Siswa penganiaya guru Dasrul dituntut 1,5 tahun penjara
Merdeka.com - Terdakwa MA (16) kembali menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan yang dilakukan seorang siswa terhadap guru di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Dalam sidang kali ini, MA dituntut 1,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
"Tuntutannya itu sekitar 18 bulan atau 1,5 tahun dan ini lebih ringan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rustiani Muin yang ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (20/9), demikian dilansir Antara.
MA tetap didakwa dengan pasal 170 ayat (2) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama. Penerapan pasal yang disangkakan sesuai dengan perbuatan terdakwa terhadap guru Dasrul (52).
-
Apa yang dilakukan guru terhadap murid? Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Apa yang dilakukan siswa terhadap gurunya? Seorang siswa Madrasah Aliyah (MA) YASUA, Desa Pilangwetan, RT 02 RW 03, Kecamatan Kebonagung, tega membacok gurunya sendiri.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa guru yang mencabuli murid? Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, peristiwa itu terjadi beberapa bulan yang lalu dan pelaku sudah berhasil diamankan. 'Kejadian tahun ini, beberapa bulan yang lalu. Pelaku berhasil ditangkap pada 15 Mei 2024. Pada 29 Mei 2024 perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,' tuturnya.
-
Kenapa siswa membacok guru? Terkait kejadian ini, Kasatreskrim Polres Demak AKP Winardi mengatakan, pelaku tega membacok gurunya sendiri diduga karena tidak terima mendapat nilai jelek.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
"Saya rasa hukuman yang dituntutkan terhadap terdakwa, sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa," lanjutnya.
Tuntutannya, kata Rustiani, lebih ringan diberikan lantaran terdakwa masih di bawah umur, apalagi masih berstatus sebagai pelajar. Atas alasan itu, JPU tidak memberikan tuntutan maksimal sesuai dengan sangkaan pasalnya.
"Tuntutan ini lebih ringan dan memang kita mengambil yang terbawah. Banyak pertimbangannya, salah satunya karena terdakwa masih berada di bawah umur sehingga tidak dituntut dengan hukuman maksimal," katanya.
Sementara kuasa hukum terdakwa, Abdul Gafur menilai bila tuntutan JPU terhadap kliennya tersebut keliru. Menurut dia, hukuman yang dituntutkan terhadap kliennya tersebut dianggap masih tinggi.
"Tuntutan JPU ini terlalu tinggi, apalagi ini untuk anak di bawah umur yang masih memiliki masa depan. Kita nanti akan ajukan pleidoi (pembelaan) atas tuntutannya," katanya.
Apalagi pada pasal 170 ayat (2) ke 2 yang dijeratkan terhadap kliennya itu tidak memenuhi unsur secara primair karena bila melihat dari fakta yang terungkap, tidak ada fakta yang menyebutkan bila terdakwa melakukan pengeroyokan terhadap gurunya.
Justru menurut dia, terdakwa yang justru malah diperlakukan secara tidak wajar oleh gurunya (Dasrul). Dia juga menilai dakwaan JPU yang menyatakan bila terdakwa melakukan pengeroyokan terhadap gurunya itu sangatlah keliru.
"Saya pastikan akan mengajukan nota pembelaan (Pleidoi) secara tertulis, atas tuntutan JPU pada sidang mendatang," beber Abdul Gafur.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain mengaku anggota Basis, korban disebut sempat menantang kelompok lain di luar sekolah.
Baca SelengkapnyaDua santri di Kediri, yang didakwa menganiaya rekannya berinisial BBM (14) hingga tewas menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca SelengkapnyaKronologi berawal pada Senin sekitar pukul 07.00 Wib saat para guru sedang menyiapkan perlengkapan untuk Ulangan Tengah Semester (UTS) murid.
Baca SelengkapnyaSantri itu tengah berada di Perpustakaan saat dianiaya seniornya.
Baca SelengkapnyaDia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menyampaikan vonis 15 tahun kepada kedua terdakwa, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Baca SelengkapnyaKejahatan seksual itu sudah dilakukan MHS selama empat tahun terakhir, sejak 2019 hingga 2021.
Baca SelengkapnyaOrangtua korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaTuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca SelengkapnyaKepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.
Baca SelengkapnyaMA, dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencabulan terhadap siswi SMA, A (17).
Baca SelengkapnyaA diancam dipermalukan di depan teman-teman sekolahnya.
Baca Selengkapnya