Siti Aisyah Bebas, JK Tegaskan Pemerintah Selalu Berusaha Bebaskan WNI Bermasalah
Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah berusaha untuk menyelesaikan kasus WNI yang terjerat masalah di Luar Negeri. Tidak hanya kasus Siti Aisyah, pihaknya juga akan terus berusaha melobi banyak pihak jika WNI yang dihukum tidak terbukti kesalahannya.
"Pemerintah selalu berusaha untuk membebaskan ataupun mengurangi hukumannya, setidak-tidaknya. Tergantung kasusnya. Kalau kasusnya ada bukti bahwa dia membunuh ya. Tapi kalau tidak ada bukti maka pemerintah selalu melobi," kata JK di Kantornya, Jalan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (12/3).
"Nah kita menghormati keputusan pengadilan yang menyatakan tidak cukup bukti. Dia bebas karena tidak cukup bukti. Karena itu yang lainnya tentu tergantung kasusnya," tambah JK.
-
Siapa yang dijerat kasus oleh pemerintah? Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh mengungkapkan, keheranannya atas kasus yang menjerat eks timses Anies Baswedan yakni Tom Lembong.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang menyerukan WNI untuk mengikuti prosedur? Oleh karena itu, saya menyerukan kepada semua yang ingin bekerja di Kamboja untuk mengikuti prosedur penempatan PMI yang telah ditetapkan.
-
Bagaimana cara DPR agar WNA jera? Terakhir, Sahroni juga meminta agar WNA tersebut langsung dideportasi usai menjalankan hukuman. Menurutnya hal tersebut dapat menunjukkan ketegasan negara dalam menyikapi WNA arogan yang kerap meresahkan masyarakat.'Yang terpenting jangan langsung dideportasi, keenakan. Biarkan dia bertanggung jawab dulu atas perbuatannya di sini. Jerat hukuman jikalau memenuhi unsur-unsur pidana lainnya. Setelah selesai menjalani semuanya, baru boleh dideportasi. Biar ada efek jera dan kapok. Kalau nggak begitu mereka bakal bawa pulang cerita bahwa mereka ‘bebas’ berbuat aneh-aneh di Indonesia. Dan kita tidak ingin begitu,' tutup Sahroni.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas penanganan pelanggaran WNA? Apalagi dalam benak masyarakat, semua urusan orang asing langsung dikaitkan dengan pihak kami,' kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi (Inteldakim) Denpasar Iqbal Rifai, Jumat (6/10).
Dia menilai kasus Siti Aisyah menyangkut tiga negara yaiu Indonesia, Malaysia dan Korea Utara.
"Semua tergantung kasusnya. Kalau kasus Siti Aisyah memang kasus hot karena menyangkut 3 negara, Indonesia, Malaysia, Korea Utara. Itu sebagai WNI, yang bekerja di Malaysia, yang terbunuh orang Korea Utara," kata JK.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menjelaskan kronologi pembebasan Siti Aisyah dari tuduhan pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri Pemimpin Tertinggi Korea Utara Kim Jong-un. Siti Aisyah dibebaskan setelah jaksa mencabut gugatannya. Selama proses persidangan, Siti Aisyah mendekam di Penjara Malaysia selama lebih dari dua tahun.
Yasonna menuturkan, Presiden Joko Widodo memerintahkan Jaksa Agung HM Prasetyo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan semua pejabat terkait untuk berkoordinasi dengan pihak Malaysia untuk mencari cara membebaskan Siti Aisyah.
"Dan ini sudah berkomunikasi baik dengan pemerintahan sebelumnya di bawah pimpinan PM Najib (Razak) maupun dengan Tun Mahathir (Mohamad) jadi ini adalah suatu proses panjang yang dilakukan dalam rangka membantu saudari Aisyah dan memastikan kehadiran negara sesuai dengan nawacita," ucap Yasonna.
Kementerian Hukum dan HAM telah menyurati Jaksa Agung Malaysia soal permintaan pembebasan Siti Aisyah. Jaksa Agung Prasetyo juga meminta agar Siti Aisyah dibebaskan.
"Setelah diadakan perundingan, pendekatan yang baik maka beberapa waktu yang lalu kami menyurati Pak Jaksa Agung. Bahkan Jaksa Agung kita pernah menyampaikan dan semuanya ikut berperan dalam surat kami, kami minta kepada Jaksa Agung Malaysia untuk membebaskan beliau," tuturnya.
Pemerintah Indonesia menyampaikan tiga pertimbangan yang dijadikan dasar pembebasan Siti Aisyah kepada Jaksa Agung Malaysia. Pertama, Siti Aisyah meyakini yang dilakukannya semata-mata bertujuan untuk kepentingan acara reality show sehingga dia tidak pernah memiliki niat untuk membunuh Kim Jong-nam.
Namun klaim ada lobi pemerintah Indonesia di balik bebasnya Siti Aisyah itu dibantah Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad. Menurut dia, pembebasan perempuan yang didakwa membunuh Kim Jong Nam itu, sesuai dengan aturan hukum dan putusan pengadilan.
"Saya tidak menerima informasi soal itu (lobi dari Indonesia)," kata Mahathir menjawab pertanyaan wartawan, Selasa (12/3).
"Keputusan ini dibuat di pengadilan. Dia dihadapkan ke pengadilan dan dinyatakan tidak bersalah. Semua proses menggunakan aturan hukum," lanjutnya seperti dikutip The Straits Times. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenlu juga memperkuat infrastruktur hukum, IT, dan SDM di kantor-kantor perwakilan.
Baca SelengkapnyaSepanjang tahun 2024 hingga bulan Juli, 25 WNI di sejumlah negara, sebagian besar di Malaysia, terbebas dari hukuman mati.
Baca SelengkapnyaPihak Jessica Wongso tetap mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaJessica Wongso menegaskan tidak ada kebencian lagi di hatinya terhadap orang-orang yang mengirimnya ke penjara.
Baca Selengkapnya