Sita aset bukan jaminan, Dirut dan Kurator BRI dilaporkan ke Bareskrim Polri
Merdeka.com - Direktur Utama BRI Suprajarto dan Mantan Direktur Utama BRI Randi Anton dilaporkan ke Bareskrim Polri, karena keputusan pailit yang diajukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut, dianggap merugikan orang lain yang bukan Debitur. Keduanya dilaporkan melalui laporan bernomor polisi LP/1356/XII/2017 Bareskrim, tanggal 11 Desember 2017 itu.
"Turut dilaporkan R. Pandu Bagja Sumawijaya yang merupakan Kepala BRI Cabang Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, dan Tim Kurator," kata kuasa hukum korban, Johnny Situwanda di kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (11/12).
Perkara ini bermula saat Lusy yang merupakan ibu dari Ita Yuliana klien dari Jhony mengajukan pinjaman ke BRI cabang Sumbawa sekitar Rp 5,1 miliar. Peminjaman itu dilakukan dengan menjaminkan sejumlah barang berharga seperti tujuh sertifikat meliputi rumah, rumah toko (ruko), dan tanah.
-
Apa aset BRI saat ini? Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian pada September 2023, Aset BRI mencapai Rp1.851,97 T atau tumbuh 9,93% (yoy).
-
Apa aset eks BLBI yang dihibahkan? Aset sitaan dari kasus BLBI dihibahkan pemerintah kepada kementerian dan lembaga untuk dimanfaatkan.
-
Kenapa aset BLBI dihibahkan? 'Aset ini harus segera digunakan oleh kementerian/lembaga, agar pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tidak lagi menduduki aset tersebut,' pinta Hadi.
-
Apa aset yang disita dari tambang ilegal? Dalam perkara ini, penyidik menyita aset berharga milik tersangka senilai Rp13 miliar. Di antaranya tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
-
Apa yang dicuri? Pak Sukamto berkata 'Uang itu ada dalam sebuah amplop, tapi sekarang amplop itu isinya kosong. Pasti ada yang mencurinya!'
-
Siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya aset? 'Aku sudah kehilangan jejak uangku. Aku sama sekali tidak tahu ke mana perginya sisa aset yang ada, dan bisa dihitung dengan jari, tinggal dua meskipun salah satunya sudah terjual. Di Jakarta ada dua, satu sudah dijual, sedangkan di Malang masih tersisa satu. Intinya, saat ini aku harus memulai semuanya dari awal lagi,' tegasnya.
Selama masa peminjaman, Lusy dinilai BRI tak memenuhi kewajiban membayar angsuran, sehingga gugatan sebagai debitur yang pailit didaftarkan bank. Putusan hakim atas gugatan itu berpihak kepada BRI, sehingga eksekusi dilakukan. Namun dalam melakukan eksekusi, harta benda yang disita bukan hanya milik Lusy (debitur), tapi juga punya Ita.
"Tim kurator memancangkan tiang papan pengumuman yang bertuliskan bahwa tanah, rumah, beserta isinya seperti barang berharga, barang usaha dan perhiasan, sebagai objek jaminan yang disita," ujarnya.
Total keseluruhan aset milik Ita yang disita bernilai Rp 35 miliar, sedangkan aset milik Lusy yang disita senilai Rp 37 miliar. Selain menyita barang berharga yang bukan jaminan, tim kurator dituding dengan dugaan telah melakukan pengerusakan.
"Selain melakukan eksekusi bukan terhadap objek yang dijadikan jaminan, tim kurator juga melakukan perusakan dengan mencongkel rumah ketika eksekusi, tindakan yg sangat tidak patut dilakukan seorang Kurator, semua dugaan tindakan pidana yang merugikan tersebut klien kami laporkan sebagai dugaan perbuatan pidana ke polisi," ucapnya.
Lebih lanjut, Johnny juga berencana memproses hukum keputusan pengajuan pailit oleh bank, karena dinilai telah menyalahi aturan. Menurutnya, jika seorang debitur dinyatakan tak sanggup membayar angsuran dari uang yang dipinjam, seharusnya tindakan berupa pelelangan barang jaminan sudah cukup dan bukan bank malah mengajukan kepailitan.
Jhony juga telah menganggap prosedur dan syarat pengajuan kepailitan telah dilanggar BRI. Karena syarat kepailitan itu minimal harus ada dua kreditur.
"Syarat kepailitan itu minimal harus ada dua Kreditur, Di situ dimasukkan pihak Asuransi yg seharusnya bersama sama dengan BRI merupakan satu Pihak dalam Perjanjian Kredit, karena asuransi adalah permintaan atau ketentuan dari BRI bahwa setiap Debitur harus diasuransikan, Karena itu sedang kita kaji apakah ini kebohongan kepada pengadilan atau tidak," tandasnya.
Atas laporan tersebut, terlapor telah melaporkan keduanya tersebut dengan dijerat Pasal 368, 406, 335 dan 55 KUHP, tentang tindak pidana perampasan, pengerusakan dan perbuatan tidak menyenangkan.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Satgas BLBI menyita Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lainnya Obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) Atang Latief dan Obligor Bank Tamara Lidia Muchtar.
Baca SelengkapnyaMenyita sejumlah kendaraan dan barang-barang mewah milik mantan bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari
Baca SelengkapnyaAngka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaKejagung menyita paket saham sebanyak 687 juta lembar milik Heru Hidayat
Baca SelengkapnyaPantauan di lokasi, terlihat Harvey maupun Helena mengenakan rompi merah muda dengan borgol yang membelit kedua tangan
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaAnggota III Badan Pemeriksa Keuangan Achsanul Qosasi (AQ) yang ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, belum ada tersangka kasus dugaan pemerasan Firli terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaAset tanah dan bangunan milik Harvey Moeis itu ada di Jakbar dan Jaksel.
Baca Selengkapnya