Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Siswa penganiaya guru Dasrul dituntut 1,5 tahun penjara

Siswa penganiaya guru Dasrul dituntut 1,5 tahun penjara Guru Dasrul. ©2016 merdeka.com/mappesona

Merdeka.com - Terdakwa MA (16) kembali menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan yang dilakukan seorang siswa terhadap guru di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Dalam sidang kali ini, MA dituntut 1,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

"Tuntutannya itu sekitar 18 bulan atau 1,5 tahun dan ini lebih ringan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rustiani Muin yang ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (20/9), demikian dilansir Antara.

MA tetap didakwa dengan pasal 170 ayat (2) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama. Penerapan pasal yang disangkakan sesuai dengan perbuatan terdakwa terhadap guru Dasrul (52).

"Saya rasa hukuman yang dituntutkan terhadap terdakwa, sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa," lanjutnya.

Tuntutannya, kata Rustiani, lebih ringan diberikan lantaran terdakwa masih di bawah umur, apalagi masih berstatus sebagai pelajar. Atas alasan itu, JPU tidak memberikan tuntutan maksimal sesuai dengan sangkaan pasalnya.

"Tuntutan ini lebih ringan dan memang kita mengambil yang terbawah. Banyak pertimbangannya, salah satunya karena terdakwa masih berada di bawah umur sehingga tidak dituntut dengan hukuman maksimal," katanya.

Sementara kuasa hukum terdakwa, Abdul Gafur menilai bila tuntutan JPU terhadap kliennya tersebut keliru. Menurut dia, hukuman yang dituntutkan terhadap kliennya tersebut dianggap masih tinggi.

"Tuntutan JPU ini terlalu tinggi, apalagi ini untuk anak di bawah umur yang masih memiliki masa depan. Kita nanti akan ajukan pleidoi (pembelaan) atas tuntutannya," katanya.

Apalagi pada pasal 170 ayat (2) ke 2 yang dijeratkan terhadap kliennya itu tidak memenuhi unsur secara primair karena bila melihat dari fakta yang terungkap, tidak ada fakta yang menyebutkan bila terdakwa melakukan pengeroyokan terhadap gurunya.

Justru menurut dia, terdakwa yang justru malah diperlakukan secara tidak wajar oleh gurunya (Dasrul). Dia juga menilai dakwaan JPU yang menyatakan bila terdakwa melakukan pengeroyokan terhadap gurunya itu sangatlah keliru.

"Saya pastikan akan mengajukan nota pembelaan (Pleidoi) secara tertulis, atas tuntutan JPU pada sidang mendatang," beber Abdul Gafur.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Motif Perundungan Siswa SMP 2 Cimanggu Cilacap Gara-Gara Geng Sekolah
Motif Perundungan Siswa SMP 2 Cimanggu Cilacap Gara-Gara Geng Sekolah

Selain mengaku anggota Basis, korban disebut sempat menantang kelompok lain di luar sekolah.

Baca Selengkapnya
Sidang Perkara Penganiayaan Santri hingga Tewas di Kediri, Terungkap Pelaku yang Intens Aniaya Korban
Sidang Perkara Penganiayaan Santri hingga Tewas di Kediri, Terungkap Pelaku yang Intens Aniaya Korban

Dua santri di Kediri, yang didakwa menganiaya rekannya berinisial BBM (14) hingga tewas menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca Selengkapnya
Murid Bacok Guru di Demak, Pelaku Diciduk saat 'Ngumpet' di Rumah Kosong
Murid Bacok Guru di Demak, Pelaku Diciduk saat 'Ngumpet' di Rumah Kosong

Kronologi berawal pada Senin sekitar pukul 07.00 Wib saat para guru sedang menyiapkan perlengkapan untuk Ulangan Tengah Semester (UTS) murid.

Baca Selengkapnya
Santri di Makassar Tewas Dianiaya Seniornya
Santri di Makassar Tewas Dianiaya Seniornya

Santri itu tengah berada di Perpustakaan saat dianiaya seniornya.

Baca Selengkapnya
Bejat! Guru SD di Sumbar Cabuli 2 Siswinya Saat Jam Pelajaran, di Kelas dan Perpustakaan
Bejat! Guru SD di Sumbar Cabuli 2 Siswinya Saat Jam Pelajaran, di Kelas dan Perpustakaan

Dia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.

Baca Selengkapnya
Dua Pelaku Penganiayaan Santri di Kediri hingga Tewas Divonis 15 Tahun Penjara
Dua Pelaku Penganiayaan Santri di Kediri hingga Tewas Divonis 15 Tahun Penjara

Majelis hakim menyampaikan vonis 15 tahun kepada kedua terdakwa, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Baca Selengkapnya
Pengakuan Kepsek Cabuli 13 Murid Paskibra: Dendam karena Pernah Dilecehkan Saat SD
Pengakuan Kepsek Cabuli 13 Murid Paskibra: Dendam karena Pernah Dilecehkan Saat SD

Kejahatan seksual itu sudah dilakukan MHS selama empat tahun terakhir, sejak 2019 hingga 2021.

Baca Selengkapnya
Bocah 14 Tahun Siswa MTs di Susukan Semarang Disetrika Dadanya oleh Kakak Kelas
Bocah 14 Tahun Siswa MTs di Susukan Semarang Disetrika Dadanya oleh Kakak Kelas

Orangtua korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan ke pihak kepolisian.

Baca Selengkapnya
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa

Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Modus Guru Berstatus Duda di Papua Cabuli Lima Santri di Kebun Dekat Pesantren
Terungkap, Modus Guru Berstatus Duda di Papua Cabuli Lima Santri di Kebun Dekat Pesantren

Kepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.

Baca Selengkapnya
Pembina Pramuka Dipolisikan Karena Diduga Cabuli Siswinya, Ini Respons Pihak Sekolah
Pembina Pramuka Dipolisikan Karena Diduga Cabuli Siswinya, Ini Respons Pihak Sekolah

MA, dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencabulan terhadap siswi SMA, A (17).

Baca Selengkapnya
Siswi SMA di Palembang Dicabuli Pembina Pramuka Selama 2 Tahun
Siswi SMA di Palembang Dicabuli Pembina Pramuka Selama 2 Tahun

A diancam dipermalukan di depan teman-teman sekolahnya.

Baca Selengkapnya