Siswi SMP di OKU hamil 7 bulan akibat digagahi ayah tiri di bawah ancaman
Merdeka.com - Seorang siswi kelas III SMP di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, berinisial SA (15) hamil tujuh bulan setelah lima kali disetubuhi ayah tirinya. Polisi meringkus pelaku, Irham (56), untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Aksi bejat pelaku telah berlangsung sejak Februari 2018. Modusnya memaksa korban dengan ancaman dibunuh saat ibunya tak berada di rumah atau sedang tidur.
Selama menjadi budak seks ayah tirinya, korban hanya bisa menutup aibnya. Keluarga yang curiga melihat perubahan fisik korban, akhirnya membawanya ke dokter dan barulah diketahui janin di rahimnya sudah berusia tujuh bulan.
-
Kapan janin ditemukan di kaki mumi remaja? Pengungkapan ini berasal dari penggalian yang dilakukan para arkeolog pada tahun 1908, ketika tubuh janin yang dibalut perban dan sisa-sisa plasenta terungkap di antara kaki sang remaja.
-
Siapa yang dituduh hamil? Brisia Jodie mengaku lelah karena selalu dituduh hamil.
-
Siapa yang menemukan bayi tersebut? Bayi mungil yang diberi nama Bella oleh ART Nana Mirdad, yang pertama kali menemukannya, akhirnya bisa tenang dan tertidur setelah merasa hangat dan kenyang setelah minum susu.
-
Kenapa penting tau kondisi janin di usia 8 bulan? Mengetahui kesehatan bayi pada usia kehamilan 8 bulan dan 35 minggu sangatlah penting karena pada masa ini janin sudah hampir siap untuk dilahirkan.
-
Siapa yang menemukan kerangka bayi? Selama penggalian pada 2024, telah ditemukan kerangka anak di lapisan yang diperkirakan berusia 7.600 tahun dan cincin perak yang diduga digunakan untuk bayi.
-
Apa yang terjadi pada bayi tersebut? 'Tapi bayi itu selamat. Dia sehat,' ungkap Nana Mirdad seraya membagikan cuplikan-cuplikan video penanganan sang bayi oleh tenaga medis di UGD.
Setelah didesak, korban baru menceritakan bahwa selama ini dirinya kerap diperkosa pelaku. Tak terima, ibu korban melaporkan kasus ini ke polisi.
Kasat Reskrim AKP Alex Adriyan mengungkapkan, tersangka Irman sudah ditangkap dan mengakui perbuatannya. Perkosaan itu dilakukan dengan ancaman pembunuhan sehingga korban tak berani mengadu.
"Korban diperkosa sebanyak lima kali dan sampai hamil tujuh bulan. Pelakunya adalah ayah tirinya sendiri," ungkap Alex, Jumat (2/11).
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Ayat (1) Perpu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Barang bukti diamankan berupa beberapa lembar pakaian korban yang dikenakan saat perkosaan terjadi.
"Tersangka mendatangi korban yang tidur di kamar lalu memperkosanya, sementara ibu korban sudah terlelap tidur atau sedang keluar rumah," pungkasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku sempat kabur. Namun polisi berhasil meringkus keduanya.
Baca SelengkapnyaTersangka mengaku baru dua kali menyetubuhi korban dengan ancaman dan paksaan.
Baca SelengkapnyaSiswi SD itu malu hingga membuang bayinya di teras rumah warga. Bayi itu ditempatkan dalam kardus dengan tulisan yang akhirnya mengungkap kediaman pelaku.
Baca SelengkapnyaAS (15) diduga mengalami pelecehan seksual sampai hamil lima bulan
Baca SelengkapnyaTerduga pemerkosa gadis keterbelakangan mental hingga hamil enam bulan asal Banyuasin, Sumatera Selatan, IN (23), bertambah menjadi 10 orang.
Baca SelengkapnyaKorban dan pelaku merupakan anak di bawah umur yang sama-sama berstatus sebagai pelajar SMP.
Baca SelengkapnyaSiswi mengalami pendarahan usai melahirkan bayinya.
Baca SelengkapnyaKepolisian masih menyelidiki penemuan mayat bayi prematur diduga dikubur hidup-hidup orangtuanya tersebut.
Baca SelengkapnyaTersangka mengaku menyesali atas perbuatannya menghabisi nyawa menantunya.
Baca SelengkapnyaPrengki menyebut sebelumnya sudah dilakukan mediasi dengan beberapa terlapor.
Baca SelengkapnyaPacar dari siswi SMK itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya