Siswa SMA bunuh pegawai Angkasa Pura karena ogah diajak homoseks
Merdeka.com - Kasus pembunuhan bermotif hubungan sejenis kembali terjadi. Seorang pria menolak diajak berhubungan sejenis. Karena terus dipaksa, pelaku akhirnya menghabisi nyawa korban.
Kasus itu dialami DA, seorang pelajar SMA di Kecamatan Pontianak Utara. DA diamankan oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Barat atas kasus pembunuhan kepada Rudi Hartono (28) salah seorang karyawan PT Angkasa Pura II Pontianak.
Rudi Hartono sendiri memiliki kelainan seks yang menyukai sesama jenis alias homo. Lalu bagaimana kasus pembunuhan bermotif cinta sejenis itu bisa terjadi? Berikut ceritanya:
-
Siapa yang ditangkap polisi? Dua pria itu diketahui berinisial MK dan DN.
-
Siapa tersangka yang dilimpahkan Kejagung? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang ditangkap karena KDRT? Saat ini, Armor telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengakui telah melakukan kekerasan terhadap istrinya dan siap menerima hukuman yang akan dijatuhkan.
Korban dibunuh karena memaksa minta dilayani
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigjen (Pol) Arief Sulistianto di Pontianak menjelaskan kronologis hingga tersangka menghabisi korbannya Rudi Hartono. Kasus berawal pada Sabtu malam (18/10) sekitar pukul 22.00 WIB, korban dan tersangka santai di sebuah kafe di Ambalat sambil minum dan menyaksikan pertunjukan sulap, setelah itu, berkendaraan menuju rumah korban.Yakni Minggu (19/10) sekitar pukul 00.30 WIB, tiba di rumah korban di Perumahan Dinas Perhubungan Gang Parkit, Jalan Ayani II, Kabupaten Kubu Raya, tersangka dan korban berada di kamar. Tiba-tiba korban mengajak tersangka melakukan hubungan badan, tetapi tersangka tidak terima atas paksaan korban sehingga mengambil pisau dan langsung menusuk perut sebelah kiri korban.Atas tusukan itu, bukannya membuat korban takut, tetapi semakin nekat memaksa tersangka berhubungan badan, sehingga tersangka menusukkan pisau itu kembali sebanyak dua kali ke leher korbannya hingga tewas.
Usai dibunuh, korban dibakar pelaku
Usai membunuh, pelaku berusaha untuk menghilangkan barang bukti. Bahkan jasad korban juga sempat dibakar oleh pelaku supaya sulit dikenali.Namun saat ditangkap, pelaku membantah telah membakar Rudi. DA mengaku dirinya membunuh Rudi karena menolak diajak berhubungan sejenis, tetapi tidak membakar jasad korban."Hasil pemeriksaan sementara tersangka tidak mengakui telah membakar korbannya hingga gosong," ungkap Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigjen (Pol) Arief Sulistianto.
Tersangka ambil motor dan HP korban
Usai memastikan Rudi tewas, DA lalu membakar mayat korban. Setelah itu pelaku juga sempat mengambil beberapa barang milik korban. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa dirinya mengambil barang-barang milik korban Rudi. "Setelah korbannya tewas, tersangka lalu melarikan diri dengan membawa motor dan telepon genggam korbannya," ujar Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigjen (Pol) Arief Sulistianto."Untuk sementara ini, pembunuhan itu dilakukan, karena tersangka tidak mau diajak berhubungan badan sesama jenis oleh korbannya Rudi Hartono di rumah korbannya," kata Kapolda.
Pelaku sempat jual motor dan HP korban
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigjen (Pol) Arief Sulistianto mengatakan bahwa pelaku sempat menjual motor korban di Kabupaten Ketapang seharga Rp 2,5 juta. Kemudian Senin (20/10) tersangka menjual telepon genggam korban melalui media sosial Facebook. Tersangka diamankan oleh Tim Resmob Polda Kalbar, Rabu (22/10) pukul 21.00 WIB di rumahnya Jalan Khatulistiwa Gang Panca Bakti No. 6, Kecamatan Pontianak Utara."Kami akan terus menelusuri keterangan tersangka yang tidak mengakui, kalau telah membakar korban hingga luka bakar sekitar 60 persen, setelah korbannya dibunuh tersebut," kata Arief.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Puan pun mengingatkan, Indonesia memiliki berbagai regulasi hukum melindungi masyarakat dari tindak kekerasan seksual.
Baca SelengkapnyaPengacara meyakini penyidik telah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menjerat terlapor menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan bukti yang ditemukan dari ponsel pelaku, banyak ditemukan video porno.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Lantaran upaya diversi yang dilakukan pihak Kepolisian tidak menemui kesepakatan antara korban dengan 8 anak berhadapan hukum (ABH).
Baca SelengkapnyaPolisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaMA dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual. MA terancam hukuman penjara 9 sampai 15 tahun.
Baca SelengkapnyaPolisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan mahasiswi kampus ternama yang sedang menjalani program PKL di salah satu hotel.
Baca SelengkapnyaOrangtua korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat korban pulang sekolah berjalan kaki seorang diri di kawasan Sematang Borang, Palembang,
Baca Selengkapnya