Siswi SMA dicabuli kekasihnya di kontrakan
Merdeka.com - Seorang siswi SMA berusia 15 tahun mengaku menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan kekasihnya Acai (21) seorang pemuda keturunan Tiong Hoa di kontrakannya. Tak terima, keluarga korban melaporkan Acai hingga dijebloskan ke penjara tahanan Polsek Limapuluh Pekanbaru.
Pemuda yang tinggal di kos Jalan Sungai Kampar Limapuluh itu ditangkap polisi pada Selasa (27/5) karena diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap pacarnya. Perbuatan itu dilakukannya saat berada di kontrakannya Minggu (25/5). Awalnya korban menolak, namun karena kalah tenaga ia terpaksa menjadi korban kegilaan Acai.
Kapolsek Limapuluh Kompol Suherwanto kepada wartawan, Rabu (28/5) menceritakan, awal kejadian tersebut saat Acai membawa korban ke kamar kontrakan dan menyetubuhinya di sana. "Keduanya sudah saling kenal dan berpacaran," kata Suherwanto.
-
Apa yang dialami korban? 'Dia alami luka cukup serius. Setelah kejadian, korban kemudian dilarikan ke RSUD Dekai, guna mendapatkan penanganan medis,' kata Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto.
-
Siapa yang menjadi korban? Renu Singh, salah satu korban yang terjebak, telah melapor ke polisi dengan klaim bahwa ia telah ditipu sebesar USD 21.000 dan mengungkapkan bahwa ratusan orang lainnya juga mengalami kerugian total mencapai USD 4,1 juta.
-
Apa yang terjadi pada korban? Korban pun akan terpanggang di dalamnya. Sebagai bagian dari desain hukuman yang kejam, saat perunggu yang panas membakar korban dan membuatnya berteriak.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Siapa yang menjadi korban perundungan? Apalagi saat berkomunikasi melalui panggilan video, R mengaku pada Kak Seto bahwa ia sering menjadi korban perundungan dari teman-temannya maupun guru.
Setelah pulang ke rumahnya, korban mengadukan apa yang dialaminya kepada orangtuanya. Alangkah kaget sang orangtua korban mendengar pengakuannya, tidak terima anaknya diperkosa, mereka membuat laporan ke Polsek Limapuluh.
"Setelah mendapat laporan, anggota langsung mengejar pelaku dan menangkapnya. Akibat perbuatannya, tersangka kami tahan dan dijerat Pasal 81 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," katanya.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepada kepolisian, FM melakukan aksi cabulnya itu secara acak saja dan spontan.
Baca SelengkapnyaPelaku telah ditahan oleh polisi. Korban saat ini masih trauma.
Baca SelengkapnyaPelaku langsung ditangkap dan ditahan kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Baca SelengkapnyaPelajar MTs di Semarang Disetrika tubuhnya oleh Kakak Kelas, Begini Nasib Pelaku
Baca SelengkapnyaOrangtua korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaSeorang siswi SMA di Ogan Komering Ulu, MA (18), menjadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya sendiri, ER (48).
Baca SelengkapnyaPolisi juga memastikan CCTV itu dalam keadaan berfungsi dengan baik. Sehingga hilangnya rekaman akan didalami.
Baca Selengkapnyaada saat ia digiring menuju hotel oleh pelaku, saat itu sudah timbul perasaan was-was atau curiga.
Baca SelengkapnyaPelaku berdalih tidak sengaja melakukan tindakan tersebut, karena dia hampir terjatuh.
Baca SelengkapnyaSelain mengalami tindak pelecehan seksual, korban juga mendapatkan kata-kata kasar dan merendahkan.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat korban pulang sekolah berjalan kaki seorang diri di kawasan Sematang Borang, Palembang,
Baca SelengkapnyaKorban SH juga dicekoki konten pornografi yang dipertontonkan pelaku melalui layar handphonenya.
Baca Selengkapnya