Siswa SMA di Malang yang Tusuk Begal karena Bela Pacar Ternyata Sudah Berkeluarga
Merdeka.com - ZA (16) penusuk begal di Kabupaten Malang ternyata sudah menikah dan memiliki satu orang anak. Status pernikahannya pun sah dengan diperkuat oleh sebuah surat nikah.
"Sudah dia sudah nikah itu. Punya anak satu. Itu setelah kita adakan pemeriksaan lanjutan, baru keluar itu. Dia punya surat nikah, dia sudah nikah 19 Januari tahun berapa ya. Anaknya umurnya sudah sekitar 6 bulan," kata Kasatreskrim Polres Malang AKP Adrian Wimbarda kepada merdeka.com, Jumat (20/9).
Tetapi perempuan bernama V yang bersama ZA saat kejadian penusukan, bukan istrinya. ZA sendiri merupakan pelajar SMA yang saat itu bersama V di sebuah ladang tebu.
-
Siapa yang menikah? Dengan mengunggah keterangan tersebut, Al Ghazali memberikan ucapan selamat kepada Thariq & Aaliyah yang telah sah menikah.
-
Siapa yang menikah dalam konteks ini? Nagita Slavina Lepas Hijab di Pernikahan Livia Junita, Karyawan Rans, Sementara Rayyanza Penuhi Janji Kasih Kado 'Rumah'
Kendati demikian, fakta tersebut tidak mempengaruhi status ZA sebagai anak di bawah umur sebagaimana dalam undang-undang. ZA tetap menjalani proses hukum atas perbuatannya melanggar hukum.
"Tidak kalau menurut undang-undang, dia tetap dikategorikan di bawah umur, 18 tahun," ungkapnya.
ZA mengaku membela kekasihnya yang diancam diperkosa para pembegal. ZA pun menikam Misnan (35) dengan pisau hingga meninggal dunia.
Kasus tersebut bermula dari penemuan mayat, Senin (9/9) di lokasi kejadian. Hasil olah TKP dan penyelidikan diperoleh informasi bahwa malam sebelumnya terjadi keributan dan pemalakan.
Keributan dan penikaman tersebut ternyata melibatkan ZA, sehingga dilakukan penangkapan di rumahnya. ZA menjalani pemeriksaan hingga ditemukan sejumlah fakta dari pengakuannya tersebut.
Kini remaja asal Gondanglegi, Kabupaten Malang itu tetap harus menjalani proses hukum. ZA ditetapkan sebagai tersangka pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
"Kasusnya masih terus pemeriksaan, minggu depan mungkin rekonstruksi, tapi masih nyari waktunya dulu," tegasnya.
Namun ZA tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor di luar jam sekolah. Sehingga keseharian ZA masih dapat melanjutkan sekolahnya.
Sementara terkait status perbuatannya sebagai pembelaan diri, nantinya akan dibuktikan dalam persidangan. Karena sebagaimana undang-undang, yang berwenang memutuskan perbuatan ZA masuk kategori pembelaan diri sebagaimana dalam Pasal 49 KUHP sepenuhnya di tangan hakim.
Sementara itu polisi juga telah menangkap dua orang teman pelaku begal yang tewas. Keduanya ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara satu orang masih berstatus sebagai buron.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kabid Bimas Kankemenag Jakarta Utara, H. Saprudin, M.A, terungkap sebanyak 49 remaja di Jakarta Utara melangsungkan pernikahan pada usia di bawah 19 tahun.
Baca SelengkapnyaSaat ini, keduanya telah menikah dan dikaruniai seorang anak.
Baca SelengkapnyaNamun, janji untuk membiayai kebutuhan selama kehamilan pun tidak pernah diterima oleh P.
Baca SelengkapnyaBerita terbaru berasal dari Zetty Aziz, perempuan muda yang sebelumnya menjadi perbincangan di media sosial karena menikah setelah ujian akhirnya di sekolah.
Baca SelengkapnyaSaat ini, kepolisian sudah berkoordinasi ke Bapas, Dinas Sosial, juga Perlindungan Perempuan dan Anak dan ke psikolog untuk tahu latar belakang pelaku.
Baca SelengkapnyaKeluarga surati kapolsek, tahanan ini diizinkan lakukan akad nikah di Polsek Sukolilo Surabaya.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial ME ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaSiswi SMP berinisial P (16) yang diduga dihamili anak anggota polisi di Bekasi tetap ingin proses kasus itu diteruskan. Dia menolak dinikahi pelaku.
Baca SelengkapnyaKejadian itu memukul mental MA yang diduga kuat mengalami depresi.
Baca SelengkapnyaPelapor merupakan ayah kandung dari anak yang dinikahi tersebut.
Baca SelengkapnyaPenemuan bayi bersama surat wasiatnya ini terjadi di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaKasus ini berakhir damai dengan sanksi berupa cuci kampung alias bayar denda.
Baca Selengkapnya