Sistem Cepat Respon Masyarakat, Solusi Selesaikan Masalah Jakarta
Merdeka.com - Warga Ibu Kota kini bisa lebih mudah untuk mengadukan segala permasalahan yang ada di wilayahnya. Dari mulai jalan berlubang hingga parkir liar bisa diadukan warga Jakarta melalui sistem Cepat Respon Masyarakat (CRM). Sistem ini juga bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam optimalisasi kinerja pemerintah.
Kepala UP Jakarta Smart City, Yudhistira Nugraha mengatakan, sistem ini sebagai jembatan pengaduan masyarakat dan pemerintah dan wujud inovasi dalam penyelesaian segala masalah di Jakarta.
Cepat Respon Masyarakat sendiri memiliki platform 13 kanal pengaduan resmi masyarakat dan aplikasi Citizen Relations Management (CRM) yang digunakan pemerintah untuk memproses aduan masyarakat.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI mengatasi kemacetan Jakarta? Pemprov DKI juga bakal memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan alias Artificial Intelligence (AI). Menurut Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo, pihaknya sedang memproses kerja sama dengan Google Inc.
-
Bagaimana Pemprov DKI atasi macet Jakarta? Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dishub DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya tengah mengkaji pengaturan pembagian jam kerja.
-
Bagaimana Jakarta meningkatkan kenyamanan warganya? Jakarta dibangun lebih kekinian. Kalau kata anak sekarang, 'Instagramable Banget' Halte Transjakarta tak sekadar tempat naik turun penumpang. Sambil nunggu bus, kini bisa berselfie ria.
-
Dimana warga demo jalan rusak? Pada Minggu (17/3), warga di sepanjang Jalan Godean, tepatnya di Desa Sumberarum, Kecamatan Moyudan, Sleman, bersama satuan Jaga Warga mengadakan arak-arakan dengan membawa banner.
-
Bagaimana cara mengatasi kemacetan di Jakarta? Diperlukan langkah khusus untuk membatasi penggunaan kendaraan pribadi serta menarik minat masyarakat menggunakan transportasi umum yang memadai.
-
Apa yang dilakukan Pemprov DKI untuk macet? Langkah ini merupakan salah satu cara untuk mengatasi kemacetan Jakarta.
"Dalam Cepat Respon Masyarakat, masyarakat menyampaikan permasalahan non-darurat yang ditemukan melalui kanal pengaduan resmi yang saat ini berjumlah 13 kanal," kata Yudhistira," katanya Yudhistira.
Dalam penanganannya, setiap permasalahan yang diajukan masyarakat akan memiliki treatment yang sama. Organisasi Perangkat Daerah (ODP) dituntut untuk memprioritaskan setiap aduan, baik yang bobotnya besar maupun kecil.
Penggunaan sistem Cepat Respon Masyarakat diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanganan Pengaduan Masyarakat Melalui Aplikasi Citizen Relation Management.
"Karena penanganan aduan warga melalui sistem Cepat Respon Masyarakat sudah daring, tiap OPD bisa berkoordinasi dengan OPD lainnya dalam waktu singkat dan laporan masyarakat bisa langsung ditangani melalui aplikasi CRM baik yang berbasis aplikasi web dan aplikasi mobile," beber Yudhistira.
Untuk menjaga kualitas layanan kepada warga, OPD dituntut untuk bekerja dalam tenggat waktu serta alur tindak lanjut dan pembagian kewenangan yang telah diatur dalam Pergub Nomor 128 Tahun 2017 dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 40 Tahun 2019.
Standar operasional prosedur (SOP) mengenai waktu tindak lanjut ini harus dipatuhi oleh OPD. Namun, jika bobot atau tingkat kesulitan penyelesaian laporan besar, maka ada penyesuaian waktu tindak lanjut sesuai kebutuhan.
Selain itu, OPD juga harus mengoordinasikan laporan dalam rerata waktu maksimal 6 jam dan harus menyelesaikan laporan dalam rerata waktu maksimal 7 hari.
Alhasil, sejak Januari 2018 hingga September 2019, sistem Cepat Respon Masyarakat mencatat 186,685 laporan telah terselesaikan atau, dengan kata lain, OPD menyelesaikan rata-rata 673 laporan per hari.
Dengan adanya sistem Cepat Respon Masyarakat, setiap kelurahan memiliki mini dashboard aduan masyarakat yang dapat dimonitor melalui aplikasi CRM mulai dari permasalahan sampah, pelanggaran Perda/Pergub, parkir liar, dan permasalahan lainnya yang terjadi di wilayah masing-masing kelurahan.
Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki 13 kanal pengaduan resmi masyarakat yang terbagi dalam tiga kategori: kanal berbasis geotagging dan kanal berbasis non-geotagging (media sosial dan kanal tatap muka), antara lain:
1. JAKI (Jakarta Kini)
2. Qlue
3. Twitter @DKIJakarta
4. Facebook Pemprov DKI Jakarta
5. Surat elektronik dki@jakarta.go.id
6. Balai Warga jakarta.go.id
7. Sms LAPOR 1708
8. Sms 08111272206
9. Kantor Kelurahan
10. Kantor Kecamatan
11. Surat Gubernur
12. Pendopo Balai Kota
13. Kantor Inspektorat
Sebagai bukti transparansi pekerjaan OPD dalam menyelesaikan laporan, proses tindak lanjut laporan dapat dipantau secara daring. Masyarakat dapat mengikuti perkembangan laporannya melalui sistem pelacakan pada situs web Pengaduan Warga di pengaduanwarga.jakarta.go.id.
Ketika laporan sudah selesai ditangani OPD, bukti berupa foto akan diunggah oleh petugas dan dapat diakses oleh masyarakat luas.
Kasatpel Operasional JSC, Ardhika mengatakan, dalam sehari pihaknya bisa menerima ratusan laporan. Sehingga dalam sebulan ada lebih dari seribu laporan yang harus mereka tindaklanjuti.
"Bisa sampai 10 ribu laporan perbulan. Paling banyak masuk soal sampah, parkir liar, pkl sama kondisi jalan," kata dia.
Laporan yang masuk nantinya akan langsung dimasukan dalam sistem Cepat Respon Masyarakat (CRM). Nantinya, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait akan dapat mengetahui aduan yang masuk. Sehingga penanganan dapat dieksekusi.
"Karena CRM ini menjadi KPI (key Perfomance Indicator) dari Pemprov DKI, sehingga seluruh laporan ke 12 kanal itu wajib ditindaklanjuti, karena sudah ada aturannya," terangnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepolisian pasti akan mendukung penertiban dan akan ikut yang dilakukan pemerintah daerah.
Baca SelengkapnyaKehadiran layanan contact atau call center 110 Polri ini ditujukan untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat.
Baca SelengkapnyaTak kunjung diperbaiki maka jangan salahkan warga memberi tulisan sindiran di jalan berlubang. Simak yuk!
Baca SelengkapnyaPolres Cimahi memberikan respon cepat atas pengaduan masyarakat. Anggota Polres bahkan kedapatan terjun langsung menanggapi.
Baca SelengkapnyaDi rangkaian acara dilakukan pemutaran video seputar loket pelayanan informasi BPJS Kesehatan dan Portal Quick Response.
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil mengatakan, mobil curhat dihadirkan untuk mengatasi mental health warga Jakarta.
Baca SelengkapnyaKepolisian menyebut fenomena parkir liar yang meminta pungutan termasuk dalam tindak pidana.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya mendorong masyarakat untuk melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar aturan.
Baca SelengkapnyaKapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal bangun tidur jam 03.00 WIB lalu mencari masjid ke Jalan Batu Ampar, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Jumat (5/1).
Baca SelengkapnyaProgram serupa juga pernah Ridwan Kamil terapkan di rumah dinas saat menjabat Gubernur Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaBendahara umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni menilai usulan Ridwan Kamil masuk akal.
Baca Selengkapnya