Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Siswi Nonmuslim Wajib Berjilbab, Ombudsman Temukan Maladministrasi di SMKN 2 Padang

Siswi Nonmuslim Wajib Berjilbab, Ombudsman Temukan Maladministrasi di SMKN 2 Padang Penjualan Seragam Sekolah Lesu. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Ombudsman perwakilan Sumatera Barat menemukan adanya maladministrasi pada penyusunan tata tertib yang mewajibkan siswi nonmuslim memakai jilbab di SMKN 2 Padang.

"Kami menemukan penyimpangan prosedur oleh Kepala SMKN 2 Padang dalam membuat tata tertib sekolah yang mewajibkan siswi yang tidak beragama Islam berseragam muslim dan perbuatan tidak patut oknum pengajar soal siswi yang tidak beragama Islam untuk berseragam muslim," kata Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Yefri Heriani di Padang, Selasa (15/6) seperti dikutip dari Antara.

Ia menyampaikan hal itu pada konferensi pers Penutupan Laporan Inisiatif Investigasi di SMKN 2 Padang yang dilakukan secara daring.

Menurut dia Ombudsman menemukan ketidakcermatan Kepala SMKN 2 Padang dalam menyusun tata tertib sekolah karena tidak memperhatikan ketentuan dalam Pasal 1 angka 4 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pada peraturan tersebut menyebutkan pakaian seragam khas muslimah adalah pakaian seragam yang dikenakan oleh peserta didik muslimah karena keyakinan pribadinya sesuai dengan jenis, model, dan warna yang telah ditentukan dalam kegiatan proses belajar mengajar untuk semua jenis pakaian seragam sekolah.

Pasal 3 ayat (4) huruf d menyebutkan bahwa pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.

Oleh karena itu pihak sekolah tidak memperhatikan aturan tersebut, sehingga berakibat munculnya norma wajib di lingkungan sekolah yang menjadi kebiasaan dalam pemakaian jilbab kepada siswi yang tidak beragama Islam, ujarnya.

Kemudian Ombudsman menemukan perbuatan tidak patut oleh Wakil Kepala SMKN 2 Padang, Guru BK X OTKP 1, Ketua Jurusan Prodi OTKP dan Wali Kelas X OTKP 1 SMKN 2 Padang dalam mewajibkan peserta didik perempuan tidak beragama Islam berjilbab di SMKN 2 Padang secara tidak langsung.

"Hal tersebut ditemukan dalam interaksi siswi dengan pihak sekolah dengan mempertanyakan seragam peserta didik perempuan tidak beragama Islam yang tidak berjilbab secara berulang," ujarnya.

Selanjutnya Ombudsman juga menemukan ketidakcermatan Wakil Kepala SMKN 2 Padang dalam mengambil keputusan diskresi berupa membuatkan surat pernyataan kepada orang tua dan siswa terkait pernyataan tidak menggunakan jilbab di sekolah.

Lalu ditemukan pengabaian kewajiban oleh Ketua Jurusan Prodi OTKP SMKN 2 Padang dalam penanganan peserta didik perempuan tidak beragama Islam yang tidak berjilbab di SMKN 2 Padang yang tidak sesuai dengan KTSP SMKN 2 Padang yang harusnya mendampingi Guru BK dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, ketika menerima orang tua dan siswa dalam menyelesaikan permasalahannya.

Tidak hanya itu juga ditemukan ketidakcermatan Dinas Pendidikan Sumatera Barat sebagai pihak terkait dalam memberikan persetujuan atas Tata Tertib SMKN 2 Padang yang tidak sesuai dengan Pasal 1 angka 4 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Oleh sebab itu Ombudsman menyarankan Kepala SMKN 2 Padang melakukan perbaikan terhadap tata tertib sekolah soal pakaian seragam dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.

Lalu melakukan pembinaan terhadap Wakil Kepala, Guru BK X OTKP 1 , Ketua Jurusan Prodi OTKP, Wali Kelas X OTKP 1 SMKN 2 Padang guna mencegah adanya pemaksaan secara tidak langsung maupun langsung kepada peserta didik perempuan tidak beragama Islam untuk menggunakan busana khas muslimah selama belajar mengajar di sekolah.

Terakhir Ombudsman menyarankan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat mengevaluasi tata tertib di seluruh sekolah di bawah kewenangan Dinas Pendidikan untuk memastikan agar norma penggunaan pakaian khas muslimah (kerudung/jilbab) mengacu pada Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014.

Menyikapi hal itu Kepala SMKN 2 Padang Rusmadi menyampaikan kasus ini merupakan pelajaran berharga dan pihaknya terus berbenah untuk menciptakan suasana pembelajaran yang kondusif di sekolah.

"Ini menjadi pelajaran berharga dan kami akan terus melakukan perbaikan serta pembenahan," kata dia.

Sebelumnya seorang siswi nonmuslim di SMK Negeri 2 Padang, menolak menggunakan jilbab sesuai peraturan sekolah.

Kasus ini menjadi viral ketika Elianu Hia selaku orang tua Jeni Cahyani Hia, mengunggah surat pernyataan yang dibuat terkait kasus itu. Dia juga membagikan video berisi rekaman pertemuan dengan pihak sekolah.

Jeni membuat surat pernyataan yang juga ditandatangani oleh orang tuanya bahwa ia tidak bersedia memakai kerudung seperti yang digariskan oleh peraturan sekolah.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MUI: Pelarangan Jilbab Paskibraka oleh BPIP Kebijakan Tak Bijak
MUI: Pelarangan Jilbab Paskibraka oleh BPIP Kebijakan Tak Bijak

Cholil mengatakan, pelarangan pemakaian jilbab bagi anggota Paskibraka justru malah melanggar aturan konstitusi dan Pancasila.

Baca Selengkapnya
Gubernur Sumbar Minta BPIP Cabut Aturan Paskibraka Lepas Jilbab: Tidak Hormati Konstitusi
Gubernur Sumbar Minta BPIP Cabut Aturan Paskibraka Lepas Jilbab: Tidak Hormati Konstitusi

Mahyeldi meminta BPIP segera aturan pelarangan jilbab bagi anggota Paskibraka agar tidak memicu keresahan di masyarakat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras MUI Dugaan BPIP Larang 18 Anggota Paskibraka Berjilbab
VIDEO: Keras MUI Dugaan BPIP Larang 18 Anggota Paskibraka Berjilbab "Jika Dipaksa, Pulang Saja!"

PPI mengatakan terdapat 18 dari 76 anggota Paskibra 2024 harus melepaskan hijabnya

Baca Selengkapnya
Keras! Sikap MUI ke BPIP soal Paskibraka Dilarang Berhijab
Keras! Sikap MUI ke BPIP soal Paskibraka Dilarang Berhijab

Majelis Ulama Indonesia (MUI) tegaskan menolak aturan pelarangan hijab bagi anggota Paskibraka putri nasional usai BPIP terbitkan aturan terbaru.

Baca Selengkapnya
Menag Tegaskan Pemakaian Jilbab adalah Hak yang Harus Dihormati
Menag Tegaskan Pemakaian Jilbab adalah Hak yang Harus Dihormati

Menag menanggapi polemik soal aturan BPIP berkaitan penggunaan jilbab pada anggota Paskibraka 2024.

Baca Selengkapnya
Kontroversi Kepala BPIP: Larang Cadar, Agama Musuh Pancasila hingga Paskibraka Harus Lepas Jilbab
Kontroversi Kepala BPIP: Larang Cadar, Agama Musuh Pancasila hingga Paskibraka Harus Lepas Jilbab

BPIP Yudian Wahyudi Kembali menjadi sorotan publik usai membuat aturan bagi Paskibraka putri yang beragama Islam melepas jilbab saat pengukuhan di IKN.

Baca Selengkapnya
Ramai Larangan Paskibraka Berhijab, Ini Profil Kepala BPIP Yudian Wahyudi
Ramai Larangan Paskibraka Berhijab, Ini Profil Kepala BPIP Yudian Wahyudi

Untuk diketahui, aturan BPIP tentang tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka pada tahun 2022 dan 2024 memiliki perbedaan.

Baca Selengkapnya
Disdik Jateng Lindungi Siswi Bongkar Pungli di SMKN 1 Sale Agar Tak Dibully
Disdik Jateng Lindungi Siswi Bongkar Pungli di SMKN 1 Sale Agar Tak Dibully

siswi yang bongkar praktik pungli mendapatkan pendampingan supaya tidak terjadi perundungan.

Baca Selengkapnya
Heboh Larangan Anggota Paskibraka Pakai Jilbab, PKS Miris: Selamat 79 Tahun Indonesia Merdeka!
Heboh Larangan Anggota Paskibraka Pakai Jilbab, PKS Miris: Selamat 79 Tahun Indonesia Merdeka!

Muzzamil pun menyinggung sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa yang mestinya dipedomani BPIP.

Baca Selengkapnya
PPI Sumsel Pastikan Tidak Ada Paskibra Lepas Jilbab: Pakai Hijab Juga Cantik
PPI Sumsel Pastikan Tidak Ada Paskibra Lepas Jilbab: Pakai Hijab Juga Cantik

PPI Sumsel menyebut tidak ada larangan penggunaan jilbab atau imbauan melepas jilbab bagi anggota Paskibra

Baca Selengkapnya
Viral Guru Paksa Potong Rambut Siswi, Susi Pudjiastusi Sampai Bereaksi
Viral Guru Paksa Potong Rambut Siswi, Susi Pudjiastusi Sampai Bereaksi

Aksi guru ini berbuntut panjang. Orang tua murid tidak terima anaknya diperlakukan demikian.

Baca Selengkapnya
Dirjen HAM: 7 Paskibraka Putri Memilih Melepas Hijab Secara Sukarela saat Pengukuhan
Dirjen HAM: 7 Paskibraka Putri Memilih Melepas Hijab Secara Sukarela saat Pengukuhan

Dirjen HAM: 7 Paskibraka Putri Memilih Melepas Hijab Secara Sukarela saat Pengukuhan

Baca Selengkapnya