Siswa SMP pembunuh Eno akan disidang lebih dulu
Merdeka.com - Rahmat Alim (15), siswa SMP pembunuh sadis dengan cara memasukkan gagang cangkul ke dalam kemaluan Eno Farihah (18), akan disidangkan lebih dulu dari dua tersangka yang lain yakni R dan I.
"Dia (Rahmat Alim) akan disidangkan lebih dulu kemungkinan, karena usianya yang masih di bawah umur," kuasa hukum ketiga tersangka, Teddy Wahyudi kepada wartawan, Rabu (25/5).
Teddy mengungkapkan, Rahmat Alim sebenarnya tidak melakukan pembunuhan melainkan hanya memukul korban. Oleh karena itu, dia meminta Rahmat Alim sebaiknya dibebaskan dari Pasal 338 yang dijeratkan kepadanya.
-
Kenapa TNI AD membantah klaim pelaku? Narasi dalam video yang diunggah pelaku dalam video bahwa pelaku memiliki hubungan kerabat dengan Mayjen TNI Rifky Nawawi adalah tidak benar,' kata Kristomei saat dihubungi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Kenapa pelaku membunuh korban? Aksi nekat tersebut terjadi lantaran korban meminta uang tambahan sebesar Rp100.000.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
"Dia hanya memukul kepala Eno satu kali dengan cangkul, dan tidak menyebabkan Eno tewas. Dia juga memukul Eno sambil memejamkan mata karena takut," kata Teddy.
Menurut Teddy, Rahmat Alim semestinya hanya dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan atau perusakan secara bersama-sama. Karena itu dia yakin persidangan terhadap Rahmat Alim akan lebih dulu digelar. Selain itu, batas pelimpahan berkas Rahmat Alim bila dilihat dari masa penahanannya setelah resmi ditahan sebagai tersangka jatuh pada akhir Mei nanti.
"Kemungkinan awal Juni, karena batas P21 kan paling lambat tanggal 29 Mei besok," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, Andri Wiranova mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan kapan sidang akan digelar dalam kasus tersebut.
"Sampai dengan saat ini masih SPDP atau masih pemberitahuan," jelas Andri.
Diketahui sebelumnya, dari hasil rekonstruksi yang diperagakan sekitar 31 adegan di mess Karyawan PT Polyta Global Mandiri, Kosambi, Kabupaten Tangerang itu diketahui sebelum dibunuh korban telah diperkosa.
Awalnya, Rahmat Alim bercumbu, yang sejurus kemudian Rahmat tak bisa menahan nafsunya untuk minta berhubungan badan dengan korban. Ajakan itu ditolak korban dengan alasan takut hamil.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JPU Kejari Kota Malang Muhammad Fahmi Abdillah menyatakan vonis 15 tahun kepada Abdul Rahman terlalu ringan.
Baca SelengkapnyaSelain keluarga, Kompolnas juga menghadiri sidang.
Baca SelengkapnyaVonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaAnggota polisi berusia 38 tahun itu menjalani tahanan di penempatan khusus selama 20 hari atau selama penyelidikan perkara
Baca SelengkapnyaNatalius Pigai buka suara soal kematian pelajar SMK N 4 Semarang akibat ditembak oleh Aipda Robig Zaenudin.
Baca SelengkapnyaJaksa juga membebaskan biaya perkara sebesar Rp5.000 dibebankan kepada negara.
Baca SelengkapnyaMereka siap melakukan sumpah pocong karena berdalih bukan pelakunya.
Baca SelengkapnyaKeluarga korban menyayangkan tidak ada rasa bersalah pelaku ke keluarga.
Baca SelengkapnyaPelajar MTs di Semarang Disetrika tubuhnya oleh Kakak Kelas, Begini Nasib Pelaku
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaBeredar kabar Bareskrim Polri memeriksa Kaporestabes Semarang.
Baca SelengkapnyaEngkong sehari-hari bekerja sebagai buruh lepas. Ia berdalih hanya mengusap bukan meremas.
Baca Selengkapnya