Siswi SMP di Malaka 5 Bulan Dicabuli Sepupu
Merdeka.com - SFN alias Lana (15), siswi sebuah SMP di Kabupaten Malaka, NTT sudah tidak tahan dan tersiksa menjadi pelampiasan nafsu bejat kerabatnya.
Sejak bulan Januari hingga Mei 2021, siswi ini dicabuli dan disetubuhi PT alias Jefri (23), warga Desa Kletek, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.
Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini sudah dilaporkan ke Polres Malaka melalui laporan nomor LP/B/29/VI/2021/SPKT/ Polres Malaka/Polda NTT tanggal 1 Juni 2021, tentang dugaan terjadinya tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Kapan pelecehan seksual terjadi? 'Korban penyandang disabilitas sudah dewasa, keluarga mengecek korban ke rumah sakit dan ternyata betul hamil,' kata Tri di Cimahi, Selasa (3/9).
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
"Benar dalam kurun waktu bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Mei 2021 telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Dusun Rainain B, Desa Kletek, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka," ujar Waka Polres Malaka, Kompol Ketut Saba saat dikonfirmasi Jumat (4/6).
Sejak tahun 2017 lalu, korban tinggal bersama orang tua pelaku karena orang tua kandungnya menetap di Timor Leste.
"Korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga yakni mereka bersaudara sepupu dan tinggal dalam satu rumah yakni, di rumah pelaku sejak tahun 2017," kata mantan Kapolsek Oebobo, Polres Kupang Kota ini.
Persetubuhan terhadap korban tersebut terjadi berulang hingga puluhan kali, dalam kurun waktu bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Mei 2021.
Korban pertama kali dicabuli dan disetubuhi pada Kamis (12/1) sekitar pukul 07.00 WITA. Saat itu pelaku mendatangi korban di kamar ketika rumah dalam keadaan sepi.
Pelaku pun memaksa korban melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri yang sah. Setelah kejadian pertama di awal bulan Januari itu, hampir setiap hari pelaku menyetubuhi korban.
Kejadian terakhir terjadi pada tanggal 23 Mei 2021 lalu, juga dirumah pelaku saat suasana rumah sedang sepi.
"Selama ini pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban disaat rumah dalam keadaan sepi dan setiap melihat situasi dalam keadaan sepi tersebut, pelaku masuk ke dalam kamar tidur korban lalu memaksa korban untuk bersetubuh dengan cara pelaku terlebih dahulu menarik paksa korban ke tempat tidur selanjutnya pelaku menyetubuhi korban," ungkap Ketut Saba.
Selama lima bulan itu, korban takut memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain karena merasa malu dengan kejadian yang menimpanya. Namun karena kejadian tersebut sudah puluhan kali terjadi dan korban tidak mau terus-terusan disetubuhi oleh pelaku, maka pada hari Minggu (30/5), korban memilih kabur meninggakan rumah pelaku.
Korban menuju rumah salah satu keluarga lainnya, lalu menceritakan kejadian persetubuhan yang dilakukan pelaku kepadanya. Selanjutnya keluarga memberitahukan kejadian tersebut kepada kedua orang tua korban yang tinggal di Timor Leste.
Keluarga besar korban kemudian sepakat untuk melaporkan kejadian tersebut di Polres Malaka. Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Malaka kemudian memeriksa korban dan melakukan visum.
Polisi kemudian mengamankan dan menahan pelaku di Polres Malaka sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Kepada pelaku, polisi menjeratnya dengan pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 76D Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban dan pelaku merupakan anak di bawah umur yang sama-sama berstatus sebagai pelajar SMP.
Baca Selengkapnyadalam video itu, seorang siswi SMA diduga dipaksa beraksi di luar norma oleh rekan-rekannya
Baca SelengkapnyaDari laporan yang diterima, murid yang menjadi korban tersebut masih duduk di bangku kelas 6 SD.
Baca SelengkapnyaMeskipun ada dugaan pelaku punya hubungan asmara dengan korban, namun perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan mengingat usia korban masih di bawah 13 tahun.
Baca SelengkapnyaSeorang polisi di Maluku mencabuli siswi SMP di indekos. Korban mengalami muntah hingga pingsan.
Baca SelengkapnyaSeorang pejabat negara inisial S (55) dilaporkan ke polisi karena diduga mencabuli seorang siswi SMP.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.
Baca SelengkapnyaKapolsek Sawahan Kompol Domingos De Fatima Ximenes saat dikonfirmasi atas pelaporan anak buahnya itu pun membenarkannya.
Baca SelengkapnyaKelima tersangka pelaku perundungan itu merupakan anak-anak.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Baca SelengkapnyaMereka pun sepakat dan korban tak dapat lagi melawan karena kalah kuat.
Baca SelengkapnyaSeorang siswi kelas satu SMP di Kabupaten Siak digilir 6 remaja pria saat pulang sekolah.
Baca Selengkapnya