Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sita 2.089 Batang Kayu Ilegal di Nunukan, KLHK Tetapkan 3 Tersangka

Sita 2.089 Batang Kayu Ilegal di Nunukan, KLHK Tetapkan 3 Tersangka Kayu Ilegal di Nunukan. ©2019 Merdeka.com/Saud Rosadi

Merdeka.com - Tim SPORC Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, menangkap 3 terduga pelaku illegal logging di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, dengan barang bukti lebih 2.000 batang kayu olahan. Ketiganya ditetapkan tersangka, dan ditahan di Mapolresta Samarinda.

Keterangan diperoleh merdeka.com, ketiga orang tersangka yang diamankan Rabu (10/7) pagi lalu, adalah N (51) asal Nunukan, Y (57) asal Balikpapan dan Y (57) juga asal Nunukan.

"Ketiganya aktor intelektual illegal logging. Selain ribuan potong sortimen kayu olahan, kita juga amankan 2 unit (mesin) circle," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Subhan, kepada merdeka.com, Sabtu (13/7).

Orang lain juga bertanya?

Subhan menerangkan, usai dibawa ke kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan di Samarinda, saat ini ketiganya menjalani penahanan di sel sementara Polresta Samarinda. "Sedangkan 2 lokasi penampungan kayu olahan, kemudian 2.089 potong sortimen papan dan balok kayu olahan sekitar 44 meter kubik, dan 2 circle saw kayu olahan, dititipkan di kantor kesatuan pengelolaan hutan konservasi (KPHP) Nunukan milik Dinas Kehutanan provinsi Kalimantan Utara," ujar Subhan.

Subhan menerangkan, terbongkarnya aktivitas penampungan dan perdagangan kayu olahan ilegal itu, berdasar laporan masyarakat, Jumat (5/7) lalu. "Sehari kemudian, Sabtu (6/7), kita turunkan tim memverifikasi laporan itu," tambah Subhan.

"Nah, hari Rabu (10/7) pagi, tim SPORC melakukan penggerebekan, dan penindakan terhadap 2 aktivitas usaha penampungan dan perdagangan kayu olahan ilegal itu. Dibantu Polres Nunukan, kita amankan barang bukti dan 3 pelaku usaha ilegal itu, dan membawanya ke Samarinda," terang Subhan.

Dalam kasus itu, lanjut Subhan, penyidik KLHK menjerat ketiganya dengan pasal 83 ayat (1) huruf (b) junto Pasal 12 huruf (e) UU RI No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan serta denda maksimal Rp 2,5 miliar.

"Terungkapnya kasus ini merupakan kerjasama dan sinergitas yang sudah terjalin baik antara Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan dengan Polda Kalimantan Utara (Polres Nunukan), dan KPHP Nunukan Dinas Kehutanan Kalimantan Utara," demikian Subhan.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sepanjang 2023, 16 Orang Ditetapkan Tersangka Ilegal Loging Di Riau
Sepanjang 2023, 16 Orang Ditetapkan Tersangka Ilegal Loging Di Riau

Mayoritas kasus yang ditangani kapolisian yakni pengangkutan kayu secara ilegal.

Baca Selengkapnya
Lokasi Pengolahan Kayu Hutan Besar di Kampar Terbongkar, 5 Orang Diringkus Polisi
Lokasi Pengolahan Kayu Hutan Besar di Kampar Terbongkar, 5 Orang Diringkus Polisi

Kayu diduga berasal dari kawasan hutan Desa Sungai Sarik disita.

Baca Selengkapnya
Terbitkan 186 SHM di Hutan Lindung Gunung Dempo, 3 Pegawai BPN Pagaralam Dibui
Terbitkan 186 SHM di Hutan Lindung Gunung Dempo, 3 Pegawai BPN Pagaralam Dibui

Posisi sebagai Satgas membuat mereka dengan mudah menerbitkan SHM tanpa melihat batas hutan lindung.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Tangkap Satu Tersangka Korupsi Tambang di Konawe Utara, Kerugian Rp5,7 Triliun
Kejaksaan Tangkap Satu Tersangka Korupsi Tambang di Konawe Utara, Kerugian Rp5,7 Triliun

Setelah ditangkap tersangka Os langsung dibawa ke gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
KPK Panggil Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak
KPK Panggil Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak

Awang Faroek sebagai saksi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tambah 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah, 3 Merupakan Pejabat ESDM
Kejagung Tambah 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah, 3 Merupakan Pejabat ESDM

Tiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Tahan Kepala Geologi ESDM Terkait Korupsi Tambang Antam di Sultra
Kejaksaan Tahan Kepala Geologi ESDM Terkait Korupsi Tambang Antam di Sultra

Kejaksaan menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel.

Baca Selengkapnya
Terjaring OTT, Pejabat Pemprov Kalsel Digiring KPK ke Jakarta
Terjaring OTT, Pejabat Pemprov Kalsel Digiring KPK ke Jakarta

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengendarai dua unit mobil tiba di Bandara Syamsudin Noor di Banjarbaru

Baca Selengkapnya
KPK Sebut Sudah Ada Beberapa Tersangka Korupsi di Pemprov Kaltim
KPK Sebut Sudah Ada Beberapa Tersangka Korupsi di Pemprov Kaltim

Tessa mengatakan bahwa penyidik KPK juga masih melakukan penggeledahan.

Baca Selengkapnya
FOTO: BNN Bongkar Penyelundupan 110 Kg Sabu di Dua Lokasi, 6 Tersangka Terancam Hukuman Mati
FOTO: BNN Bongkar Penyelundupan 110 Kg Sabu di Dua Lokasi, 6 Tersangka Terancam Hukuman Mati

BNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.

Baca Selengkapnya
Dokter Spesialis Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo
Dokter Spesialis Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo

Dalam kasus dugaan korupsi ini, KPK mencegah Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya ke luar negeri.

Baca Selengkapnya
Ini yang Dibawa Tim KPK Usai Dua Hari Berturut-turut Geledah Balai Kota Semarang
Ini yang Dibawa Tim KPK Usai Dua Hari Berturut-turut Geledah Balai Kota Semarang

Terkait kasus ini, KPK sudah mencegah empat orang. Dua di antaranya, wali kota Semarang dan suaminya.

Baca Selengkapnya