Sita 2.089 Batang Kayu Ilegal di Nunukan, KLHK Tetapkan 3 Tersangka
Merdeka.com - Tim SPORC Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, menangkap 3 terduga pelaku illegal logging di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, dengan barang bukti lebih 2.000 batang kayu olahan. Ketiganya ditetapkan tersangka, dan ditahan di Mapolresta Samarinda.
Keterangan diperoleh merdeka.com, ketiga orang tersangka yang diamankan Rabu (10/7) pagi lalu, adalah N (51) asal Nunukan, Y (57) asal Balikpapan dan Y (57) juga asal Nunukan.
"Ketiganya aktor intelektual illegal logging. Selain ribuan potong sortimen kayu olahan, kita juga amankan 2 unit (mesin) circle," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Subhan, kepada merdeka.com, Sabtu (13/7).
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang melakukan pemalakan? Dijelaskan bahwa oknum di PPDS Anestesi Undip ini meminta uang senilai Rp20-40 juta. Permintaan uang ini bahkan berlangsung sejak dokter Risma masuk PPDS Anestesi sekitar bulan Juli hingga November 2022 lalu. 'Dalam proses investigasi, kami menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut kepada almarhumah Risma. Permintaan uang ini berkisar antara Rp20-Rp40 juta per bulan,' ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril pada Minggu (1/9).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
Subhan menerangkan, usai dibawa ke kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan di Samarinda, saat ini ketiganya menjalani penahanan di sel sementara Polresta Samarinda. "Sedangkan 2 lokasi penampungan kayu olahan, kemudian 2.089 potong sortimen papan dan balok kayu olahan sekitar 44 meter kubik, dan 2 circle saw kayu olahan, dititipkan di kantor kesatuan pengelolaan hutan konservasi (KPHP) Nunukan milik Dinas Kehutanan provinsi Kalimantan Utara," ujar Subhan.
Subhan menerangkan, terbongkarnya aktivitas penampungan dan perdagangan kayu olahan ilegal itu, berdasar laporan masyarakat, Jumat (5/7) lalu. "Sehari kemudian, Sabtu (6/7), kita turunkan tim memverifikasi laporan itu," tambah Subhan.
"Nah, hari Rabu (10/7) pagi, tim SPORC melakukan penggerebekan, dan penindakan terhadap 2 aktivitas usaha penampungan dan perdagangan kayu olahan ilegal itu. Dibantu Polres Nunukan, kita amankan barang bukti dan 3 pelaku usaha ilegal itu, dan membawanya ke Samarinda," terang Subhan.
Dalam kasus itu, lanjut Subhan, penyidik KLHK menjerat ketiganya dengan pasal 83 ayat (1) huruf (b) junto Pasal 12 huruf (e) UU RI No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan serta denda maksimal Rp 2,5 miliar.
"Terungkapnya kasus ini merupakan kerjasama dan sinergitas yang sudah terjalin baik antara Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan dengan Polda Kalimantan Utara (Polres Nunukan), dan KPHP Nunukan Dinas Kehutanan Kalimantan Utara," demikian Subhan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mayoritas kasus yang ditangani kapolisian yakni pengangkutan kayu secara ilegal.
Baca SelengkapnyaKayu diduga berasal dari kawasan hutan Desa Sungai Sarik disita.
Baca SelengkapnyaPosisi sebagai Satgas membuat mereka dengan mudah menerbitkan SHM tanpa melihat batas hutan lindung.
Baca SelengkapnyaSetelah ditangkap tersangka Os langsung dibawa ke gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaAwang Faroek sebagai saksi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur.
Baca SelengkapnyaTiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel.
Baca SelengkapnyaPenyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengendarai dua unit mobil tiba di Bandara Syamsudin Noor di Banjarbaru
Baca SelengkapnyaTessa mengatakan bahwa penyidik KPK juga masih melakukan penggeledahan.
Baca SelengkapnyaBNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.
Baca SelengkapnyaDalam kasus dugaan korupsi ini, KPK mencegah Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaTerkait kasus ini, KPK sudah mencegah empat orang. Dua di antaranya, wali kota Semarang dan suaminya.
Baca Selengkapnya