Sita 18 Kg sabu, BNN ciduk tentara gadungan dan pengangguran
Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap dua anggota jaringan pengedar narkoba di Medan, Sumatera Utara. Dari tangan keduanya disita 18 Kg narkoba jenis sabu.
Kedua tersangka, yaitu Bobi Handoko (24) dan Reza alias Keling. "Dua tersangka ini ditangkap kemarin. Satu ditangkap di hotel dan 1 lagi di jalan saat sedang transaksi," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari, Kamis (15/9).
Arman menambahkan, Reza mengaku sebagai anggota TNI ketika ditangkap petugas BNN. Namun, setelah diperiksa, dia diketahui bohong. Dari tangannya disita kartu tanda anggota (KTA) palsu dan baret hijau. "Rz (Reza) saat ini sedang dalam perawatan, karena saat ditangkap dia diduga overdosis, menurut nasihat dokter masih perlu dilakukan perawatan," sebut Arman.
-
Apa jenis narkoba yang diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Apa yang diselundupkan? Pria Ini Ketahuan Selundupkan 100 Ular Hidup di Celananya, Begini Cara Dia Menyimpannya Ratusan ular itu hendak diselundupkan ke China dari Hong Kong.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
-
Bagaimana pelaku menutupi kejahatannya? Kapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan, Senin (26/2), menyebut kebakaran dikondisikan oleh pelaku DZ untuk menutupi kejahatannya. Pelaku diduga sakit hati karena orang tua korban menagih utang kepadanya.
Setelah penangkapan kedua tersangka, petugas menggeledah rumah Bobi di Jalan Setia Luhur Gang Sendiri. Di salah satu rumah ditemukan satu tas berisi 16 bungkusan berisi 18 Kg sabu.
Untuk mengelabui petugas, Bobi diduga sengaja menyimpan narkoba itu di lemari pakaian bibinya. Kediaman paman dan bibinya berjarak sekitar dua rumah dari rumah tersangka.
Komplotan pengedar sabu ini diduga diatur bersamaan dalam hubungan keluarga. Saudara, bibi, dan adik Bobi diduga ikut dilibatkan dalam sindikat ini. Saat ini, paman dan bibi Bobi masih melarikan diri.
"Kami imbau menyerahkan diri, karena identitasnya sudah kita kantongi, dan mereka meninggalkan anak 2 orang anak, ada yang berumur 10 tahun. Serahkan diri akan cepat selesai permasalahannya," jelas Arman.
Bukan hanya paman dan bibi Bobi, BNN juga memburu pembeli barang haram itu. Petugas mengetahui sudah ada sekitar 6 Kg sabu diedarkan kedua tersangka.
Kasus ini terungkap dalam pengembangan penangkapan 5 tersangka di IndoGrosir Medan, beberapa waktu lalu. Ketika itu petugas BNN menyita barang bukti 11 Kg sabu. "Kita kembangkan di Jakarta, di sana kita sita 35 kg sabu-sabu dengan tersangka atas nama Din," jelas Arman Depari.
Komplotan baru diungkap ini duduga sudah cukup lama beroperasi. Jaringan mereka di Jakarta dan Medan. Namun, tersangka mengaku baru sekali ini terlibat kasus narkoba. "Barangnya kami tengarai dari Malaysia, berdasarkan modus yang lalu, maka ini juga diduga masuk melalui perairan aceh kemudian dibawa ke Medan," terangnya.
BNN masih mengembangkan kasus ini. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112, 114 hingga Pasal 124 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Hukuman paling rendah 4 tahun maksimal hukuman mati," jelas Arman.
Sementara, Kepala Lingkungan XI Kelurahan Dwikora, Medan, Helvetia Sujono, menyebut Bobi telah empat bulan menganggur. Sebelumnya dia bekerja di tower perusahaan telekomunimasi. "Iya benar, dia ditangkap sekitar pukul 22:10 WIB tadi malam," ujar Sujono.
Sujono tidak menyangka Bobi yang merupakan keponakannya terlibat kasus narkotika. "Dia mungkin sebagai kurir atas barang orang lain," katanya. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terduga pelaku berinisial N hendak membesuk suaminya F yang mendekam di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaSebelumnya petugas telah memantau darah tersebut berdasarkan informasi yang telah didapat.
Baca SelengkapnyaPelaku merupakan calon penumpang Kapal Bukit Raya yang hendak pergi ke Jakarta
Baca SelengkapnyaSindikat ini telah berhasil menjual 140 kilogram sabu hanya dalam kurun waktu 7 bulan.
Baca Selengkapnyaterdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi
Baca SelengkapnyaKadivpas berjanji akan menindak tegas pegawai yang kedapatan terlibat dalam kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaDari tangan salah satu pelaku yaitu R (29) diamankan sejumlah barang bukti narkoba di dalam tas yang dibawa.
Baca SelengkapnyaPetugas curiga dengan paket tersebut saat melewati proses x-ray
Baca Selengkapnya"Tapi yang keluar hanya plastiknya saja, sabunya sudah habis karena plastiknya koyak (sobek) saat dikunyah," ujar Kapolsek Lubuk Batu Jaya Ipda Ripal
Baca SelengkapnyaPelaku menyamarkan paket sabu dalam gulungan tali senar pancing untuk mengelabui petugas
Baca SelengkapnyaApotek narkoba tersebut berupa bedeng. Ada sejumlah fasilitas di dalamnya.
Baca SelengkapnyaSeorang camat di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, inisial B, ditangkap polisi saat mengonsumsi sabu di ruang kerjanya.
Baca Selengkapnya