Sita SPBU Irjen Djoko, KPK dituding lampaui kewenangan
Merdeka.com - Salah satu pengacara Irjen Djoko Susilo, Juniver Girsang mengatakan KPK sudah melampaui batas kewenangannya dengan menyita aset-aset harta kekayaan milik kliennya. Juniver mengatakan harusnya KPK mengonfirmasi terlebih dahulu kepada pihaknya sebelum dilakukan penyitaan.
"Kami terus terang saja langkah-langkah yang diambil oleh KPK ini sudah melampaui kewenangan yang ada pada mereka. Karena apa? karena tempus atau waktu kejadian perkara itu adalah tahun 2011, seharusnya kan dikonfirmasi dulu kepada kami kepemilikannya itu tahun berapa," ujar Juniver saat dihubungi wartawan, Selasa (12/3).
Juniver menyesalkan kepada lembaga antikorupsi itu lantaran tidak meriset dulu kepemilikan aset-aset harta kekayaan Djoko. Menurut Juniver, apalagi kliennya belum diputuskan apakah terbukti melakukan tindak pidana korupsi maupun pencucian uang dalam kasus tersebut.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
"Ini kan belum dibuktikan bahwa Pak Djoko ini melakukan suatu dugaan tindak pidana apa tidak. Artinya predikat crime-nya mesti terbukti, kok sudah dilakukan tindakan-tindakan penyitaan terhadap aset yang diperoleh bukan pada saat kejadian ataupun dugaan tindak pidana itu," jelasnya.
Meski demikian, Juniver membenarkan 3 SPBU yang disita KPK adalah milik Djoko. "Tentu itu dimiliki oleh beliau dan keluarga sebelum kejadian simulator," ujarnya.
Kepemilikan 3 pom bensin itu, dikatakan Juniver sebelum tahun 2010 dan 2011. Atas hal ini, Juniver akan mempersoalkan penyitaan itu lebih lanjut.
"Tentu kita nanti akan ambil sikap lebih lanjut. Tapi kita cermati dulu langkah-langkah yang diambil KPK," ujarnya.
Sebelumnya, 3 SPBU yang diduga milik Djoko Susilo disita oleh penyidik KPK. Ketiga SPBU itu terletak di Kapuk Jakarta Utara, Ciawi dan Kaliwungu Semarang. Penyitaan dilakukan agar aset yang diduga hasil tindak pencucian uang itu tidak berpindah tangan.
Diketahui, sebanyak 20 aset Djoko telah disita KPK. Aset kekayaan itu tersebar di Jakarta, Semarang, Solo, Yogyakarta dan Depok, Jawa Barat. Belum diketahui berapa total nilai keseluruhan aset Djoko yang disita penyidik.
KPK menyegel sejumlah aset yang diduga milik Djoko. Sebanyak 6 rumah di 3 kota, Semarang, Solo dan Yogyakarta disegel demi kepentingan penyidikan. Kemudian, KPK juga menyegel 3 rumah di Jakarta dan 2 rumah di Depok Jawa Barat.
Sejak 14 Januari, KPK mulai menyidik Djoko Susilo atas dugaan melakukan tindak pidana pencucian uang. Penyidik KPK menemukan dugaan DS telah menyamarkan, mengubah bentuk, ataupun menyembunyikan uang hasil korupsi yang dilakukannya.
Mantan Gubernur Akpol itu dijerat dengan pasal 3 dan atau pasal 4 UU No 8 Tahun 2010, kemudian Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 UU No. 15 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Bahkan, finalis Putri Solo 2008, Dipta Anindita, serta seorang perempuan bernama Mahdiana, ikut terseret dalam dugaan pencucian uang dilakukan DS. Menurut sumber di KPK, Dipta dan Mahdiana adalah istri DS. Keduanya pun telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDIP bereaksi keras atas tindakan KPK yang memeriksa Kusnadi, asisten Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan menyita barang miliknya tanpa prosedur.
Baca SelengkapnyaHasto Kristiyanto melaporkan penyidik KPK ke Dewas atas penyitaan HP dan buku catatannya
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan (PDIP) bakal mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan polisi terkait dengan penyitaan HP Hasto.
Baca Selengkapnya514 DPC PDIP melayangkan gugatan terhadap penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti
Baca SelengkapnyaPun perihal penyitaan itu juga dilakukan karena kewenangan dari penyidik antirasuah untuk memburu Harun.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menolak laporan polisi yang dilayangkan Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal penyitaan yang dilakukan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaKusnadi menyebut tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik KPK sebagai intimidasi.
Baca SelengkapnyaDari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaKuasa hukum menyebut, ada kesalahan dalam proses penyitaan barang bukti milik staf Hasto, Kusnadi.
Baca SelengkapnyaMenurutnya barang yang disita oleh tim penyidik tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara.
Baca SelengkapnyaKPK menegaskan penyitaan handphone milik keduanya sesuai dalam SOP.
Baca Selengkapnya