Sistem pemenjaraan bermasalah, hukuman mati di RI belum tergantikan
Merdeka.com - Hukuman mati masih menjadi perdebatan hingga kini. Sebagian kalangan menentang adanya hukuman mati karena dianggap sebagai bentuk kekerasan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), sebagian mendukung adanya eksekusi mati untuk memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan.
Jika eksekusi mati tetap diberlakukan, apa sudah bisa menjamin adanya efek jera bagi para pelaku kejahatan. Apalagi Indonesia telah terpilih menjadi anggota dewan HAM oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Iqrak Sulhin merupakan salah satu pihak yang menentang keras adanya eksekusi mati. Menurutnya hukuman mati belum bisa menjamin adanya efek jera.
-
Kenapa hukum dibuat? Hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan keadilan, ketentraman sekaligus keamanan.
-
Kenapa dibentuk peringatan anti hukuman mati? Alasan terakhir tersebut yang kemudian dibentuk peringatan khusus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penolakan hukuman mati untuk menghormati hak asasi manusia.
-
Bagaimana Amnesty International membantu menghapus hukuman mati? Ketika Amnesty International mulai bekerja pada tahun 1977, hanya 16 negara yang telah menghapuskan hukuman mati. Saat ini, jumlah tersebut telah meningkat menjadi 108, lebih dari separuh jumlah negara di dunia.
-
Apa tujuan razia di Jakarta? Ditlantas Polda Metro Jaya memaparkan lokasi-lokasi razia kendaraan di Jakarta dan sekitarnya.
-
Siapa yang berpendapat hukuman mati melanggar hak asasi manusia? Amnesty International berpendapat bahwa hukuman mati melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup dan hak untuk hidup bebas dari penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
"Saya sangat menentang keras dengan eksekusi mati. Banyak alasan kenapa eksekusi mati harus ditolak," ungkap Iqrak dalam diskusi di Anomali Coffee, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/3).
Iqrak menegaskan, hukuman mati merupakan pelanggaran HAM, eksekusi mati menggambarkan Indonesia tidak bisa memikirkan hukuman yang setimpal untuk pelaku kejahatan, dan juga pemerintah Indonesia seakan main hakim sendiri tanpa meneliti latar belakang mengapa para terpidana melakukan pelanggaran.
Namun jika eksekusi mati dihilangkan, Iqrak mengaku hingga kini belum ada jenis hukuman lain yang bisa menggantikan eksekusi mati untuk mengadili para terpidana pengedar narkoba. Iqrak beranggapan hukuman penjara seumur hidup pun belum tentu bisa menjamin para terpidana bisa berubah.
"Bukankah hukuman seumur hidup bisa membuka peluang mereka melakukan bisnis pengedaran narkoba lagi. Kenapa? Karena manajemen pemenjaraan di lapasnya yang ada masalah," tambah Iqrak.
Inilah, kata Iqrak, yang menjadi pekerjaan rumah bagi Presiden Joko Widodo dalam menegakkan hukum di Indonesia. Bagaimana pemerintah bisa menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada para terpidana sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan yang lain. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Andi, pemerintah tengah mendiskusikan untuk melanjutkan pengajuan RUU Perampasan Aset ke DPR RI dalam program legislasi nasional.
Baca SelengkapnyaKepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaBasuki Tjahaja Purnama, atau biasa disapa Ahok tak setuju jika koruptor dihukum mati. Alasannya, hukuman mati para koruptor tidak akan menyelesaikan masalah.
Baca SelengkapnyaPakar PBB telah meminta pihak berwenang Singapura untuk menyelamatkan terdakwa penyelundupan narkoba tersebut.
Baca SelengkapnyaMA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim
Baca SelengkapnyaMA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup, Jokowi: Kita Harus Hormati
Baca SelengkapnyaSelama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca SelengkapnyaAhok lebih memilih koruptor dimiskinkan dan dihukum penjara seumur hidup
Baca SelengkapnyaMahfud menjelaskan dalam Undang-Undang yang saat ini bisa saja menerapkan hukuman mati bagi koruptor.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan inovasi penyelesaian perkara bukan hanya dengan mengadopsi teknologi baru, namun juga perspektif dan sensitivitas.
Baca Selengkapnya