Siswi SMK di Mojokerto diperkosa mahasiswa yang baru dikenal via BBM
Merdeka.com - Seorang mahasiswa Fakultas Pendidikan Olah Raga Universitas Negeri Surabaya, ditangkap polisi lantaran memperkosa siswi SMK di Mojokerto.
Mahasiswa bernama Bima Wahyu Aditya (20), ditangkap di rumahnya, Desa Padi, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Budi Santoso menjelaskan, korban dengan tersangka saling kenal hanya melalui BBM.
Dari perkenalan itu, keduanya membuat janji kencan di kawasan wisata pemandian air panas Pacet, Kabupaten Mojokerto. Ketika pertama kali bertemu, ternyata tersangka terpesona melihat kecantikan AM (16). Bima kemudian merayunya untuk diajak tidur dengan menyewa villa.
-
Siapa yang mendirikan vila tersebut? Kemungkinan besar salah satu bangunan di kompleks ini memiliki beberapa tingkat.
-
Dimana vila mewah itu berada? Lokasinya diketahui ada di tengah hutan. Kendati demikian, jangan salah. Ada pemandangan indah khas perbukitan hingga udaranya yang masih sejuk.
-
Siapa yang menyewakan rumah itu? Dalam deskripsi iklannya, Supoj dengan jujur menggambarkan rumah tersebut sebagai 'tempat bergaya kumuh' dan tidak berusaha menyembunyikan kondisi bangunannya yang sederhana.
-
Mengapa vila romawi itu dibangun? 'Ini semacam vila mewah yang memiliki pemandangan 360 derajat di teluk Naples yang punya tujuan strategis militer,' kata Simona Formola, kepala arkeolog di Warisan Seni Naples kepada CNN dalam wawancara.
-
Kenapa vila di Bali populer? Apalagi vila-vila di Bali kini juga sudah banyak yang menawarkan private pool, sehingga berasa rumah sendiri.
-
Siapa yang tinggal di vila romawi itu? Para ahli meyakini rumah mewah itu tadinya merupakan kediaman Pliny the Elder, seorang penulis legendaris, pecinta alam, dan komandan angkatan laut Romawi yang berlokasi di daerah itu.
"Korban disetubuhi dua kali. Setelah selesai, tersangka meninggalkan korban di pinggir jalan. Hingga korban dijemput orang keluarganya," terang Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Budi Santoso, Senin (7/18).
Kepada keluarga korban mengaku bahwa baru mengenal pelaku yang kemudian mengajaknya tidur. "Korban mengaku, kalau baru mengenal seorang pemuda dan telah mengajaknya tidur di villa," ucapnya.
Mendengar pengakuan AM, keluarganya langsung membuat laporan ke Polisi. Anggota dari unit PPA Polres Mojokerto langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya.
Tersangka dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Atas perbuatannya ini, ia kini harus meringkuk di tahanan meski sempat tak mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaAwalnya korban diajak pelaku ke hotel dengan alasan untuk berganti pakaian.
Baca SelengkapnyaMereka pun sepakat dan korban tak dapat lagi melawan karena kalah kuat.
Baca SelengkapnyaSeorang polisi di Maluku mencabuli siswi SMP di indekos. Korban mengalami muntah hingga pingsan.
Baca SelengkapnyaPelaku langsung ditangkap dan ditahan kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Baca SelengkapnyaTerkait apakah tersangka melakukan ancaman terhadap korban atau iming-iming masih didalami.
Baca SelengkapnyaKorban lebih dulu dicekoki miras dengan alasan agar proses mentato tidak sakit.
Baca SelengkapnyaOrangtua VEC menjemput korban di Jepara, selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Semarang.
Baca SelengkapnyaPelaku telah ditahan oleh polisi. Korban saat ini masih trauma.
Baca SelengkapnyaTiga pria memperkosa anak di bawah umur yang setelah menuduh korban dan pacarnya melakukan aksi perbuatan asusila di Demak.
Baca SelengkapnyaPelaku dikenal sebagai mantan atlet MMA dan berasal dari keluarga terpandang di Kota Solo.
Baca SelengkapnyaRekaman itu sebagai ancaman terhadap korban agar tidak mengadu ke orangtuanya.
Baca Selengkapnya