Siswi SD di Rokan Hulu dicabuli ayah tiri berulang kali?
Merdeka.com - MAS (36), ditangkap anggota Reskrim Polres Rokan Hulu karena mencabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku kelas IV Sekolah Dasar. Dia dilaporkan istrinya D (30), setelah mendengar pengakuan sang anak, yang berkali-kali dicabuli sang ayah.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Yusup Rahmanto mengatakan, tersangka MAS yang sehari-hari bekerja sebagai petani ditangkap tanpa perlawanan. Pelaku tega mencabuli anaknya yang masih di bawah umur dengan paksaan dan ancaman.
"Perbuatan pelaku terhadap korban pertama kali dilakukan pada tahun 2016 lalu. Saat itu, ibu korban sedang bekerja di kebun, sedangkan pelaku di rumah mereka bersama korban," kata Yusup kepada merdeka.com, Jumat (17/11).
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Siapa yang sering melakukan kekerasan pada anak? Sayangnya, sering kali kekerasan ini dilakukan oleh orang-orang terdekat, termasuk orang tua mereka.
Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi. Dia menarik tangan korban dan langsung memeluknya. Pelaku memaksa korban lalu dibaringkan ke lantai. Dia langsung melampiaskan nafsu bejatnya. Sempat melawan, namun korban tak berdaya di pelukan ayah tirinya.
Setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku sempat minta maaf kepada anak tirinya. Korban menangis kesakitan.
"Pelaku mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun termasuk ibu korban," kata Yusup.
Bukannya bertobat dan menyesali perbuatannya, pelaku kembali mengulangi perbuatannya pada korban. Pada September 2017, mereka pindah rumah ke Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Di rumah baru itu pelaku kembali memaksa korban untuk memenuhi keinginannya.
"Di rumah itu, pelaku kembali melakukan pencabulan terhadap korban. Pelaku memaksa korban agar tidak melawan, dan mengancamnya supaya tidak menceritakan itu kepada orang lain," ucap Yusup.
Beberapa hari kemudian, saat korban baru pulang bermain dari sungai bersama temannya, pelaku menarik tangan korban dan merebahkannya ke lantai. Saat itu ibu korban juga tidak berada di rumah. Pelaku pun kembali mencabuli korban.
Tak tahan dengan perbuatan ayah tirinya itu, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian pilu yang dialaminya selama ini. Itupun ketika ibu korban yang mulai curiga dengan perubahan sikap anaknya, sehingga mendesak korban agar mengaku.
Bak disambar petir, ibu korban kaget mendengar pengakuan anaknya. Sedih bercampur emosi, ibu korban pun melaporkan suaminya ke kepolisian agar pelaku ditangkap.
Setelah menerima laporan korban yang ditemani ibunya, pada Selasa (14/11) lalu, keesokan harinya sekitar pukul 08 30 Wib, anggota Satuan Reskrim Polres Rohul dan Polsek Tambusai meringkus pelaku di rumahnya.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan dan ditahan untuk pemeriksaan lanjutan. Pelaku akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak," ucap Yusup. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban SH juga dicekoki konten pornografi yang dipertontonkan pelaku melalui layar handphonenya.
Baca SelengkapnyaSeorang siswi SMA di Ogan Komering Ulu, MA (18), menjadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya sendiri, ER (48).
Baca SelengkapnyaMengetahui peristiwa itu, ibu korban melaporkan kepada keluarganya dan pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak pertengahan 2022 sampai 2023. A
Baca SelengkapnyaKedua pelaku sempat kabur. Namun polisi berhasil meringkus keduanya.
Baca SelengkapnyaKorban pertama diperkosa beberapa kali oleh para tersangka.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus AW (58), tersangka predator anak di Kecamatan Kotabaru, Karawang. Residivis ini ditangkap setelah sejumlah orang tua melaporkan perbuatannya.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap saat korban menceritakan perilaku bejat ayahnya kepada ibunya.
Baca SelengkapnyaImam mengungkapkan, AD kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaSH sampai saat ini juga masih kerap kali diminta hadir memberikan keterangan dalam pemeriksaan di Kepolisian.
Baca SelengkapnyaNasib malang dialami H, bocah SMP yang harus tinggal sebatang karena keluarganya menjadi tersangka pemerkosaan bocah SMP,
Baca Selengkapnya