Siswa di Makassar penganiaya guru terancam 7 tahun penjara
Merdeka.com - Siswa SMK Negeri 2 Makassar, AM (16) didakwa pidana tujuh tahun penjara. Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan penganiayaan kepada guru Dasrul (52) yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar kemarin.
"Terdakwa itu diancam pidana penjara selama tujuh tahun," kata JPU Rustiani Muin di Makassar.
Dilansir dari Antara, sebelum kasus ini disidangkan, Kejaksaan Negeri Makassar mempertemukan terdakwa dengan korban untuk dilakukan mediasi sesuai dengan perintah undang-undang.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Siapa yang menjadi korban? Renu Singh, salah satu korban yang terjebak, telah melapor ke polisi dengan klaim bahwa ia telah ditipu sebesar USD 21.000 dan mengungkapkan bahwa ratusan orang lainnya juga mengalami kerugian total mencapai USD 4,1 juta.
-
Kenapa keluarga korban minta pelaku dipenjara? 'Kalau misal ada undang-undangnya saya minta untuk dipenjarakan saja. Biar ada efek jera. Karena itu anak telah melakukan kejadian yang sangat brutal,'
Dasrul dalam pertemuan dengan terdakwa melalui jalur diversi selama sekitar sejam itu sempat memberikan kembali nasehat dan sepakat untuk menyerahkan terdakwa ke orang tua.
Namun sebelum proses akhir diversi dituntaskan, muncul desakan yang meminta korban untuk tidak memaafkan perbuatan siswanya itu, yang telah melakukan tindak pidana penganiayaan.
"Jadi diversi itu adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, sesuai Pasal 1 angka 7 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak," kata Rustiani Muin.
Setelah proses diversi tidak tuntas sesuai yang diharapkan dari pihak terdakwa, akhirnya Pengadilan Negeri Makassar melanjutkannya dalam persidangan.
Sidang yang digelar secara tertutup di ruang sidang anak ini terlihat dipadati pengunjung.
JPU Rustiani Muin menyatakan bila terdakwa telah terbukti melakukan penganiayaan terhadap gurunya sendiri, sehingga mengakibatkan korban menderita luka yang cukup parah.
Terdakwa terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama, sehingga terdakwa dikenakan pasal 170 ayat KUHP tentang pengeroyokan. Tersangka juga diganjar pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 KUHP.
Penasihat hukum terdakwa, Abdul Gofur yang mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum menolak semua dakwaan yang ditujukan terhadap kliennya.
Dia mengaku akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) secara tertulis atas dakwaan yang telah dijeratkan kepada kliennya tersebut, apalagi kliennya masih di bawah umur.
"Kita menolak semua dakwaan jaksa, kita akan ajukan eksepsi pekan depan," tegas Abdul Gofur. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain mengaku anggota Basis, korban disebut sempat menantang kelompok lain di luar sekolah.
Baca SelengkapnyaSeorang siswa SD viral di media sosial karena berkata kotor dan mencoba memukul gurunya. Namun, belakangan justru sang guru yang meminta maaf.
Baca SelengkapnyaPolisi menyatakan kasus pria mengamuk dan memaksa seorang siswa SMK Gloria untuk menggonggong dan bersujud minta maaf berakhir damai.
Baca SelengkapnyaPelaku menikam berkali-kali karena kesal korban tak menepati janji soal upah oral seks.
Baca SelengkapnyaSeorang guru pria, SF (45), mengalami banyak luka di tubuhnya. Dia dikeroyok oleh dua remaja tak lain murdinya sendiri.
Baca SelengkapnyaKorban mengalami perundungan sejak pertama kali masuk SMPN 4 Makassar.
Baca SelengkapnyaPelaku seakan tidak peduli meski korbannya telah meminta ampun.
Baca SelengkapnyaOrang tua tersebut tidak setuju dengan hukuman yang diterima anaknya
Baca SelengkapnyaSiswi tersebut dianggap melanggar tata tertib sekolah.
Baca SelengkapnyaKorban dirudapaksa oleh staf kelurahan Pondok Kacang Barat
Baca SelengkapnyaPengakuan kepala sekolah itu terungkap dalam sidang lanjutan digelar majelis hakim di Pengadilan Negeri Andoolo.
Baca SelengkapnyaMenjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.
Baca Selengkapnya