Sita 2 Kg Sabu, Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Dikendalikan Napi
Merdeka.com - Ditresnarkoba Polda Banten berhasil membongkar jaringan besar narkotika di wilayah Banten dengan mengamankan 2 kilogram barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu.
Pengungkapan ini berawal dari hasil penyidikan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 10 gram pada Februari lalu terhadap tersangka Hasanudin dan Asep Sanusi.
Dari pengembangan ini polisi mengungkap jaringan besar di Banten dengan mengamankan empat orang tersangka, Dillah (32), Budi Iskandar (28), Ules (42) warga baros, Pandeglang dan Yeni (51) warga Cilegon. Kelompok ini masuk dalam jaringan Pakistan, mereka ditangkap Ditresnarkoba ditempat yang berbeda-beda di wilayah Banten.
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
Kapolda Banten Irjen Tomsi Tohir mengatakan barangan sebanyak 2 kilogram tersebut didapatkan tersangka Dillah dari jaringan international dari seorang bandar di Lapas Tangerang.
"Dillah dan Budi mendapatkan barang dari Ahmed warga negara Pakistan berkomunikasi melalui telepon. Kita juga akan kembangkan dengan memproses lebih lanjut," kata Kapolda saat jumpa pers di Mapolda Banten, Senin (15/4).
Kemudian Dillah dan Budi diperintahkan Ahmed untuk mengambil barang di Pasar Minggu, Jakarta. Setiba di lokasi keduanya didatangi oleh orang yang tidak dikenal seorang WNA Iran suruhan Ahmed dan menyerahkan tiga kilogram sabu. Adapun pembayaran dilakukan via transfer antar rekening bank.
"Diedarkan di wilayah Banten khususnya Lebak dan Pandeglang jaringan ini sudah masuk ke kampung-kampung, Ini yang harus kita waspadai," katanya.
Kepada empat tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati.
Kemudian polisi melakukan pengembangan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika jenis sabu dan mengamankan beberapa bang bukti dari tersangka Dillah diantaranya, sebidang tanah 2.000 meter, 2 kandang peternakan ayam, rumah kontrakan 2 lantai 6 pintu, 1 unit rumah, 3 unit roda dua berbagai merk, 3 unit roda empat, 30 gas tabung elpiji, uang tunai 200 juta rupiah dan 4 unit handphone.
"Barang yang kita tunjukan hasil dari keuntungan bisnis selama 4 tahun tersangka Dillah menggeluti bisnis ini dan yang bersangkutan residivis pernah dihukum 8 tahun," katanya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaBarang bukti tersebut terdiri dari 50 kilogram yang berasal dari Malaysia dan 107 kilogram dari Myanmar.
Baca SelengkapnyaKadivpas berjanji akan menindak tegas pegawai yang kedapatan terlibat dalam kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaTim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaBahkan, sebagian sabu lainnya diselipkan di celana dalam bagian bokong
Baca SelengkapnyaPelaku sudah membuang sebungkus sabu dengan berat sekitar 500 gram ke dalam lubang closet pada toilet Bandara Pekanbaru saat akan ditangkap.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca SelengkapnyaTotal sudah empat orang berkaitan jaringan pengedar sabu ini ditangkap polisi.
Baca Selengkapnya