Sita puluhan ribu obat ilegal, polisi di Bekasi tetapkan 6 tersangka
Merdeka.com - Petugas gabungan dari Polres Metro Bekasi Kota, Dinas Kesehatan Kota Bekasi, dan Badan POM melakukan razia ke toko obat di wilayah setempat. Hal ini untuk meminimalisasi peredaran obat jenis PCC yang meresahkan karena disalahgunakan.
Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Widjonarko mengatakan, petugas menyita 13.143 butir obat berbagai merek dari sekitar 10 toko obat yang tak memiliki izin jual obat dari pemerintah.
"Obat dijual bebas tanpa resep dokter, sehingga banyak pembeli yang menyalahgunakannya," kata Widjonarko, Jumat (22/9).
-
Bagaimana pelaku jual obat di Tasikmalaya? 'Awalnya mereka menyebarkan informasi dari mulut ke mulut, menawarkan obat ini dengan janji tidur yang nyenyak,' tambahnya.
-
Kenapa pelaku jual obat di Tasikmalaya? 'Mereka memanfaatkan kondisi pelajar yang masih labil dengan iming-iming bisa tidur nyenyak setelah mengonsumsi obat ini,' jelasnya.
-
Di mana produk-produk itu dijual? Sebuah studi baru mengungkapkan adanya ratusan produk kosmetik yang mengandung bahan terlarang. Pada hari Rabu, European Chemicals Agency (ECHA) merilis temuannya setelah menyelidiki hampir 4.500 produk kosmetik di 13 negara Eropa.
-
Di mana pengedar Pil Koplo membeli barang? 'Saya beli ini di Tangerang Selatan. Satu paket. Saya tahunya dari teman. Saya jualan ini baru dua bulan,' kata Gery, dikutip dari YouTube Liputan6 (22/2).
-
Apa yang dijual oleh pengedar Pil Koplo? Dari tangan pelaku polisi menyita ribuan butir pil koplo yang hendak dijual ke semua kalangan.
-
Dimana KH Busro berjualan produk kesehatan? Menurutnya, masjid merupakan tempat yang berkah dan penuh kebaikan karena berbagai latar belakang orang datang untuk beribadah dan berserah diri kepada Allah.'Akhirnya saya nikmati, saya jalani hingga dapat kenalan karena jemaahnya ada pegawai, pengusaha, pedagang, tukang ojek, kita ngobrol, silaturahmi akhirnya terjadi, ada tawaran pekerjaan gitu kan,' katanya
Ia mencontohkan, sebuah toko obat di bilangan Kayuringin, Bekasi Selatan menjual obat jenis heximer. Obat untuk orang yang mengalami gangguan jiwa tersebut dijual per paket Rp 10.000 kepada pelajar.
"Toko obatnya sudah ditutup oleh pemerintah, karena menyalahi aturan," kata Widjonarko.
Meski demikian, dalam razia selama dua pekan itu tak ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Mayoritas pemilik toko hanya diberikan sanksi administrasi untuk melengkapi dokumen perizinan.
Di Kabupaten Bekasi, polisi juga melakukan razia. Hasilnya, sebanyak 35.000 butir obat keras berbagai jenis disita dari toko obat yang tak mempunyai izin jual.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Asep Adisaputra mengatakan, obat itu diamankan dari toko obat Cung U dan toko obat Suka Cita serta Apotek Evita. Ketiga tempat itu terletak di Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi,
"Ribuan obat ini diamankan setelah petugas menindaklanjuti laporan warga. Tim kemudian bergerak ke tempat yang dituju dan mengamankan barang bukti ini," kata Asep.
Berbeda dengan di Kota Bekasi, polisi di Kabupaten Bekasi menetapkan enam orang tersangka atas peredaran obat tanpa izin tersebut. Mereka adalah ES pemilik toko obat Cung U. Lalu HS, PE dan EP adalah pengelola Apotek Evita. Terakhir, tersangka YC adalah pemilik toko obat Suka Cita. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari 16 perkara yang diselidiki itu 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan.
Baca SelengkapnyaMarak Beredar Obat Keras Berbahaya di Tangerang, Warga Bisa Melapor ke Nomor Ini
Baca SelengkapnyaRata-rata produk obat yang dilakukan penarikan diketahui Tidak Memenuhi Syarat (TMS) keamanan maupun izin edar.
Baca SelengkapnyaNarkotika yang juga biasa disebut dengan sebutan magic drugs itu, lanjut Dedi, peredarannya banyak ditemukan di tempat hiburan malam.
Baca SelengkapnyaNarkoba produksi pabrik rumahan ini ternyata masuk dalam jaringan narkoba internasional yang digerebek di rumah kawasan Tajur, Citeureup, Kabupaten Bogor.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku saat ini sudah diamankan di rutan polda Papua dan telah ditetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaSelain obat kuat, petugas juga mendapatkan kemasan jamu kesehatan yang ilegal dan totalnya seluruhnya ada 3.799 kotak dari 44 merek.
Baca SelengkapnyaKetujuh pelaku mengaku lokasi bedeng itu merupakan lahan sewaan yang kerap kali digunakan untuk mengkonsumsi narkoba.
Baca SelengkapnyaBarang bukti terseut yaitu dua toples obat jenis Hexymer 2 mg warna kuning bertuliskan mf dengan total sebanyak 2.000.
Baca SelengkapnyaPemerintah terus berupaya memberantas peredaran miras hingga rokok ilegal.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca Selengkapnya