Siswi SMP berkali-kali digilir paman dan sepupu hingga hamil 7 bulan
Merdeka.com - Polres Simeulue, Aceh, menangkap LM (52) dan RA (26) tersangka pencabulan anak di bawah umur sebut saja Bunga (14), Rabu (25/5). Mirisnya, tersangka masih ada hubungan keluarga dekat dengan korban.
Terkuaknya kasus asusila ini ketika orang tua korban melihat gelagat yang mencurigakan dari anaknya. Lantas, orang tua menanyakan apa yang sedang dihadapi oleh putri yang masih duduk di bangku SMP ini.
Kedua orang tua pun kaget saat mendengar pangkuan polos Bunga. Bahwa dirinya telah hamil sekitar tujuh bulan. Semakin terperangah kedua orang tuanya saat mengetahui pelaku yang menghamili anaknya adalah paman dan sepupu dekatnya sendiri.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang menjadi korban perundungan? Apalagi saat berkomunikasi melalui panggilan video, R mengaku pada Kak Seto bahwa ia sering menjadi korban perundungan dari teman-temannya maupun guru.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa yang menjadi korban? Renu Singh, salah satu korban yang terjebak, telah melapor ke polisi dengan klaim bahwa ia telah ditipu sebesar USD 21.000 dan mengungkapkan bahwa ratusan orang lainnya juga mengalami kerugian total mencapai USD 4,1 juta.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
"Pelakunya sudah ditangkap dan diamankan hari Sabtu lalu, karena menghamili anak di bawah umur, dan korbannya dalam pengawasan kita. Pelakunya masih orang terdekat korban," kata Kapolres Simeulue AKBP Edi Bastari, Kamis (25/5).
Menurut keterangan RA, melakukan perbuatan ini karena sering menonton film dewasa. Karena penasaran, dia pun membujuk korban ke suatu tempat melakukan perbuatan dilarang itu, dan RA melakukan ini berulang kali di lokasi berbeda-beda.
Sedangan LM mengajak melakukan perbuatan itu dengan mengiming-imingkan memberikan sejumlah uang. Uang yang diberikan bervariasi, antara Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu. Mereka juga melakukan perbuatan ini di lokasi yang berbeda-beda.
Kedua pelaku dijerat Udang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
"Untuk diketahui, selama dua bulan terakhir ada empat kasus seperti ini ada pemerkosaan, pencabulan hingga menghamili anak di bawah umur," imbuh Kapolres.
Kapolres mengaku sangat khawatir dengan kasus-kasus yang menimpa anak di bawah umur tersebut. Sehingga perlu pengawasan serius dari Pemerintah Simeulue serta peran aktif orang tua untuk melakukan pengawasan ketat pada putrinya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban dan pelaku merupakan anak di bawah umur yang sama-sama berstatus sebagai pelajar SMP.
Baca SelengkapnyaKorban pertama diperkosa beberapa kali oleh para tersangka.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku sempat kabur. Namun polisi berhasil meringkus keduanya.
Baca SelengkapnyaTersangka mengaku baru dua kali menyetubuhi korban dengan ancaman dan paksaan.
Baca SelengkapnyaNasib malang dialami H, bocah SMP yang harus tinggal sebatang karena keluarganya menjadi tersangka pemerkosaan bocah SMP,
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melibatkan psikolog sehingga perbuatan ayah tiri korban terbongkar.
Baca SelengkapnyaTiga pria memperkosa anak di bawah umur yang setelah menuduh korban dan pacarnya melakukan aksi perbuatan asusila di Demak.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaPelaku berusia 70 tahun itu sudah tetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaMereka pun sepakat dan korban tak dapat lagi melawan karena kalah kuat.
Baca SelengkapnyaPrengki menyebut sebelumnya sudah dilakukan mediasi dengan beberapa terlapor.
Baca Selengkapnya