Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sita aset bukan jaminan, Dirut dan Kurator BRI dilaporkan ke Bareskrim Polri

Sita aset bukan jaminan, Dirut dan Kurator BRI dilaporkan ke Bareskrim Polri pelaporan dirut BRI. ©2017 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Direktur Utama BRI Suprajarto dan Mantan Direktur Utama BRI Randi Anton dilaporkan ke Bareskrim Polri, karena keputusan pailit yang diajukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut, dianggap merugikan orang lain yang bukan Debitur. Keduanya dilaporkan melalui laporan bernomor polisi LP/1356/XII/2017 Bareskrim, tanggal 11 Desember 2017 itu.

"Turut dilaporkan R. Pandu Bagja Sumawijaya yang merupakan Kepala BRI Cabang Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, dan Tim Kurator," kata kuasa hukum korban, Johnny Situwanda di kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (11/12).

Perkara ini bermula saat Lusy yang merupakan ibu dari Ita Yuliana klien dari Jhony mengajukan pinjaman ke BRI cabang Sumbawa sekitar Rp 5,1 miliar. Peminjaman itu dilakukan dengan menjaminkan sejumlah barang berharga seperti tujuh sertifikat meliputi rumah, rumah toko (ruko), dan tanah.

Selama masa peminjaman, Lusy dinilai BRI tak memenuhi kewajiban membayar angsuran, sehingga gugatan sebagai debitur yang pailit didaftarkan bank. Putusan hakim atas gugatan itu berpihak kepada BRI, sehingga eksekusi dilakukan. Namun dalam melakukan eksekusi, harta benda yang disita bukan hanya milik Lusy (debitur), tapi juga punya Ita.

"Tim kurator memancangkan tiang papan pengumuman yang bertuliskan bahwa tanah, rumah, beserta isinya seperti barang berharga, barang usaha dan perhiasan, sebagai objek jaminan yang disita," ujarnya.

Total keseluruhan aset milik Ita yang disita bernilai Rp 35 miliar, sedangkan aset milik Lusy yang disita senilai Rp 37 miliar. Selain menyita barang berharga yang bukan jaminan, tim kurator dituding dengan dugaan telah melakukan pengerusakan.

"Selain melakukan eksekusi bukan terhadap objek yang dijadikan jaminan, tim kurator juga melakukan perusakan dengan mencongkel rumah ketika eksekusi, tindakan yg sangat tidak patut dilakukan seorang Kurator, semua dugaan tindakan pidana yang merugikan tersebut klien kami laporkan sebagai dugaan perbuatan pidana ke polisi," ucapnya.

Lebih lanjut, Johnny juga berencana memproses hukum keputusan pengajuan pailit oleh bank, karena dinilai telah menyalahi aturan. Menurutnya, jika seorang debitur dinyatakan tak sanggup membayar angsuran dari uang yang dipinjam, seharusnya tindakan berupa pelelangan barang jaminan sudah cukup dan bukan bank malah mengajukan kepailitan.

Jhony juga telah menganggap prosedur dan syarat pengajuan kepailitan telah dilanggar BRI. Karena syarat kepailitan itu minimal harus ada dua kreditur.

"Syarat kepailitan itu minimal harus ada dua Kreditur, Di situ dimasukkan pihak Asuransi yg seharusnya bersama sama dengan BRI merupakan satu Pihak dalam Perjanjian Kredit, karena asuransi adalah permintaan atau ketentuan dari BRI bahwa setiap Debitur harus diasuransikan, Karena itu sedang kita kaji apakah ini kebohongan kepada pengadilan atau tidak," tandasnya.

Atas laporan tersebut, terlapor telah melaporkan keduanya tersebut dengan dijerat Pasal 368, 406, 335 dan 55 KUHP, tentang tindak pidana perampasan, pengerusakan dan perbuatan tidak menyenangkan.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Imbas Utang Obligor BLBI, Gedung Tamara Center Disita Satgas
Imbas Utang Obligor BLBI, Gedung Tamara Center Disita Satgas

Satgas BLBI menyita Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lainnya Obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) Atang Latief dan Obligor Bank Tamara Lidia Muchtar.

Baca Selengkapnya
Kasus TPPU Eks Bupati Kutai Kertanegara, KPK Sita Lamborghini hingga Jam Tangan Rolex
Kasus TPPU Eks Bupati Kutai Kertanegara, KPK Sita Lamborghini hingga Jam Tangan Rolex

Menyita sejumlah kendaraan dan barang-barang mewah milik mantan bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari

Baca Selengkapnya
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun

Angka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
Kejagung Sita 687 Juta Lembar saham Milik Heru Hidayat Terkait kasus Jiwasraya dan Asabri
Kejagung Sita 687 Juta Lembar saham Milik Heru Hidayat Terkait kasus Jiwasraya dan Asabri

Kejagung menyita paket saham sebanyak 687 juta lembar milik Heru Hidayat

Baca Selengkapnya
Tumpukan Uang Hervey Moeis yang Disita Karena Kasus Korupsi Timah Rugikan Negara Rp300 Triliun
Tumpukan Uang Hervey Moeis yang Disita Karena Kasus Korupsi Timah Rugikan Negara Rp300 Triliun

Pantauan di lokasi, terlihat Harvey maupun Helena mengenakan rompi merah muda dengan borgol yang membelit kedua tangan

Baca Selengkapnya
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo

KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.

Baca Selengkapnya
Daftar Aset dan Uang Tersangka Achsanul Qosasi yang Disita Kejagung
Daftar Aset dan Uang Tersangka Achsanul Qosasi yang Disita Kejagung

Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Achsanul Qosasi (AQ) yang ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Baca Selengkapnya
Sita Dokumen LHKPN Firli Bahuri, Polisi Cari Tersangka Kasus Pemerasan SYL
Sita Dokumen LHKPN Firli Bahuri, Polisi Cari Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Hingga saat ini, belum ada tersangka kasus dugaan pemerasan Firli terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Kejagung Sita Rumah, Tanah hingga Town House Milik Harvey Moeis Terkait Korupsi Timah
Kejagung Sita Rumah, Tanah hingga Town House Milik Harvey Moeis Terkait Korupsi Timah

Aset tanah dan bangunan milik Harvey Moeis itu ada di Jakbar dan Jaksel.

Baca Selengkapnya