Siswa Perundungan Siswi SMP di Purworejo Diancam Tiga Tahun Penjara
Merdeka.com - Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iskandar Sutisna menyebut polisi menjerat tiga tersangka perundungan terhadap siswi SMP di Purworejo dengan UU Perlindungan Anak. Diketahui, tersangka merupakan siswa satu sekolah dengan korban.
"Dugaan tindakan kekerasan terhadap anak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 80 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ucap Iskandar saat dihubungi, Kamis (13/2).
Iskandar menyebut, tiga pelaku atas inisial TP, DF, UHA akan diancam dengan kurungan tiga tahun penjara.
-
Siapa pelaku aksi bullying tersebut? Kepolisian Resor Bulukumba telah mengamankan dua pelaku.
-
Siapa yang menjadi pelaku bullying? Anak-anak yang terlibat dalam tindakan bullying biasanya cenderung menjauh dari teman-teman yang positif dan lebih memilih untuk bergaul dengan individu yang memiliki perilaku serupa.
-
Apa yang dilakukan pelaku bully? Dia dimaki dengan kata-kata kasar menggunakan bahasa setempat oleh para pelaku.Korban juga dipaksa sujud dan mencium kaki pelaku. Kepalanya didorong ke bawah oleh salah satu pelaku, sementara pelaku lain tertawa. Kemudian pelaku lain sengaja mendorong temannya dengan tujuan menimpa badan korban. Saat rambut korban berantakan, pelaku memaksanya berkaca ke layar ponsel.
-
Siapa yang pernah dibully? Korban Bullying Ariel Tatum adalah salah satu artis Indonesia yang dikenal dengan kecantikannya yang luar biasa. Ia memiliki wajah yang cantik, tubuh yang seksi, dan rambut yang indah. Namun, siapa sangka bahwa Ariel Tatum juga pernah mengalami bullying.
-
Apa hukuman yang diberikan orangtua kepada anak yang suka bully? Dia dihukum untuk berdiri sambil memegang papan dengan bertuliskan sebuah kalimat ajakan. Para pengguna jalan dianjurkan kedua orangtua anak itu untuk membunyikan klakson jika mereka tak menyukai sosok perundung. 'Aku adalah pembully. Bunyikan klakson jika Anda benci pembully,' demikian tulisan yang nampak pada papan.
-
Dimana aksi bullying itu terjadi? Sebuah video aksi perundungan terhadap seorang remaja berinisial R (18) oleh tiga pemuda di Pasar Borong Rappoa, Kindang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan viral.
"Ancaman pidana paling lama tiga tahun enam bulan. Dan atau denda paling banyak Rp72 juta," ungkap dia.
3 Siswa Jadi Tersangka
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka tiga siswa yang melakukan perundungan terhadap siswi perempuan di SMP Muhammadiyah Butuh, Purworejo.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka ya," kata Kapolres Purworejo, AKBP Rizal Marito saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (13/2/2020).
Menurut dia, sudah ada laporan resmi terhadap ketiganya yang masuk ke Polres Purworejo. Namun, dia tidak menjelaskan pembuat laporan tentang tindakan persekusi tersebut.
"Sudah dibuat laporan resminya," kata Rizal.
Adapun korbannya adalah seorang siswi perempuan atas inisial CA. Dalam sebuah video yang beredar, pelajar berjilbab itu ditendang berkali-kali oleh tiga tersangka.
Reporter: Yopi M
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKubu pelaku geram tak seharusnya ketiga terdakwa mendapat tuntutan tersebut. Mereka akan melakukan pembelaan.
Baca SelengkapnyaMereka berdalih bukan pelaku kejahatan terhadap AA (13).
Baca SelengkapnyaAdapun keempat siswa yang menjadi tersangka yakniE (18), R (18), J (18) dan G (19). Semuanya berstatus pelajar.
Baca SelengkapnyaTuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca SelengkapnyaPolisi melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut. Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan tiga orang siswi SMP karena diduga melakukan perundungan atau bullying.
Baca SelengkapnyaSidang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Klas I Palembang. Para pelaku didampingi keluarganya.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka merupakan buruh pembuat batubata yang tinggal di satu kontrakan. Kepolosan korban dimanfaatkan untuk melampiaskan nafsu mereka.
Baca SelengkapnyaPolisi menjelaskan tersangka FA merupakan taruna yang berperan memanggil korban turun dari lantai tiga ke lantai dua.
Baca SelengkapnyaSelain mengaku anggota Basis, korban disebut sempat menantang kelompok lain di luar sekolah.
Baca SelengkapnyaDalam pemeriksaan juga terungkap, salah satu pelaku sempat berpindah sekolah karena terlibat kasus perkelahian.
Baca Selengkapnya