Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sistem Cepat Respon Masyarakat, Solusi Selesaikan Masalah Jakarta

Sistem Cepat Respon Masyarakat, Solusi Selesaikan Masalah Jakarta Pemprov DKI Jakarta melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan 8 perusahaan rintisan (s. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Warga Ibu Kota kini bisa lebih mudah untuk mengadukan segala permasalahan yang ada di wilayahnya. Dari mulai jalan berlubang hingga parkir liar bisa diadukan warga Jakarta melalui sistem Cepat Respon Masyarakat (CRM). Sistem ini juga bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam optimalisasi kinerja pemerintah.

Kepala UP Jakarta Smart City, Yudhistira Nugraha mengatakan, sistem ini sebagai jembatan pengaduan masyarakat dan pemerintah dan wujud inovasi dalam penyelesaian segala masalah di Jakarta.

Cepat Respon Masyarakat sendiri memiliki platform 13 kanal pengaduan resmi masyarakat dan aplikasi Citizen Relations Management (CRM) yang digunakan pemerintah untuk memproses aduan masyarakat.

"Dalam Cepat Respon Masyarakat, masyarakat menyampaikan permasalahan non-darurat yang ditemukan melalui kanal pengaduan resmi yang saat ini berjumlah 13 kanal," kata Yudhistira," katanya Yudhistira.

Dalam penanganannya, setiap permasalahan yang diajukan masyarakat akan memiliki treatment yang sama. Organisasi Perangkat Daerah (ODP) dituntut untuk memprioritaskan setiap aduan, baik yang bobotnya besar maupun kecil.

Penggunaan sistem Cepat Respon Masyarakat diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanganan Pengaduan Masyarakat Melalui Aplikasi Citizen Relation Management.

"Karena penanganan aduan warga melalui sistem Cepat Respon Masyarakat sudah daring, tiap OPD bisa berkoordinasi dengan OPD lainnya dalam waktu singkat dan laporan masyarakat bisa langsung ditangani melalui aplikasi CRM baik yang berbasis aplikasi web dan aplikasi mobile," beber Yudhistira.

Untuk menjaga kualitas layanan kepada warga, OPD dituntut untuk bekerja dalam tenggat waktu serta alur tindak lanjut dan pembagian kewenangan yang telah diatur dalam Pergub Nomor 128 Tahun 2017 dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 40 Tahun 2019.

Standar operasional prosedur (SOP) mengenai waktu tindak lanjut ini harus dipatuhi oleh OPD. Namun, jika bobot atau tingkat kesulitan penyelesaian laporan besar, maka ada penyesuaian waktu tindak lanjut sesuai kebutuhan.

Selain itu, OPD juga harus mengoordinasikan laporan dalam rerata waktu maksimal 6 jam dan harus menyelesaikan laporan dalam rerata waktu maksimal 7 hari.

Alhasil, sejak Januari 2018 hingga September 2019, sistem Cepat Respon Masyarakat mencatat 186,685 laporan telah terselesaikan atau, dengan kata lain, OPD menyelesaikan rata-rata 673 laporan per hari.

Dengan adanya sistem Cepat Respon Masyarakat, setiap kelurahan memiliki mini dashboard aduan masyarakat yang dapat dimonitor melalui aplikasi CRM mulai dari permasalahan sampah, pelanggaran Perda/Pergub, parkir liar, dan permasalahan lainnya yang terjadi di wilayah masing-masing kelurahan.

Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki 13 kanal pengaduan resmi masyarakat yang terbagi dalam tiga kategori: kanal berbasis geotagging dan kanal berbasis non-geotagging (media sosial dan kanal tatap muka), antara lain:

1. JAKI (Jakarta Kini)

2. Qlue

3. Twitter @DKIJakarta

4. Facebook Pemprov DKI Jakarta

5. Surat elektronik dki@jakarta.go.id

6. Balai Warga jakarta.go.id

7. Sms LAPOR 1708

8. Sms 08111272206

9. Kantor Kelurahan

10. Kantor Kecamatan

11. Surat Gubernur

12. Pendopo Balai Kota

13. Kantor Inspektorat

Sebagai bukti transparansi pekerjaan OPD dalam menyelesaikan laporan, proses tindak lanjut laporan dapat dipantau secara daring. Masyarakat dapat mengikuti perkembangan laporannya melalui sistem pelacakan pada situs web Pengaduan Warga di pengaduanwarga.jakarta.go.id.

Ketika laporan sudah selesai ditangani OPD, bukti berupa foto akan diunggah oleh petugas dan dapat diakses oleh masyarakat luas.

Kasatpel Operasional JSC, Ardhika mengatakan, dalam sehari pihaknya bisa menerima ratusan laporan. Sehingga dalam sebulan ada lebih dari seribu laporan yang harus mereka tindaklanjuti.

"Bisa sampai 10 ribu laporan perbulan. Paling banyak masuk soal sampah, parkir liar, pkl sama kondisi jalan," kata dia.

Laporan yang masuk nantinya akan langsung dimasukan dalam sistem Cepat Respon Masyarakat (CRM). Nantinya, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait akan dapat mengetahui aduan yang masuk. Sehingga penanganan dapat dieksekusi.

"Karena CRM ini menjadi KPI (key Perfomance Indicator) dari Pemprov DKI, sehingga seluruh laporan ke 12 kanal itu wajib ditindaklanjuti, karena sudah ada aturannya," terangnya. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dirlantas Polda Metro Jaya: Sangat Mudah Berantas Parkir Liar
Dirlantas Polda Metro Jaya: Sangat Mudah Berantas Parkir Liar

Kepolisian pasti akan mendukung penertiban dan akan ikut yang dilakukan pemerintah daerah.

Baca Selengkapnya
Polri Buka Layanan Call Center 110, Begini Cara Buat Pengaduan
Polri Buka Layanan Call Center 110, Begini Cara Buat Pengaduan

Kehadiran layanan contact atau call center 110 Polri ini ditujukan untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat.

Baca Selengkapnya
6 Potret Tulisan di Jalan Berlubang Ini Penuh Sindiran Pedas, Sampai Dijadikan Kolam Ikan
6 Potret Tulisan di Jalan Berlubang Ini Penuh Sindiran Pedas, Sampai Dijadikan Kolam Ikan

Tak kunjung diperbaiki maka jangan salahkan warga memberi tulisan sindiran di jalan berlubang. Simak yuk!

Baca Selengkapnya
Bantu Warga yang Sakit Melalui Whatsapp
Bantu Warga yang Sakit Melalui Whatsapp "Lapor Pak Kapolres", Polres Cimahi Gercep Langsung Terjunkan Dokter

Polres Cimahi memberikan respon cepat atas pengaduan masyarakat. Anggota Polres bahkan kedapatan terjun langsung menanggapi.

Baca Selengkapnya
Mas Adi Launching Layanan Informasi dan Portal Quick Response di RSUD dr. R. Soedarsono
Mas Adi Launching Layanan Informasi dan Portal Quick Response di RSUD dr. R. Soedarsono

Di rangkaian acara dilakukan pemutaran video seputar loket pelayanan informasi BPJS Kesehatan dan Portal Quick Response.

Baca Selengkapnya
Mobil Curhat Besutan Ridwan Kamil-Suswono Sudah Layani 3.000 Warga Jakarta
Mobil Curhat Besutan Ridwan Kamil-Suswono Sudah Layani 3.000 Warga Jakarta

Ridwan Kamil mengatakan, mobil curhat dihadirkan untuk mengatasi mental health warga Jakarta.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Bakal Tindak Juru Parkir Liar: Sudah Ranah Pidana
Polda Metro Jaya Bakal Tindak Juru Parkir Liar: Sudah Ranah Pidana

Kepolisian menyebut fenomena parkir liar yang meminta pungutan termasuk dalam tindak pidana.

Baca Selengkapnya
FOTO: Penampakan Alat Peraga Kampanye yang Masih Mengumuhkan Wajah Jakarta
FOTO: Penampakan Alat Peraga Kampanye yang Masih Mengumuhkan Wajah Jakarta

Polda Metro Jaya mendorong masyarakat untuk melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar aturan.

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Dua Ini Bangun Jam 3 Pagi, Cari Masjid untuk Salat Lalu Dengar Keluhan Warga
Jenderal Bintang Dua Ini Bangun Jam 3 Pagi, Cari Masjid untuk Salat Lalu Dengar Keluhan Warga

Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal bangun tidur jam 03.00 WIB lalu mencari masjid ke Jalan Batu Ampar, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Jumat (5/1).

Baca Selengkapnya
Ridwan Kamil Bakal Buka Posko Aduan ala Ahok Jika Jadi Gubernur Jakarta
Ridwan Kamil Bakal Buka Posko Aduan ala Ahok Jika Jadi Gubernur Jakarta

Program serupa juga pernah Ridwan Kamil terapkan di rumah dinas saat menjabat Gubernur Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Ridwan Kamil Janji Beri Rp200 Juta per RW, Ahmad Sahroni: Jakarta Duitnya Banyak, Pasti Bisa
Ridwan Kamil Janji Beri Rp200 Juta per RW, Ahmad Sahroni: Jakarta Duitnya Banyak, Pasti Bisa

Bendahara umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni menilai usulan Ridwan Kamil masuk akal.

Baca Selengkapnya