mati, penasihat hukum, dan perwakilan negara asal terpidana. Menurut dia, terpidana mati yang menerima notifikasi tentang eksekusi kemungkinan bisa bertambah.

"Kalau tidak salah ada tujuh (orang) yang terima notifikasi. Saya tidak tahu siapa saja, mungkin aja nanti sebelum eksekusi notifikasinya nambah," ujar dia.

Persiapan jelang pelaksanaan eksekusi nampak terlihat dilakukan oleh Kejaksaan Agung Dermaga Sodong Pulau Nusakambangan. Salah satunya terlihat dari diperketatnya keamanan baik di dalam maupun di luar lapas Nusakambangan, serta sejumlah regu tembak dari Brimob Polda Jawa Tengah yang siap menjalankan perintah eksekusi dari kejaksaan.

"Ke-10 terpidana mati gelombang dua sudah menghuni lapas Nusakambangan. Bahkan pihaknya hanya tinggal menunggu perintah Jaksa Agung mengenai kapan waktu eksekusi dilakukan," kata Asisten Intelejen Kejati Jawa Tengah, Yacob Hendrik kepada wartawan di Kantor Kejati Jateng Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (24/4).

Persiapan lain terlihat dari truk yang membawa tenda untuk diseberangkan ke Dermaga Sodong Pulau Nusakambangan. Menurut seorang pengemudi truk pembawa tenda yang enggan menyebutkan namanya mengemukakan tenda tersebut nantinya akan dipasang di lapangan tembak atau tempat eksekusi mati gelombang pertama dilaksanakan.

"Ini teratak (tenda) mau dibawa di dalam Nusakambangan. Rencananya sih (didirikan) di dekat lapangan tembak, kemarin yang pesan anggota polisi," ujarnya saat ditanya awak media di Dermaga Wijaya Pura sebelum menyeberang, Sabtu (25/4).

Sembilan terpidana mati pun sudah diberi pendampingan pemeluk agama. Para terpidana mati itu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (Bali Nine) asal Australia, Martin Anderson asal Ghana, Raheem Agbaje Salami asal Spanyol.

Kemudian, Rodrigo Gularte asal Brasil, Sylvester Obieke Nwolise asal Nigeria, Sergei Areski Atlaoui dan Okwudili Oyatanzel asal Prancis. Terakhir Mary Jane Fiesta Veloso asal Filipina.

"Tadi sudah, pendampingan sampai Selasa malam," kata Utomo.

Bahkan sinyal kuat bakal dieksekusi dalam waktu dekat ini pun sudah dirasakan para terpidana mati beberapa hari terakhir. Salah satu terpidana mati duo Bali Nine, Myuran Sukumaran asal Australia, sempat melukis wajahnya selama mendekam di penjara Nusakambangan.

Lukisan berjudul 'Self Portrait Myuran Sukumaran' itu dipamerkan kuasa hukumnya, Julian McMahon, usai menjenguk kliennya keluar dari Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu (25/4) sore. Namun, McMahon sama sekali tak memberikan pernyataan kepada awak media terkait lukisan tersebut.

Sementara terpidana kasus narkoba Martin Anderson mengaku pasrah menjelang pelaksanaan eksekusi mati pada Selasa (25/4) malam. Martin warga negara Ghana memberikan permintaan terakhir, jika sudah meninggal dunia.

"Permintaan terakhir karena dia muslim dan warga negara asing yang tidak punya keluarga hanya punya istri di indonesia dia minta dimakamkan di Bekasi. Tapi belum tahu di mananya," kata Casmanto Sandra kuasa hukum Martin Anderson usai membesuk di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Minggu (25/4).

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung

MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Ayah Bunuh Empat Anak Kandung di Jagakarsa, Tersangka Segera Diseret ke Persidangan
Babak Baru Kasus Ayah Bunuh Empat Anak Kandung di Jagakarsa, Tersangka Segera Diseret ke Persidangan

Tersangka Panca saat ini dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya
Ayah Bunuh 4 Anak di Jagakarsa Dituntut Hukuman Mati
Ayah Bunuh 4 Anak di Jagakarsa Dituntut Hukuman Mati

Jaksa menyampaikan tuntutannya dalam agenda sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya