Sistem Online Diluncurkan, Layanan SIM Keliling Tetap Tersedia
Merdeka.com - Polri resmi meluncurkan aplikasi perpanjangan SIM A dan SIM C secara online atau disebut dengan SIM Nasional Presisi (SINAR). Meskipun sudah meluncurkan sistem online, namun layanan SIM secara manual atau SIM keliling tetap diberlakukan.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengungkapkan, aplikasi SINAR tersebut akan diberlakukan secara bertahap. "SIM keliling masih melayani, ini bertahap. Ada dua pilihan yang online maupun manual tetap kita laksanakan. jangan khawatir," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/4).
Istiono kemudian menjelaskan cara menggunakan aplikasi itu. Langkah pertama yang harus dilakukan yakni membuat atau registrasi akun. Sebelum membuat akun tentunya harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore Android ataupun AppStore iOS.
-
Bagaimana cara mendaftar SIM secara online? Langkah awal untuk mendaftar SIM secara online adalah dengan mengunjungi aplikasi atau situs resmi Korlantas Polri. Anda dapat mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri yang bisa ditemukan di Google Play Store atau App Store untuk melakukan pendaftaran.
-
Bagaimana cara memperpanjang SIM di SIM Keliling? Cara perpanjang SIM di SIM keliling cukup mudah dan praktis. Selain bisa datang langsung ke kantor Samsat, pemohon bisa perpanjang SIM di SIM keliling. Biasanya, petugas akan mengunjungi tempat-tempat umum terdekat yang memudahkan para pemohon.
-
Apa saja syarat memperpanjang SIM di SIM Keliling? Sebelum melakukan serangkaian proses perpanjangan SIM di SIM keliling, pastikan untuk menyiapkan beberapa syarat yang dibutuhkan. Berikut sejumlah syarat perpanjang SIM di SIM keliling, antara lain: • Fotokopi KTP yang masih berlaku • Fotokopi SIM lama dan SIM asli • Bukti cek kesehatan • Bukti tes psikologi
-
Di mana bisa perpanjang SIM di SIM Keliling? Biasanya, petugas akan mengunjungi tempat-tempat umum terdekat yang memudahkan para pemohon.
-
Mengapa harus membuat SIM online? Dengan sistem ini, Anda dapat mendaftar tanpa perlu datang ke kantor Korlantas secara langsung, yang tentu sangat menguntungkan bagi mereka yang memiliki jadwal yang padat.
Setelah mengunduh, masyarakat perlu melakukan verifikasi identitas dengan memasukkan nomor handphone dan alamat email. "Setelah mendapatkan kode OTP, masyarakat juga harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta nama lengkap sesuai KTP. Pengguna juga akan diautentifikasi melalui teknologi pembacaan biometrik wajah atau liveness face recognition," jelasnya.
Kemudian, barulah dia menjelaskan cara untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C. Langkah pertama yang harus dilakukan yaitu membuka aplikasi digital Korlantas Polri yang sudah diunduh, lalu pilih ikon Sinar atau SIM.
"Pemohon akan diarahkan untuk memilih SIM apa yang akan diperpanjang. Kemudian, pemohon harus mengunduh file seperti foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan dan pas foto," lanjut dia.
Untuk pemeriksaan kesehatan, tes psikologi dan ujian teori SIM, pemohon juga bisa melakukannya secara online. Pemohon bisa memilih link E-Rikkes pada layanan SINAR. Sedangkan pada tes psikologi, pemohon cukup memilih link E-PPSI pada layanan SINAR.
Istiono mengatakan, dalam tes kesehatan dan psikologi ini, pemohon harus menjawab pertanyaan-pertanyaan dengan jujur agar bisa memenuhi syarat. "Seluruh soal-soal ini sudah terakreditasi oleh SSDM Polri," singkatnya.
Sementara itu, Korlantas Pori menggunakan sistem tiga dimensi (3D) untuk ujian teori SIM. Pemohon akan dibuat layaknya keadaan sebenarnya sedang uji teori SIM.
Sedangkan layanan pembayaran pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C ini hanya menggunakan sistem cashless. Setelah menyelesaikan pembayaran, SIM akan dikirimkan ke rumah pemohon melalui layanan Pos.
"Proses pengambilan SIM Digital ini menggunakan layanan antar menggunakan PT Pos Indonesia," katanya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perpanjang SIM kini mudah dengan aplikasi Korlantas Polri 2024. Unduh, daftar, dan ikuti langkahnya!
Baca SelengkapnyaImbas sistem SIM keliling yang mengalami offline membuat antrean masyarakat yang ingin memperpanjang SIM membludak di beberapa wilayah DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaCara perpanjang SIM di SIM keliling cukup mudah dan praktis.
Baca SelengkapnyaJika Anda berencana untuk memperpanjang SIM karena masa berlaku yang segera habis, berikut adalah informasi penting yang perlu Anda ketahui tentang layanan
Baca SelengkapnyaPenyediaan layanan SIM Keliling ini untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara.
Baca SelengkapnyaHanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku
Baca SelengkapnyaCara terbaru mengurus SIM mati 2024, buat SIM baru dengan prosedur lengkap seperti pertama kali.
Baca SelengkapnyaPemilik SIM dengan masa berlaku yang habis pada 1 Januari 2025 masih dapat memperpanjang SIM mereka pada tanggal 2 dan 3 Januari 2025.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri sudah mulai memadukan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
Baca Selengkapnya