Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Siswa di Makassar penganiaya guru terancam 7 tahun penjara

Siswa di Makassar penganiaya guru terancam 7 tahun penjara Guru Dasrul dan istri. ©2016 merdeka.com/mappesona

Merdeka.com - Siswa SMK Negeri 2 Makassar, AM (16) didakwa pidana tujuh tahun penjara. Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan penganiayaan kepada guru Dasrul (52) yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar kemarin.

"Terdakwa itu diancam pidana penjara selama tujuh tahun," kata JPU Rustiani Muin di Makassar.

Dilansir dari Antara, sebelum kasus ini disidangkan, Kejaksaan Negeri Makassar mempertemukan terdakwa dengan korban untuk dilakukan mediasi sesuai dengan perintah undang-undang.

Dasrul dalam pertemuan dengan terdakwa melalui jalur diversi selama sekitar sejam itu sempat memberikan kembali nasehat dan sepakat untuk menyerahkan terdakwa ke orang tua.

Namun sebelum proses akhir diversi dituntaskan, muncul desakan yang meminta korban untuk tidak memaafkan perbuatan siswanya itu, yang telah melakukan tindak pidana penganiayaan.

"Jadi diversi itu adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, sesuai Pasal 1 angka 7 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak," kata Rustiani Muin.

Setelah proses diversi tidak tuntas sesuai yang diharapkan dari pihak terdakwa, akhirnya Pengadilan Negeri Makassar melanjutkannya dalam persidangan.

Sidang yang digelar secara tertutup di ruang sidang anak ini terlihat dipadati pengunjung.

JPU Rustiani Muin menyatakan bila terdakwa telah terbukti melakukan penganiayaan terhadap gurunya sendiri, sehingga mengakibatkan korban menderita luka yang cukup parah.

Terdakwa terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama, sehingga terdakwa dikenakan pasal 170 ayat KUHP tentang pengeroyokan. Tersangka juga diganjar pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 KUHP.

Penasihat hukum terdakwa, Abdul Gofur yang mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum menolak semua dakwaan yang ditujukan terhadap kliennya.

Dia mengaku akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) secara tertulis atas dakwaan yang telah dijeratkan kepada kliennya tersebut, apalagi kliennya masih di bawah umur.

"Kita menolak semua dakwaan jaksa, kita akan ajukan eksepsi pekan depan," tegas Abdul Gofur. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Motif Perundungan Siswa SMP 2 Cimanggu Cilacap Gara-Gara Geng Sekolah
Motif Perundungan Siswa SMP 2 Cimanggu Cilacap Gara-Gara Geng Sekolah

Selain mengaku anggota Basis, korban disebut sempat menantang kelompok lain di luar sekolah.

Baca Selengkapnya
Viral Video Siswa SD Ngamuk Lalu Guru yang Minta Maaf, Ini Penjelasan Bupati Limapuluh Kota
Viral Video Siswa SD Ngamuk Lalu Guru yang Minta Maaf, Ini Penjelasan Bupati Limapuluh Kota

Seorang siswa SD viral di media sosial karena berkata kotor dan mencoba memukul gurunya. Namun, belakangan justru sang guru yang meminta maaf.

Baca Selengkapnya
Kasus Pria Paksa Siswa SMK Gloria Sujud dan Menggonggong Berakhir Damai, Polisi: Pikirkan Masa Depan Anak
Kasus Pria Paksa Siswa SMK Gloria Sujud dan Menggonggong Berakhir Damai, Polisi: Pikirkan Masa Depan Anak

Polisi menyatakan kasus pria mengamuk dan memaksa seorang siswa SMK Gloria untuk menggonggong dan bersujud minta maaf berakhir damai.

Baca Selengkapnya
Kronologi Pelajar Tikam Guru hingga Kritis Gara-Gara Upah Oral Seks Tak Sesuai Janji
Kronologi Pelajar Tikam Guru hingga Kritis Gara-Gara Upah Oral Seks Tak Sesuai Janji

Pelaku menikam berkali-kali karena kesal korban tak menepati janji soal upah oral seks.

Baca Selengkapnya
Guru Minta Oral Seks ke Muridnya, Tapi Upah Tak Sesuai Janji, Lalu Dihajar hingga Kritis
Guru Minta Oral Seks ke Muridnya, Tapi Upah Tak Sesuai Janji, Lalu Dihajar hingga Kritis

Seorang guru pria, SF (45), mengalami banyak luka di tubuhnya. Dia dikeroyok oleh dua remaja tak lain murdinya sendiri.

Baca Selengkapnya
Viral Siswa Disabilitas dan Yatim di SMPN 4 Makassar Dibully Hingga Tak Mau Sekolah Lagi, Ini Penjelasan Kadisdik
Viral Siswa Disabilitas dan Yatim di SMPN 4 Makassar Dibully Hingga Tak Mau Sekolah Lagi, Ini Penjelasan Kadisdik

Korban mengalami perundungan sejak pertama kali masuk SMPN 4 Makassar.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Detik-Detik Pelaku Perundungan Siswa Nyaris Dihajar Ratusan Orang di Cilacap saat Ditangkap Polisi
VIDEO: Detik-Detik Pelaku Perundungan Siswa Nyaris Dihajar Ratusan Orang di Cilacap saat Ditangkap Polisi

Pelaku seakan tidak peduli meski korbannya telah meminta ampun.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Baru Kasus Guru Terancam Denda Rp50 Juta Usai Tegur Siswa Agar Salat
Fakta-Fakta Baru Kasus Guru Terancam Denda Rp50 Juta Usai Tegur Siswa Agar Salat

Orang tua tersebut tidak setuju dengan hukuman yang diterima anaknya

Baca Selengkapnya
Siswi Mesum dengan Guru di Gorontalo Dikeluarkan dari Sekolah, Ini Penjelasan Kepsek
Siswi Mesum dengan Guru di Gorontalo Dikeluarkan dari Sekolah, Ini Penjelasan Kepsek

Siswi tersebut dianggap melanggar tata tertib sekolah.

Baca Selengkapnya
Kondisi Pelajar Korban Rudapaksa di Tangsel Membaik, Pelaku Masih Berkeliaran
Kondisi Pelajar Korban Rudapaksa di Tangsel Membaik, Pelaku Masih Berkeliaran

Korban dirudapaksa oleh staf kelurahan Pondok Kacang Barat

Baca Selengkapnya
Cerita Kepala Sekolah Diminta Polisi Bujuk Supriyani Akui Aniaya Siswa, Guru Honorer Sempat Nangis Bingung Minta Maaf
Cerita Kepala Sekolah Diminta Polisi Bujuk Supriyani Akui Aniaya Siswa, Guru Honorer Sempat Nangis Bingung Minta Maaf

Pengakuan kepala sekolah itu terungkap dalam sidang lanjutan digelar majelis hakim di Pengadilan Negeri Andoolo.

Baca Selengkapnya
Janjikan Bisa Lulus Tes Polisi atau TNI Modus Kepala Sekolah Cabuli 10 Anggota Paskibra
Janjikan Bisa Lulus Tes Polisi atau TNI Modus Kepala Sekolah Cabuli 10 Anggota Paskibra

Menjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.

Baca Selengkapnya